Refleksi : Agaknya tak sulit diduga siapa adalah otak pelempar bom molotov

http://www.antaranews.com/berita/1278415604/dewan-pers-tuntut-kasus-bom-di-tempo-diusut

Dewan Pers Tuntut Kasus Bom di Tempo Diusut
Selasa, 6 Juli 2010 18:26 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut 
secara tuntas kasus serangan bom molotov di kantor majalah Tempo pada Selasa 
dinihari dan mengadili para pelakunya demi tegaknya kebenaran dan keadilan di 
Indonesia.

"Saya sempat shock mendengar kabar, kantor majalah tempo di bom oleh orang 
tidak dikenal," kata ketua Dewan Pers, Bagir Manan, saat melakukan konferensi 
pers di Jakarta, Selasa petang.

Kantor majalah berita mingguan Tempo di Jalan Proklamasi 72, Jakarta, pada 
Selasa pukul 02.40 WIB dilempari tiga bom molotov oleh orang tidak dikenal.

Ia mengecam keras serangan bom molotov ke kantor Tempo tersebut karena tindakan 
seperti itu tidak dibenarkan oleh hukum.

"Kami minta pemerintah konsisten melindungi keselamatan dan memberikan rasa 
aman kepada wartawan dan warga Indonesia dalam menjalankan aktivitasnya," 
ucapnya.

Dewan Pers juga menuntut pemerintah untuk melindungi dan menjamin 
prinsip-prinsip kemerdekaan pers sebagai bagian internal dari kehidupan 
demokrasi dan tolok ukur dari kemajuan peradaban bangsa.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) itu, ancaman seperti itu tidak 
mereduksi prinsip-prinsip pers sejauh tingkat solidaritas di kalangan pers 
nasional kuat.

"Saya yakin peristiwa ini tidak akan menyurutkan keberanian, sikap kritis dan 
independensi majalah Tempo dalam menjalankan fungsi kritik, pengawasan sosial 
dan memberikan informasi yang proporsional dan berkualitas," kata Bagir.

Dewan Pers menyerukan kepada jajaran pers nasional untuk mempererat persatuan 
dan kesatuan meningkatkan solidaritas antarmedia, menjaga profesionalisme serta 
mempertahankan martabat pers nasional dalam rangka menghadapi pihak atau 
kelompok yang ingin mengganggu dan menciderai kemeredakaan pers di Indonesia.

Bagir menambahkan, meski ada kasus serangan bom molotov di kantor majalah 
tempo, namun mediasi antara Polri dan majalah tempo pada Kamis (8/7) tetap 
berjalan.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo, meminta 
agar aparat penegak hukum mengungkapkan kasus serangan bom molotov di kantor 
majalah Tempo.

"Kami minta kasus ini tidak dipeti-eskan," katanya.

Dalam memberikan dukungannya kepada majalah Tempo, Ketua Dewan Pers Bagir Manan 
didampingi Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Dewan Pers, Agus 
Sudibyo, Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Wina Armada Sukardi 
mengunjungi kantor majalah Tempo.

Sementara itu, Pemred Majalah Tempo, Wahyu Muryadi, menegaskan, adanya serangan 
bom molotov di kantornya tidak menyurutkan jajarannya untuk bekerja secara 
profesional dalam melakukan pengawasan sosial dan melakukan kritikan.

"Bekerja seperti biasanya dan tidak ada pengaruh dengan serangan bom tersebut," 
katanya.

Ia mengatakan, ada tiga botol berisi bom molotov yang dilemparkan ke kantornya 
oleh orang tidak dikenal, namun yang meledak hanya dua botol.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Kasus ini tengah diselediki oleh 
petugas Polsek setempat," ucapnya.(*)
(S027/A041/R009)
++++
http://www.antaranews.com/berita/1278417787/pwi-mengecam-pelemparan-molotov-ke-kantor-tempo

PWI Mengecam Pelemparan Molotov ke Kantor Tempo
Selasa, 6 Juli 2010 19:03 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 
Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Wartawan Indonesia mengecam pelemparan bom 
molotov oleh orang tidak dikenal ke kantor redaksi majalah berita mingguan 
Tempo di Jl Proklamasi No. 72 Jakarta Pusat, Selasa dinihari kira-kira pukul 
02.45 WIB.

"Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan keras mengecam pelemparan bom 
molotov ke kantor redaksi Tempo sebagai upaya teror serangan fisik untuk 
menakut-nakuti media," kata Ketua Umum PWI, Margiono dalam siaran persnya yang 
diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dan mendesak Kepolisian RI untuk mengungkap dan menuntaskan kasus kriminalisasi 
pers tersebut secepatnya, ujarnya.

"Kami menghimbau semua pihak yang tidak puas dengan pemberitaan pers untuk 
menyingkapinya dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang 
Pers," kata Margiono, menambahkan.

Pemimpin Redaksi Tempo, Wahyu Muryadi di Jakarta, mengatakan, dua bom molotov 
meledak sedangkan satu bom tidak meledak.

Menurut dia, para pelaku naik sepeda motor dari arah timur ke barat dan 
melempar tiga bom molotov dari luar pagar.

Aksi pelemparan bom itu tidak menimbulkan korban luka atau kerusakan materi 
karena hanya mengenai halaman parkir. Api dapat dipadamkan oleh penjaga kantor 
dengan cepat.

Saat kejadian, kantor Tempo sepi karena sedang tidak mencetak majalah. Kejadian 
itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Matraman 
untuk ditindaklanjuti.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi. Biar polisi yang menangkap 
pelakunya dan memproses kasus ini secara hukum," katanya. (*)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke