Sengketa Kepemilikan, TPI Dipanggil DPR
            Arfi Bambani Amri
        Selasa, 27 Juli 2010, 09:29 WIB


                        
                
                 VIVAnews -
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah hukum
memanggil Televisi Pendidikan Indonesia. Wakil Ketua Komisi III, Aziz
Syamsuddin, menyatakan undangan Rapat Dengar Pendapat Umum itu
dikirimkan Ketua Komisi III Benny K Harman.

"Pak Benny yang
mengundang, saya nggak tahu persis agendanya," kata Aziz saat dihubungi
VIVAnews melalui telepon, Selasa 27 Juli 2010.

Namun, Aziz
menduga, TPI dipanggil terkait sengketa kepemilikan antara Hary
Tanoesoedibjo dan Siti Hardiyanti Rukmana. "Mungkin soal itu," kata
Aziz yang berasal dari Fraksi Partai Golkar itu.
Aziz  belum mengetahui siapakah yang dipanggil dari pihak TPI ini, mengingat 
sudah ada dua "susunan direksi".

Sabtu
lalu, Anggota Komisi III DPR yang juga dari Golkar, Bambang Soesatyo,
meminta agar kubu berseteru dalam masalah kepemilikan saham PT Televisi
Pendidikan Indonesia (TPI) bertemu. Menurutnya, urusan saham TPI ini
bukan ranah hukum dan pemerintah karena memang murni urusan bisnis
antara Siti Hardijanti Rukmana (mbak Tutut) dan Hary Tanoesoedibjo.

"Ini
sebenarnya urusan bisnis, siapa bayar siapa. Itu gampang saja
diselesaikan, dengan cara kedua belah pihak bertemu," kata Bambang
dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 24 Juli 2010.
 
Kisruh
kepemilikan ini dipicu keluarnya surat bernomor AH.03.04/114 A tanggal
8 Juni 2010 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud,
sebelumnya menjelaskan surat diterbitkan setelah Menteri Hukum dan HAM
Patrialis Akbar pada Januari 2010 membentuk tim untuk meneliti
pendaftaran akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang diajukan
PT Berkah Karya Bersama, anak usaha MNC. Pembentukan tim ini
menindaklanjuti permohonan Siti Hardijanti Rukmana pada 2009.

Setelah
itu, tim langsung bekerja melakukan investigasi dengan meminta
keterangan dari berbagai unsur, seperti notaris dan pengelola.
Berdasarkan informasi dari PT Sarana Rekatama Dinamika, pengelola
Sisminbakum, pendaftaran hasil RUPS LB dengan Akta Nomor 16 versi
manajemen TPI Hary Tanoe disimpulkan tidak melalui mekanisme yang
benar. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM lalu mencabut surat
keputusan pengesahan sebelumnya bernomor C-07564.HT.01.04.TH.2005.

"Yang
kami cabut prosedurnya. Soal siapa yang mempunyai kewenangan soal
substansinya, memang pengadilan yang akan menentukan," kata Aidir.

Pencabutan
pendaftaran itulah yang dijadikan dasar Siti Hardijanti Rukmana untuk
mengklaim sebagai pemegang saham mayoritas TPI. Hary Tanoe sebagai bos
MNC merasa dirugikan dengan keluarnya surat dari Kementerian itu.



 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke