http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=21503

Jum'at, 23 Juli 2010 , 01:09:00

Koruptor di Kalbar Berkeliaran Bebas
22 Kasus Tahap Penyidikan


 
(Repro gomedan.com)
PONTIANAK. Kejaksaan telah berusia setengah abad pada 22 Juli 2010. Refleksi 
pada ultah korps baju cokelat ini, begitu banyak prestasi diraih, namun masih 
banyak kelemahan yang perlu diperbaiki terutama dalam penanganan perkara 
korupsi.

"Kita berharap HUT Adhyaksa ke-50 ini dapat menjadi momentum untuk jajaran 
Kejaksaan di Kalbar dalam meningkatkan kinerjanya," ujar Rizal Karyansyah, 
pengurus DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Pontianak-Kalbar kepada 
wartawan, kemarin.

Di Kalbar, banyak kasus korupsi yang sudah ditangani jajaran Kejaksaan. Namun, 
selama 2010 ini, tidak ada satu pun pelaku korupsi alias koruptor yang sudah 
divonis pengadilan. Mereka masih berkeliaran bebas di tengah masyarakat.

Menurut Rizal, pembenahan kinerja yang paling utama menyangkut pengungkapan 
kasus tindak pidana korupsi. Ia berharap, pengungkapan kasus korupsi menjadi 
tugas yang dinomorsatukan jaksa. "Pengungkapan kasus korupsi mesti lebih terus 
ditingkatkan," imbuhnya. 

Namun demikian, Rizal menilai kinerja kejaksaan di Kalbar saat ini sudah mulai 
ada progresif. Banyak kasus korupsi besar yang sudah ditangani dan masuk meja 
pengadilan. "Ini merupakan hal positif dalam penegakan hukum serta sebagai 
upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," pujinya.

Rizal berharap penanganan kasus tersebut tidak sekadar sebatas mewacanakan. 
Kelanjutan proses hukumnya harus tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah. 
"Harus sampai ke meja pengadilan," serunya.

Dalam persidangan, lanjut dia, pihak kejaksaan juga mesti mampu membuktikan 
atas dakwaan kesalahan yang dituduhkan. Sehingga penyelidikan dan penyidikan 
benar adanya. "Meski masih banyak kasus belum terungkap, kita tetap menghargai 
apa yang kejaksaan lakukan dan memaklumi atas kekurangan. Kita harapkan HUT 
Adhyaksa ini menjadi upaya kejaksaan memperbaiki itu," imbuhnya.

Kejati Kalbar, I Wayan Sumitra SH dijumpai wartawan di sela perayaan Hari 
Adhyaksa di kantor Kejati Kalbar, kemarin, mengatakan, saat ini ada puluhan 
kasus korupsi yang ditangani jajaran Kejaksaan. "Se-Kalbar ada 22 kasus korupsi 
yang sudah masuk tahap penyidikan," ujarnya didampingi Asisten Intelijen 
Kejati, Priyanto.

Wayan memaparkan, 22 kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan itu adalah empat 
kasus di Kejati Pontianak dan 7 kasus di Kejari Pontianak. Kejari Mempawah, 
Singkawang, Sambas, Bengkayang, Sanggau dan Kejari Ketapang masing-masing 
memproses 1 kasus korupsi.

Kemudian Kejari Sintang memproses tiga kasus korupsi, dan Kejari Putusibau 
memproses satu kasus korupsi. "Tahun ini juga ada 15 kasus korupsi yang kita 
tangani masuk pada tahap penuntutan atau sudah sidang di pengadilan. Hanya saja 
persidangan tersebut belum vonis," katanya.

Salah satu korupsi yang ditangani pihak Kejati saat ini adalah kasus dugaan 
korupsi pengadaan pakaian Hansip di lingkungan Pemprov Kalbar tahun 2008 dan 
2009. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 4,6 miliar. 

Dana pengadaan baju Hansip untuk kepentingan pengamanan Pemilu Legislatif 9 
April 2009 dan Pilpres 8 Juli 2009 ini diketahui bermasalah setelah diaudit BPK 
Perwakilan Kalbar. Sebagian dana yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalbar 
tahun anggaran 2007-2008 dan 2008-2009 ini diduga dikorupsi. 

Pengadaan baju Hansip itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama Desember 
2008 dengan pagu anggaran sekitar Rp 4,5 miliar untuk pengadaan sekitar 8 ribu 
stel pakaian Hansip. Tahap kedua Februari hingga Maret 2009 dengan pagu dana 
sekitar 4,8 miliar untuk pengadaan 7.950 stel pakaian Hansip.

Pada pengadaan tahap pertama, BPK Perwakilan Kalbar menemukan indikasi korupsi 
sekitar Rp 2,2 miliar. Sedangkan pada pengadaan tahap ke dua, juga ditemukan 
indikasi korupsi sekitar Rp 2,4 miliar. 

Pihak Kejati sudah cukup lama menangani kasus itu. Penyelidikan dimulai 2 
Desember 2009. Sedangkan penyidikan (penetapan tersangka) tanggal 26 Januari 
2010. "Kita bekerjasama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam 
kasus tersebut. Hasil penghitungan ini lah yang masih kita tunggu," kata Wayan. 



Aksi Mempawah

Prestasi yang diraih Kejati Kalbar tak terlepas dari kinerja seluruh 
jajarannya, tak terkecuali Kejari Mempawah yang tengah mengungkap dugaan 
penyimpangan proyek normalisasi Sungai Kepayang-Sungai Tebedu Kecamatan 
Anjongan. Disinyalir adanya penyimpangan sebesar Rp 300 juta lebih dalam 
pekerjaan proyek yang menelan anggaran senilai Rp 2, 9 miliar itu.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan telah dilaporkan ke Kejati Kalbar. Hasil 
rekomendasi tim di lapangan, mendapatkan adanya beberapa indikasi korupsi dalam 
pekerjaan proyek tersebut," kata Kasi Intel Kejari Mempawah, Andie Saputra SH 
kepada wartawan, Kamis (22/7) diruang kerjanya.

Dijelaskannya, dalam penyelidikan itu Kejari Mempawah bekerjasama dengan tim 
ahli fakultas teknik Universitas Tanjung Pura (UNTAN) Pontianak. Secara 
mendetail dan teliti, tim selama seminggu melakukan pemeriksaan terhadap 
realisasi pekerjaan di lapangan. 

Hasilnya, ungkap dia, tim mendapatkan satu item pekerjaan normalisasi yakni 
terkait galian saluran yang tidak sesuai dengan hasil laporan pekerjaan. Tim 
menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. 

"Ada volume pekerjaan yang ditentukan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang 
tidak sesuai. Hasil yang dibuat dalam RAB tidak seperti yang direncanakan. 
Sehingga terjadi pengurangan volume pekerjaan. Kami menemukan perbedaan antara 
fisik realisasi pekerjaan dengan dokumen yang dilaporkan," bebernya.

Karenanya, imbuh Andie, guna memperkuat hasil penyelidikan dilapangan yang 
dilakukan pihaknya, Kejari Mempawah bekerjasama dengan BPKP untuk menghitung 
besaran kerugian negara dalam kasus ini. 

"Besok (hari ini, red) saya akan menggelar ekspose ke BPKP atas hasil 
penyelidikan dilapangan. Hasil dugaan sementara pemeriksaan tim ahli UNTAN 
mendapatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih. Untuk membuktikan hasil 
kerugian negara itu, kami masih menunggu hasil audit BPKP," ujarnya.

Atas temukan tersebut, kata Andie pihaknya dapat menarik beberapa kesimpulan. 
Salah satunya merekomendasikan calon tersangka yang bertanggung jawab atas 
dugaan penyimpangan proyek normalisasi tersebut. Pihaknya menetapkan tiga nama 
calon tersangka dalam kasus tersebut.

Satu calon tersangka adalah penanggung jawab kontraktor pelaksana dan dua calon 
tersangka lainnya oknum pegawai dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) 
Kabupaten Pontianak selaku penanggung jawab dan pengguna anggaran. "Kami hanya 
merekomendasikan nama-nama calon tersangka. Untuk penetapan tersangkanya 
merupakan kewenangan pihak penyidikan yakni Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Bisa 
saja akan ada penambahan tersangka lain nantinya," pungkasnya tanpa menyebutkan 
nama maupun jabatan calon tersangka.

Proyek normalisasi Sungai Kepayang-Sungai Tebedu Kecamatan Anjongan senilai Rp 
2. 971. 265. 000. Anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Pontianak tahun 
2009. Dalam realisasinya, proyek miliaran rupiah itu dikerjakan oleh PT Tri 
Mandiri Utama KSO PT Puspa Borneo Utama sebagai kontra pelaksana.

Secara utuh, pengangan kasus korupsi meliputi tahap penyidikan antara lain di 
Kejati Kalbar (Pengadaan pakaian Hansip Pemprov Kalbar Tahun 2008-2009. 
Penggantian biaya pengobatan di lingkungan BKD Provinsi Tahun 2006-2007. 
Pelaksanaan pembangunan PDAM Sintang Tahun 2006. Pembangunan PDAM Sintang Tahun 
2007-2008.

Kejari Pontianak (Sirkuit Balap Motor IMI Kota Pontianak Tahun 2007 (kasus 
displit 7 berkas). Kejari Mempawah (dana block grant bantuan langsung Australia 
Tahun 2007. Kejari Singkawang (Pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Kota 
Singkawang Tahun 2007), Kejari Sambas (Pelaksanaan dana Bantuan Langsung 
Masyarakat).

Kejari Bengkayang (Program infrastruktur pedesaan Tahun 2008 di Desa Tanjung, 
Kecamatan Teriak, Kabuaten Bengkayang), Kejari Sanggau (Pengadaan Tempat 
Pembuangan Akhir sampai di Kecamatan Meliau Tahun 2007), Kejari Sintang (proyek 
pembangunan jalan desa di Mengkurai Pantai, Kecamatan Sintang Kota), Kejari 
Ketapang (Penyimpangan dana pembangunan proyek SD-SMP Terpadu Satu Atap di 
Beringin Rayo, Kecamatan Tebang Titi Tahun 2008), Kejari Putusibau (Pengadaan 
sapi Bansos Disnakertransos, Dana DAK Tahun 2007)

Sedangkan kasus korupsi tahap penuntutan meliputi, Kejati (Pengerukan alur 
pelayaran pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas Tahun 2003), Kejari Pontianak 
(Penyimpangan pembangunan sirkuit KONI Kota Pontianak Tahun 2007 dengan 
terdakwa GH, SPP MM Untan (displit dua berkas). Terdakwa AA dan AM, Kejari 
Mempawah (dana block grant Australia Tahun 2007 dengan terdakwa WTN, BS, SDR. 
Ajudikasi Desa Sungai Itik Tahun 2006-2007 dengan terdakwa Mr dan BR).

Kejari Singkawang (pengadaan pakaian dinas anggota DPRD Singkawang tahun 2007 
dengan terdakwa EI dan KT), Kejari Sambas (pelaksanaan dana BLM. Terdakwa LS, 
program DAK pendidikan tahun 2007 dengan terdakwa HS). 

Kejari Sanggau (anggaran penyisihan PBB senilai Rp1,6 miliar, di mana bantuan 
semen sebanyak 14460 sak tidak disalurkan ke desa-desa se-Kabupaten Sanggau), 
Kejari Ketapang (pengelolaan 7 kapal moda taxi Mina Bahari Dinas Kelautan dan 
Perikanan Kabupaten ketapang tahun 2007. Terdakwa ST). (bdu/hry) 
 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke