http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=21503
Jum'at, 23 Juli 2010 , 01:09:00 Koruptor di Kalbar Berkeliaran Bebas 22 Kasus Tahap Penyidikan (Repro gomedan.com) PONTIANAK. Kejaksaan telah berusia setengah abad pada 22 Juli 2010. Refleksi pada ultah korps baju cokelat ini, begitu banyak prestasi diraih, namun masih banyak kelemahan yang perlu diperbaiki terutama dalam penanganan perkara korupsi. "Kita berharap HUT Adhyaksa ke-50 ini dapat menjadi momentum untuk jajaran Kejaksaan di Kalbar dalam meningkatkan kinerjanya," ujar Rizal Karyansyah, pengurus DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Pontianak-Kalbar kepada wartawan, kemarin. Di Kalbar, banyak kasus korupsi yang sudah ditangani jajaran Kejaksaan. Namun, selama 2010 ini, tidak ada satu pun pelaku korupsi alias koruptor yang sudah divonis pengadilan. Mereka masih berkeliaran bebas di tengah masyarakat. Menurut Rizal, pembenahan kinerja yang paling utama menyangkut pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Ia berharap, pengungkapan kasus korupsi menjadi tugas yang dinomorsatukan jaksa. "Pengungkapan kasus korupsi mesti lebih terus ditingkatkan," imbuhnya. Namun demikian, Rizal menilai kinerja kejaksaan di Kalbar saat ini sudah mulai ada progresif. Banyak kasus korupsi besar yang sudah ditangani dan masuk meja pengadilan. "Ini merupakan hal positif dalam penegakan hukum serta sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," pujinya. Rizal berharap penanganan kasus tersebut tidak sekadar sebatas mewacanakan. Kelanjutan proses hukumnya harus tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah. "Harus sampai ke meja pengadilan," serunya. Dalam persidangan, lanjut dia, pihak kejaksaan juga mesti mampu membuktikan atas dakwaan kesalahan yang dituduhkan. Sehingga penyelidikan dan penyidikan benar adanya. "Meski masih banyak kasus belum terungkap, kita tetap menghargai apa yang kejaksaan lakukan dan memaklumi atas kekurangan. Kita harapkan HUT Adhyaksa ini menjadi upaya kejaksaan memperbaiki itu," imbuhnya. Kejati Kalbar, I Wayan Sumitra SH dijumpai wartawan di sela perayaan Hari Adhyaksa di kantor Kejati Kalbar, kemarin, mengatakan, saat ini ada puluhan kasus korupsi yang ditangani jajaran Kejaksaan. "Se-Kalbar ada 22 kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan," ujarnya didampingi Asisten Intelijen Kejati, Priyanto. Wayan memaparkan, 22 kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan itu adalah empat kasus di Kejati Pontianak dan 7 kasus di Kejari Pontianak. Kejari Mempawah, Singkawang, Sambas, Bengkayang, Sanggau dan Kejari Ketapang masing-masing memproses 1 kasus korupsi. Kemudian Kejari Sintang memproses tiga kasus korupsi, dan Kejari Putusibau memproses satu kasus korupsi. "Tahun ini juga ada 15 kasus korupsi yang kita tangani masuk pada tahap penuntutan atau sudah sidang di pengadilan. Hanya saja persidangan tersebut belum vonis," katanya. Salah satu korupsi yang ditangani pihak Kejati saat ini adalah kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian Hansip di lingkungan Pemprov Kalbar tahun 2008 dan 2009. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 4,6 miliar. Dana pengadaan baju Hansip untuk kepentingan pengamanan Pemilu Legislatif 9 April 2009 dan Pilpres 8 Juli 2009 ini diketahui bermasalah setelah diaudit BPK Perwakilan Kalbar. Sebagian dana yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalbar tahun anggaran 2007-2008 dan 2008-2009 ini diduga dikorupsi. Pengadaan baju Hansip itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama Desember 2008 dengan pagu anggaran sekitar Rp 4,5 miliar untuk pengadaan sekitar 8 ribu stel pakaian Hansip. Tahap kedua Februari hingga Maret 2009 dengan pagu dana sekitar 4,8 miliar untuk pengadaan 7.950 stel pakaian Hansip. Pada pengadaan tahap pertama, BPK Perwakilan Kalbar menemukan indikasi korupsi sekitar Rp 2,2 miliar. Sedangkan pada pengadaan tahap ke dua, juga ditemukan indikasi korupsi sekitar Rp 2,4 miliar. Pihak Kejati sudah cukup lama menangani kasus itu. Penyelidikan dimulai 2 Desember 2009. Sedangkan penyidikan (penetapan tersangka) tanggal 26 Januari 2010. "Kita bekerjasama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Hasil penghitungan ini lah yang masih kita tunggu," kata Wayan. Aksi Mempawah Prestasi yang diraih Kejati Kalbar tak terlepas dari kinerja seluruh jajarannya, tak terkecuali Kejari Mempawah yang tengah mengungkap dugaan penyimpangan proyek normalisasi Sungai Kepayang-Sungai Tebedu Kecamatan Anjongan. Disinyalir adanya penyimpangan sebesar Rp 300 juta lebih dalam pekerjaan proyek yang menelan anggaran senilai Rp 2, 9 miliar itu. "Kami telah melakukan penyelidikan dan telah dilaporkan ke Kejati Kalbar. Hasil rekomendasi tim di lapangan, mendapatkan adanya beberapa indikasi korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut," kata Kasi Intel Kejari Mempawah, Andie Saputra SH kepada wartawan, Kamis (22/7) diruang kerjanya. Dijelaskannya, dalam penyelidikan itu Kejari Mempawah bekerjasama dengan tim ahli fakultas teknik Universitas Tanjung Pura (UNTAN) Pontianak. Secara mendetail dan teliti, tim selama seminggu melakukan pemeriksaan terhadap realisasi pekerjaan di lapangan. Hasilnya, ungkap dia, tim mendapatkan satu item pekerjaan normalisasi yakni terkait galian saluran yang tidak sesuai dengan hasil laporan pekerjaan. Tim menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. "Ada volume pekerjaan yang ditentukan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang tidak sesuai. Hasil yang dibuat dalam RAB tidak seperti yang direncanakan. Sehingga terjadi pengurangan volume pekerjaan. Kami menemukan perbedaan antara fisik realisasi pekerjaan dengan dokumen yang dilaporkan," bebernya. Karenanya, imbuh Andie, guna memperkuat hasil penyelidikan dilapangan yang dilakukan pihaknya, Kejari Mempawah bekerjasama dengan BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus ini. "Besok (hari ini, red) saya akan menggelar ekspose ke BPKP atas hasil penyelidikan dilapangan. Hasil dugaan sementara pemeriksaan tim ahli UNTAN mendapatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih. Untuk membuktikan hasil kerugian negara itu, kami masih menunggu hasil audit BPKP," ujarnya. Atas temukan tersebut, kata Andie pihaknya dapat menarik beberapa kesimpulan. Salah satunya merekomendasikan calon tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek normalisasi tersebut. Pihaknya menetapkan tiga nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Satu calon tersangka adalah penanggung jawab kontraktor pelaksana dan dua calon tersangka lainnya oknum pegawai dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pontianak selaku penanggung jawab dan pengguna anggaran. "Kami hanya merekomendasikan nama-nama calon tersangka. Untuk penetapan tersangkanya merupakan kewenangan pihak penyidikan yakni Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Bisa saja akan ada penambahan tersangka lain nantinya," pungkasnya tanpa menyebutkan nama maupun jabatan calon tersangka. Proyek normalisasi Sungai Kepayang-Sungai Tebedu Kecamatan Anjongan senilai Rp 2. 971. 265. 000. Anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Pontianak tahun 2009. Dalam realisasinya, proyek miliaran rupiah itu dikerjakan oleh PT Tri Mandiri Utama KSO PT Puspa Borneo Utama sebagai kontra pelaksana. Secara utuh, pengangan kasus korupsi meliputi tahap penyidikan antara lain di Kejati Kalbar (Pengadaan pakaian Hansip Pemprov Kalbar Tahun 2008-2009. Penggantian biaya pengobatan di lingkungan BKD Provinsi Tahun 2006-2007. Pelaksanaan pembangunan PDAM Sintang Tahun 2006. Pembangunan PDAM Sintang Tahun 2007-2008. Kejari Pontianak (Sirkuit Balap Motor IMI Kota Pontianak Tahun 2007 (kasus displit 7 berkas). Kejari Mempawah (dana block grant bantuan langsung Australia Tahun 2007. Kejari Singkawang (Pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Kota Singkawang Tahun 2007), Kejari Sambas (Pelaksanaan dana Bantuan Langsung Masyarakat). Kejari Bengkayang (Program infrastruktur pedesaan Tahun 2008 di Desa Tanjung, Kecamatan Teriak, Kabuaten Bengkayang), Kejari Sanggau (Pengadaan Tempat Pembuangan Akhir sampai di Kecamatan Meliau Tahun 2007), Kejari Sintang (proyek pembangunan jalan desa di Mengkurai Pantai, Kecamatan Sintang Kota), Kejari Ketapang (Penyimpangan dana pembangunan proyek SD-SMP Terpadu Satu Atap di Beringin Rayo, Kecamatan Tebang Titi Tahun 2008), Kejari Putusibau (Pengadaan sapi Bansos Disnakertransos, Dana DAK Tahun 2007) Sedangkan kasus korupsi tahap penuntutan meliputi, Kejati (Pengerukan alur pelayaran pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas Tahun 2003), Kejari Pontianak (Penyimpangan pembangunan sirkuit KONI Kota Pontianak Tahun 2007 dengan terdakwa GH, SPP MM Untan (displit dua berkas). Terdakwa AA dan AM, Kejari Mempawah (dana block grant Australia Tahun 2007 dengan terdakwa WTN, BS, SDR. Ajudikasi Desa Sungai Itik Tahun 2006-2007 dengan terdakwa Mr dan BR). Kejari Singkawang (pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Singkawang tahun 2007 dengan terdakwa EI dan KT), Kejari Sambas (pelaksanaan dana BLM. Terdakwa LS, program DAK pendidikan tahun 2007 dengan terdakwa HS). Kejari Sanggau (anggaran penyisihan PBB senilai Rp1,6 miliar, di mana bantuan semen sebanyak 14460 sak tidak disalurkan ke desa-desa se-Kabupaten Sanggau), Kejari Ketapang (pengelolaan 7 kapal moda taxi Mina Bahari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten ketapang tahun 2007. Terdakwa ST). (bdu/hry) [Non-text portions of this message have been removed]