Refleksi : Bukankah 3 tahun itu terlalu lama? Mengapa tidak dibebaskan dari 
segala tuntutan?

http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=57&id=30524

JUMAT, 30 Juli 2010 | 364 Hits


Putri Munawaroh Divonis Tiga Tahun Penjara 



JAKARTA - Sidang perkara terorisme dengan terdakwa Putri Munawaroh di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya berakhir. Kemarin (29/7), majelis 
hakim menutup sidang di pengadilan tingkat pertama itu dengan menjatuhkan vonis 
tiga tahun penjara bagi Munawaroh.


Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara menyatakan bahwa Munawaroh 
terbukti turut serta menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Dia 
melanggar pasal 13 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 
ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan ketiga jaksa penuntut umum. Vonis itu lebih 
ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara. 
Bantuan yang diberikan Munawaroh bersama suaminya, Susilo Adib (sudah tewas), 
adalah memberikan tumpangan kepada gembong teroris Noordin M. Top, Bagus Budi 
Pranoto alias Urwah, serta Ario Sudarso alias Aji. ''Mereka adalah orang-orang 
yang sedang dicari kepolisian,'' kata Ida Bagus dalam pembacaan putusan. 
Ketiganya menginap di rumah kontrakan suami-istri tersebut di Jalan Kepuh Sari 
RT 03 RW 11, Mojosongo, Jebres, Solo, mulai sekitar Juli 2009. Susilo dan 
Munawaroh juga menyembunyikan tiga tamunya itu dari tetangga-tetangganya. 
''Setiap kali terdakwa dan suaminya pergi, pintu selalu dikunci dari luar,'' 
urai Ida Bagus. Hingga 17 September 2009, Densus 88 menggerebek rumah mereka. 
Seisi rumah menolak menyerahkan diri dan melawan. Penggerebekan berujung dengan 
tewasnya Noordin, Urwah, Aji, dan Susilo. Munawaroh yang saat itu tengah hamil 
selamat, meski mengalami luka tembak. ''Perbuatan terdakwa tidak mendukung 
pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas terorisme,'' tegas hakim 
dalam pertimbangan yang memberatkan. Sementara itu, pertimbangan yang 
meringankan, menurut hakim, Munawaroh dianggap kooperatif dan memiliki 
tanggungan anak kecil. ''Perbuatan terdakwa tidak muncul dari diri terdakwa 
sendiri,'' terang Ida Bagus. Putri Munawaroh memang memiliki seorang anak yang 
masih berusia enam bulan hasil pernikahannya dengan Susilo. Bayi laki-laki 
bernama Hasan itu lahir bulan Desember 2009, saat Munawaroh sudah menjalani 
masa penahanan di Rutan Mako Brimoh, Kelapa Dua, Depok, paska penggerebekan di 
Mojosongo. 

Hasan kemudian ikut mendekam di penjara bersama ibunya. Saat sang ibu menjalani 
persidangan di PN Jaksel, Hasan biasanya ikut dengan digendong seorang petugas 
dari Densus 88. Namun, dia tidak sampai masuk ke ruang sidang karena peraturan 
menyebutkan anak kecil tidak boleh berada di ruang sidang saat persidangan 
berlangsung. Mendengar vonis hakim, Munawaroh yang mengenakan jubah dengan 
cadar hijau tampak kaget. Dia langsung menoleh ke arah tim kuasa hukumnya yang 
dikomandani Achmad Michdan. Setelah sidang, Achmad Michdan menyatakan, pihaknya 
mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum banding. 

Kuasa hukum tidak sependapat dengan majelis hakim yang menyebutkan perbuatan 
itu sebagai kesepakatan antara Munawaroh dan Susilo. ''Jelas-jelas dalam fakta 
sidang tidak ada saksi yang membuktikan. Tidak ada permufakatan,'' paparnya. 
Bahkan, menurut dia, kliennya menanyakan kepada suaminya tentang tiga tamunya 
tersebut. ''Dia menanyakan tamu-tamu itu sampai kapan (menginap),'' ungkapnya. 
Dengan begitu, kata Michdan, seharusnya Munawaroh tidak bisa dipidanakan. 
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Totok Bambang menuturkan, pihaknya 
akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. ''Kami pikir-pikir 
dulu,'' ujarnya saat ditemui di ruang tunggu jaksa PN Jaksel. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke