Anggodo Divonis 4 Tahun Jakarta, KabariNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Anggodo Widjojo, karena terbukti secara sah telah berupaya menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berusaha menghalangi proses penyidikan di lembaga anti korupsi tersebut terkait kasus pengadaan sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) PT Masaro Radiokom yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo. Untuk artikel selengkapnya klik http://www.KabariNews.com/?35459 [Non-text portions of this message have been removed]