Soesatyo Nilai Demokrat-Andi Nurpati Langgar UU Antara - Kamis, 24 Juni
Soesatyo Nilai Demokrat-Andi Nurpati Langgar UU Jakarta (ANTARA) - Anggota komisi III Bambang Soesatyo menilai Partai Demokrat dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati telah melakukan pelanggaran undang-undang dan merupakan tindakan amoral yang melecehkan negara. "Andi Nurpati telah nyata-nyata melanggar Pasal 11 Huruf b dan Pasal 13 peraturan KPU No.13/2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Penyelenggaraan Sumpah atau Janji Anggota KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU No.22/2007 tentang penyelenggara Pemilu," kata anggota komisi III DPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu. Lebih lanjut Bambang menegaskan bahwa pasal-pasal ini antara lain menetapkan bahwa komisioner KPU tidak boleh mundur, kecuali karena alasan kesehatan, dan dalam rentang waktu tertentu tak boleh jadi pengurus Parpol sebelum dan sesudah menjadi anggota KPU. "Karena itu, saya juga mempertanyakan moral Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang tahu bahwa Andi Nurpati komisioner KPU, mengapa PD tetap saja membuka akses bagi Andi menjadi pengurus PD ?. Bagi saya, baik Andi Nurpati dan PD sama-sama melanggar Undang-undang," kata Bambang. Menurut Bambang dengan pelanggaran berat seperti itu maka sanksi bagi Andi Nurpati mestinya tak hanya dipecat dengan tidak hormat dari KPU, melainkan harus lebih dari itu. "Sebab, Andi Nurpati telah dengan kesadaran penuh berniat dan sudah melanggar Undang-undang tentang KPU," katanya. Menurut Bambang, melanggar UU dengan kesadaran penuh harus dilihat sebagai pelecehan terhadap negara dan rakyat. Karena itu tambahnya, hak Andi Nurpati untuk mendapatkan jabatan publik harus dicabut. "Andi Nurpati bahkan tidak boleh lagi diberi tanggungjawab mengelola kepentingan publik, termasuk menjadi pengurus Parpol sekali pun," kata Bambang. Bambang mendesak agar Andi Nurpati mestinya segera dijerat dengan pasal pelanggaran sumpah jabatan, pelanggaran kode etik dan pasal tentang pelecehan terhadap negara. "Sanksi keras dan tegas mutlak diperlukan untuk efek jera, agar setiap pejabat publik yang sedang melaksanakan tugas dan fungsinya tetap bersikap menjunjung moral yang tinggi dan bertanggungjawab," kata Bambang. Menurut Bambang Komisioner KPU adalah pejabat tinggi negara dengan demikian otomatis harus menjadi panutan. "Tetapi, ketika di tengah masa jabatannya, komisioner KPU Andi Nurpati berniat menjadi anggota Parpol, dia otomatis menjadi petinggi negara yang amoral," kata Bambang dengan nada tinggi. Menurut Bambang apa yang dilakukan Andi merupakan contoh telanjang tentang perilaku pejabat tinggi negara yang memanfaatkan posisi maupun wewenangnya untuk mengurus kepentingannya sendiri, dan menelantarkan begitu saja tugas serta tanggungjawabnya sebagai komisioner KPU. "Kalau perilaku Andi Nurpati ini ditolerir, kasus ini akan menjadi preseden buruk. Negara ini akan berantakan karena setiap pejabat publik boleh datang-pergi kapan saja, atau merasa boleh pindah sana-pindah sini seenaknya," katanya. Karena itu Bambang meminta agar hal ini jangan ada toleransi karena apa yang dilakukan Andi sudah merusak tatanan. "Saya melihat kecenderungan Andi Nurpati dan PD sama-sama memaksakan diri menabrak Undang-undang U tentang penyelenggara Pemilu," katanya. Menurut Bambang masuknya Andi Nurpati pasti ada alasannya seperti balas budi PD atau sekadar memberi pekerjaan kepada Andi manakala dia tak lagi menjadi komisioner KPU. "Kini, muncul kecurigaan bahwa Andi akan meninggalkan KPU dengan membawa serta rahasia dapur Parpol-parpol. Bukan hanya merusak Citra PD, tapi akan menimbulkan kebisingan politik yang berkepanjangan," kata Bambang. [Non-text portions of this message have been removed]