Susno Duadji Dipidana
Inilah Isi Surat Susno kepada 
Amien Rais
Minggu, 13 Juni 2010 | 16:52 
WIB


Tribunnews.com/ Bian Harnansa
Istri Komjen Susno Duadji, Herawati menyerahkan 
surat kepada Amien Rais di kediamannya, Jakarta, Sabtu (12/6/2010). 

TERKAIT:


  Susno 
  Harus Bersaksi di Sidang Anggodo 
  Amien 
  Akan Temui Susno di Mako Brimob 
  Amien: 
  Ada yang Keliru dalam Kasus Susno 
  Susno 
  Curhat ke Amien Lewat Surat 

JAKARTA, KOMPAS.com - Merasa kasusnya rentan dengan rekayasa 
hukum dan intervensi politik, mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji 
menyurati mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais. 
Lewat surat tulisan tangan itu, Susno meminta nasihat, petunjuk, dan dukungan 
untuk terus berjuang memberantas mafia hukum. Surat itu tertanggal 30 Mei 2010, 
namun Amien Rais baru diterimanya tiga hari lalu.

"Ini surat dibuat dari 
balik jeruji. Karena itu, saya bersedia menemui istri Pak Susno," ujar Amien 
Rais di kediamannya, Perumahan Taman Gandaria Blok C Nomor 1, Jakarta, Sabtu 
(12/6/2010) lalu. 
Saat itu, surat satu lembar beramplopkan putih itu sempat ditunjukkan Amien 
kepada wartawan di rumahnya. Namun, Amien tak membacakan surat itu. 
Nah, inilah surat Susno kepada Amien yang berhasil didapat 
Tribunnews.com, dikutip sebagaimana ejaan aslinya. 

Aswb, Dengan 
Hormat,Sus

Salam hormat dari balik jeruji sel Brimob. Semoga Bpk dan 
Keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin.

Prof, ternyata keadilan 
dan kebenaran di negeri ini masih merupakan barang langka dan mahal, sementara 
mafia masih bergandeng erat dengan penguasa.

Terbukti mafia hukum yang 
kami ungkap belum satu pun menyeret jenderal polisi, petinggi Kejaksaan maupun 
petingi pajak. Anehnya, petinggi Polri di bawah komando mafia merekayasa kasus 
untuk dihadiahkan pada kami dan menjebloskan kami ke dalam sel, padahal menurut 
Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, kami harus dilindungi, apalagi 
kami 
tidak bersalah. Namun kami tidak akan kapok, apalagi menyerah. 
Tidak!!

Kami yakin bahwa profesor selaku negarawan, tokoh agama, 
akademisi, mantan pejabat tinggi negara, tidak akan membiarkan bola reformasi 
birokrasi, perang terhadap KKN, ketidakadilan dan kezaliman, terhenti. Rakyat 
menyambut dengan gembira bola reformasi yang sudah bergulir.

Mohon 
dukungan moral dari profesor untuk menyuarakan tuntutan rakyat ini melalui 
media 
massa dan forum-forum seminar.

Terimakasih, mohon maaf kalau salah ucap 
dan salah kata. Aswb.

Tahanan Brimob, 30 Mei 2010

Hormat 
kami
Susno Duadji
 
ICW: Hadirkan Susno dalam Sidang Anggodo
Minggu, 13 Juni 2010 19:36 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal 
| Dibaca 495 kali

Jakarta 
(ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri 
Komjen Pol Susno Duadji harus hadir dalam sidang Anggodo Widjojo di Peradilan 
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), demikian Indonesia Corruption Watch (ICW), 
Minggu.

"Susno harus dihadirkan dalam sidang Anggodo," kata Anggota Dewan 
Etik ICW, Dadang Tri Sasongko di Jakarta, Minggu

Menurut Dadang, 
kehadiran Susno dalam sidang Anggodo penting, antara lain karena Susno dinilai 
sangat mengetahui latar belakang kasus Anggodo, apalagi sewaktu kasus itu 
merebak, Susno adalah Kabareskrim Mabes Polri sehingga kesaksiannya sangat 
berharga.

ICW mendesak Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri 
mengizinkan Susno yang hingga ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, 
Depok, hadir pada sidang itu.

"Bila diminta pengadilan, maka Kapolri 
harus taat dan wajib memberikan izin bagi Susno untuk hadir dalam sidang 
Anggodo," katanya.

Sedangkan peneliti hukum ICW, Febri Diansyah 
mengingatkan masyarakat untuk tidak ahistoris dengan melupakan isi rekaman yang 
diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi pada November 2009.

Dalam rekaman 
tersebut jelas terdengar ada rencana rekayasa yang antara lain memperdengarkan 
suara Anggodo dengan sejumlah orang yang diduga pejabat tinggi di sejumlah 
lembaga penegak hukum.

Anggodo yang menjadi terdakwa kasus dugaan 
percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri 
meminta 
KPK menghadirkan penyidik Polri untuk bersaksi di persidangan 
kasusnya.

"Saya meminta agar penyidik Polri dihadirkan sebagai saksi," 
kata Anggodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa. 
(*)



    
     

    
    

 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke