http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=49

  
20 Mei 2010 14:48:04



Waspadai Gerakan Radikalisme






JAKARTA - Pemerintah mengimbau masyarakat agar mewaspadai gerakan radikalisme 
jenis baru. Menteri Agama Suryadharma Ali mengingatkan agar umat Islam 
merapatkan barisan dan mewaspadai gerakan radikalisme atas nama kebebasan 
demokrasi dan HAM yang kini sering mencuat. "Gerakan tersebut kadang mendorong 
masyarakat untuk berpikir bebas berlebihan dan melanggar norma umum," katanya 
ketika membuka Muktamar XIV Pemuda Muhammadiyah di Asrama Haji Pondok Gede, 
Jakarta, Kamis (20/5) kemarin.


Suryadharma mengatakan, radikalisme yang kini muncul justru mengatasnamakan 
kebebasan dan demokrasi. Hal itu sekaligus mengklarifikasi tudingan bahwa 
radikalisme hanya ditujukan pada kelompok muslim tertentu. Padahal, gerakan 
radikalisme juga tumbuh di berbagai agama lain. "Bahkan, gerakan ini juga 
tumbuh di kelompok yang mengklaim diri pro kebebasan dan demokrasi," kata dia. 
Organisasi radikalisme kebebasan, kata Menag, cenderung mendorong kebebasan 
mutlak dan jauh lebih sistematis tumbuhnya dibandingkan kelompok yang 
memperhatikan prinsip harmoni dan stabilitas. 


Salah satu contoh gerakan radikalisme kebebasan adalah kelompok yang mengajukan 
gugatan uji materi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Pemohon 
uji materi menilai UU PPA diskriminatif karena hanya mengakui enam agama saja 
di Indonesia. Mereka, tuding Suryadharma, beranggapan negara tidak boleh 
melarang adanya kelompok ajaran baru di Indonesia meski dinilai melecehkan 
agama lain. "Bila tidak diwaspadai, gerakan radikalisme kebebasan seperti bakal 
merusak karakter dan jati diri bangsa. Terlebih, masyarakat Indonesia dikenal 
sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai moral dan agama." kata dia.


Dalam berbagai kasus, kata Suryadharma, ada yang mengaku beragama Islam tapi 
melecehkan agama Islam. Mengaku agama lain tapi melecehkan agama itu. 
Pemerintah, lanjut dia, selama ini tidak pernah melarang keberadaan ajaran 
keyakinan di Indonesia termasuk keyakinan baru. "Negara hanya melarang 
keberadaan keyakinan baru yang melecehkan keyakinan penganut lain," tegas dia.
Pemerintah juga memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada Mahkamah 
Konstitusi (MK) karena telah menolak seluruh gugatan uji materi UU PPA. Hal itu 
berarti UU tersebut masih perlu untuk dipertahankan untuk menjaga kerukunan 
antar umat beragama. "Saya berharap umat Islam Indonesia dapat menyatukan 
sikap, cita-cita, pikiran dan hati karena maju mundurnya bangsa Indonesia ke 
depan juga tergantung pada kemauan umat lslam itu sendiri," katanya. 


Secara fisik umat Islam memang sudah bersatu dan kerap dapat berkumpul dalam 
satu rumah ibadah. Tetapi, kata dia, yang lebih dari itu adalah menyatukan 
hati, pikiran dan cita-cita untuk mengelola agenda kepentingan dan masa depan 
bersama. "Karena umat Islam di Tanah Air selalu menjadi sorotan dunia maka 
harus dibuktikan integritas kita," pungkas dia (zul/jpnn) (scorpions


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke