Refleksi : Agaknya tak sulit diduga siapa adalah otak pelempar bom molotov http://www.antaranews.com/berita/1278415604/dewan-pers-tuntut-kasus-bom-di-tempo-diusut
Dewan Pers Tuntut Kasus Bom di Tempo Diusut Selasa, 6 Juli 2010 18:26 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pers menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas kasus serangan bom molotov di kantor majalah Tempo pada Selasa dinihari dan mengadili para pelakunya demi tegaknya kebenaran dan keadilan di Indonesia. "Saya sempat shock mendengar kabar, kantor majalah tempo di bom oleh orang tidak dikenal," kata ketua Dewan Pers, Bagir Manan, saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa petang. Kantor majalah berita mingguan Tempo di Jalan Proklamasi 72, Jakarta, pada Selasa pukul 02.40 WIB dilempari tiga bom molotov oleh orang tidak dikenal. Ia mengecam keras serangan bom molotov ke kantor Tempo tersebut karena tindakan seperti itu tidak dibenarkan oleh hukum. "Kami minta pemerintah konsisten melindungi keselamatan dan memberikan rasa aman kepada wartawan dan warga Indonesia dalam menjalankan aktivitasnya," ucapnya. Dewan Pers juga menuntut pemerintah untuk melindungi dan menjamin prinsip-prinsip kemerdekaan pers sebagai bagian internal dari kehidupan demokrasi dan tolok ukur dari kemajuan peradaban bangsa. Menurut mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) itu, ancaman seperti itu tidak mereduksi prinsip-prinsip pers sejauh tingkat solidaritas di kalangan pers nasional kuat. "Saya yakin peristiwa ini tidak akan menyurutkan keberanian, sikap kritis dan independensi majalah Tempo dalam menjalankan fungsi kritik, pengawasan sosial dan memberikan informasi yang proporsional dan berkualitas," kata Bagir. Dewan Pers menyerukan kepada jajaran pers nasional untuk mempererat persatuan dan kesatuan meningkatkan solidaritas antarmedia, menjaga profesionalisme serta mempertahankan martabat pers nasional dalam rangka menghadapi pihak atau kelompok yang ingin mengganggu dan menciderai kemeredakaan pers di Indonesia. Bagir menambahkan, meski ada kasus serangan bom molotov di kantor majalah tempo, namun mediasi antara Polri dan majalah tempo pada Kamis (8/7) tetap berjalan. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo, meminta agar aparat penegak hukum mengungkapkan kasus serangan bom molotov di kantor majalah Tempo. "Kami minta kasus ini tidak dipeti-eskan," katanya. Dalam memberikan dukungannya kepada majalah Tempo, Ketua Dewan Pers Bagir Manan didampingi Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo, Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Wina Armada Sukardi mengunjungi kantor majalah Tempo. Sementara itu, Pemred Majalah Tempo, Wahyu Muryadi, menegaskan, adanya serangan bom molotov di kantornya tidak menyurutkan jajarannya untuk bekerja secara profesional dalam melakukan pengawasan sosial dan melakukan kritikan. "Bekerja seperti biasanya dan tidak ada pengaruh dengan serangan bom tersebut," katanya. Ia mengatakan, ada tiga botol berisi bom molotov yang dilemparkan ke kantornya oleh orang tidak dikenal, namun yang meledak hanya dua botol. "Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Kasus ini tengah diselediki oleh petugas Polsek setempat," ucapnya.(*) (S027/A041/R009) ++++ http://www.antaranews.com/berita/1278417787/pwi-mengecam-pelemparan-molotov-ke-kantor-tempo PWI Mengecam Pelemparan Molotov ke Kantor Tempo Selasa, 6 Juli 2010 19:03 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Wartawan Indonesia mengecam pelemparan bom molotov oleh orang tidak dikenal ke kantor redaksi majalah berita mingguan Tempo di Jl Proklamasi No. 72 Jakarta Pusat, Selasa dinihari kira-kira pukul 02.45 WIB. "Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan keras mengecam pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Tempo sebagai upaya teror serangan fisik untuk menakut-nakuti media," kata Ketua Umum PWI, Margiono dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa. Dan mendesak Kepolisian RI untuk mengungkap dan menuntaskan kasus kriminalisasi pers tersebut secepatnya, ujarnya. "Kami menghimbau semua pihak yang tidak puas dengan pemberitaan pers untuk menyingkapinya dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Margiono, menambahkan. Pemimpin Redaksi Tempo, Wahyu Muryadi di Jakarta, mengatakan, dua bom molotov meledak sedangkan satu bom tidak meledak. Menurut dia, para pelaku naik sepeda motor dari arah timur ke barat dan melempar tiga bom molotov dari luar pagar. Aksi pelemparan bom itu tidak menimbulkan korban luka atau kerusakan materi karena hanya mengenai halaman parkir. Api dapat dipadamkan oleh penjaga kantor dengan cepat. Saat kejadian, kantor Tempo sepi karena sedang tidak mencetak majalah. Kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Matraman untuk ditindaklanjuti. "Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi. Biar polisi yang menangkap pelakunya dan memproses kasus ini secara hukum," katanya. (*) [Non-text portions of this message have been removed]