Soesatyo Nilai Demokrat-Andi Nurpati Langgar UU
 
 
  
 
 Antara - Kamis, 24 Juni
 
 
 
 

 
 
 
 
 Soesatyo Nilai Demokrat-Andi Nurpati Langgar UU
  
 
  

 Jakarta
(ANTARA) - Anggota komisi III Bambang Soesatyo menilai Partai Demokrat
dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati telah melakukan
pelanggaran undang-undang dan merupakan tindakan amoral yang melecehkan
negara.

 "Andi Nurpati telah nyata-nyata melanggar Pasal 11
Huruf b dan Pasal 13 peraturan KPU No.13/2008 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan Penyelenggaraan Sumpah atau Janji Anggota KPU
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU No.22/2007 tentang
penyelenggara Pemilu," kata anggota komisi III DPR RI Bambang Soesatyo
di Jakarta, Rabu.

 Lebih lanjut Bambang menegaskan bahwa
pasal-pasal ini antara lain menetapkan bahwa komisioner KPU tidak boleh
mundur, kecuali karena alasan kesehatan, dan dalam rentang waktu
tertentu tak boleh jadi pengurus Parpol sebelum dan sesudah menjadi
anggota KPU.
 "Karena itu, saya juga mempertanyakan moral Ketua
Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang tahu bahwa Andi Nurpati
komisioner KPU, mengapa PD tetap saja membuka akses bagi Andi menjadi
pengurus PD ?. Bagi saya, baik Andi Nurpati dan PD sama-sama melanggar
Undang-undang," kata Bambang.

 Menurut Bambang dengan
pelanggaran berat seperti itu maka sanksi bagi Andi Nurpati mestinya
tak hanya dipecat dengan tidak hormat dari KPU, melainkan harus lebih
dari itu.
 "Sebab, Andi Nurpati telah dengan kesadaran penuh berniat dan sudah melanggar 
Undang-undang tentang KPU," katanya.

 Menurut
Bambang, melanggar UU dengan kesadaran penuh harus dilihat sebagai
pelecehan terhadap negara dan rakyat. Karena itu tambahnya, hak Andi
Nurpati untuk mendapatkan jabatan publik harus dicabut.

 "Andi
Nurpati bahkan tidak boleh lagi diberi tanggungjawab mengelola
kepentingan publik, termasuk menjadi pengurus Parpol sekali pun," kata
Bambang.

 Bambang mendesak agar Andi Nurpati mestinya segera
dijerat dengan pasal pelanggaran sumpah jabatan, pelanggaran kode etik
dan pasal tentang pelecehan terhadap negara.
 "Sanksi keras dan
tegas mutlak diperlukan untuk efek jera, agar setiap pejabat publik
yang sedang melaksanakan tugas dan fungsinya tetap bersikap menjunjung
moral yang tinggi dan bertanggungjawab," kata Bambang.

 Menurut Bambang Komisioner KPU adalah pejabat tinggi negara dengan demikian 
otomatis harus menjadi panutan.
 "Tetapi,
ketika di tengah masa jabatannya, komisioner KPU Andi Nurpati berniat
menjadi anggota Parpol, dia otomatis menjadi petinggi negara yang
amoral," kata Bambang dengan nada tinggi.

 Menurut Bambang apa
yang dilakukan Andi merupakan contoh telanjang tentang perilaku pejabat
tinggi negara yang memanfaatkan posisi maupun wewenangnya untuk
mengurus kepentingannya sendiri, dan menelantarkan begitu saja tugas
serta tanggungjawabnya sebagai komisioner KPU.

 "Kalau perilaku
Andi Nurpati ini ditolerir, kasus ini akan menjadi preseden buruk.
Negara ini akan berantakan karena setiap pejabat publik boleh
datang-pergi kapan saja, atau merasa boleh pindah sana-pindah sini
seenaknya," katanya.
 Karena itu Bambang meminta agar hal ini jangan ada toleransi karena apa yang 
dilakukan Andi sudah merusak tatanan.

 "Saya
melihat kecenderungan Andi Nurpati dan PD sama-sama memaksakan diri
menabrak Undang-undang U tentang penyelenggara Pemilu," katanya.
 Menurut
Bambang masuknya Andi Nurpati pasti ada alasannya seperti balas budi PD
atau sekadar memberi pekerjaan kepada Andi manakala dia tak lagi
menjadi komisioner KPU.

 "Kini, muncul kecurigaan bahwa Andi
akan meninggalkan KPU dengan membawa serta rahasia dapur Parpol-parpol.
Bukan hanya merusak Citra PD, tapi akan menimbulkan kebisingan politik
yang berkepanjangan," kata Bambang. 
 



 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke