Susno Duadji Dipidana Inilah Isi Surat Susno kepada Amien Rais Minggu, 13 Juni 2010 | 16:52 WIB
Tribunnews.com/ Bian Harnansa Istri Komjen Susno Duadji, Herawati menyerahkan surat kepada Amien Rais di kediamannya, Jakarta, Sabtu (12/6/2010). TERKAIT: Susno Harus Bersaksi di Sidang Anggodo Amien Akan Temui Susno di Mako Brimob Amien: Ada yang Keliru dalam Kasus Susno Susno Curhat ke Amien Lewat Surat JAKARTA, KOMPAS.com - Merasa kasusnya rentan dengan rekayasa hukum dan intervensi politik, mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji menyurati mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais. Lewat surat tulisan tangan itu, Susno meminta nasihat, petunjuk, dan dukungan untuk terus berjuang memberantas mafia hukum. Surat itu tertanggal 30 Mei 2010, namun Amien Rais baru diterimanya tiga hari lalu. "Ini surat dibuat dari balik jeruji. Karena itu, saya bersedia menemui istri Pak Susno," ujar Amien Rais di kediamannya, Perumahan Taman Gandaria Blok C Nomor 1, Jakarta, Sabtu (12/6/2010) lalu. Saat itu, surat satu lembar beramplopkan putih itu sempat ditunjukkan Amien kepada wartawan di rumahnya. Namun, Amien tak membacakan surat itu. Nah, inilah surat Susno kepada Amien yang berhasil didapat Tribunnews.com, dikutip sebagaimana ejaan aslinya. Aswb, Dengan Hormat,Sus Salam hormat dari balik jeruji sel Brimob. Semoga Bpk dan Keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin. Prof, ternyata keadilan dan kebenaran di negeri ini masih merupakan barang langka dan mahal, sementara mafia masih bergandeng erat dengan penguasa. Terbukti mafia hukum yang kami ungkap belum satu pun menyeret jenderal polisi, petinggi Kejaksaan maupun petingi pajak. Anehnya, petinggi Polri di bawah komando mafia merekayasa kasus untuk dihadiahkan pada kami dan menjebloskan kami ke dalam sel, padahal menurut Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, kami harus dilindungi, apalagi kami tidak bersalah. Namun kami tidak akan kapok, apalagi menyerah. Tidak!! Kami yakin bahwa profesor selaku negarawan, tokoh agama, akademisi, mantan pejabat tinggi negara, tidak akan membiarkan bola reformasi birokrasi, perang terhadap KKN, ketidakadilan dan kezaliman, terhenti. Rakyat menyambut dengan gembira bola reformasi yang sudah bergulir. Mohon dukungan moral dari profesor untuk menyuarakan tuntutan rakyat ini melalui media massa dan forum-forum seminar. Terimakasih, mohon maaf kalau salah ucap dan salah kata. Aswb. Tahanan Brimob, 30 Mei 2010 Hormat kami Susno Duadji ICW: Hadirkan Susno dalam Sidang Anggodo Minggu, 13 Juni 2010 19:36 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 495 kali Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji harus hadir dalam sidang Anggodo Widjojo di Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), demikian Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu. "Susno harus dihadirkan dalam sidang Anggodo," kata Anggota Dewan Etik ICW, Dadang Tri Sasongko di Jakarta, Minggu Menurut Dadang, kehadiran Susno dalam sidang Anggodo penting, antara lain karena Susno dinilai sangat mengetahui latar belakang kasus Anggodo, apalagi sewaktu kasus itu merebak, Susno adalah Kabareskrim Mabes Polri sehingga kesaksiannya sangat berharga. ICW mendesak Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri mengizinkan Susno yang hingga ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, hadir pada sidang itu. "Bila diminta pengadilan, maka Kapolri harus taat dan wajib memberikan izin bagi Susno untuk hadir dalam sidang Anggodo," katanya. Sedangkan peneliti hukum ICW, Febri Diansyah mengingatkan masyarakat untuk tidak ahistoris dengan melupakan isi rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi pada November 2009. Dalam rekaman tersebut jelas terdengar ada rencana rekayasa yang antara lain memperdengarkan suara Anggodo dengan sejumlah orang yang diduga pejabat tinggi di sejumlah lembaga penegak hukum. Anggodo yang menjadi terdakwa kasus dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri meminta KPK menghadirkan penyidik Polri untuk bersaksi di persidangan kasusnya. "Saya meminta agar penyidik Polri dihadirkan sebagai saksi," kata Anggodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa. (*) [Non-text portions of this message have been removed]