Salam,

Beberapa saat yang lalu saya membaca Skep Kwarnas Nomor : 109 Tahun
2007 tentang Regu Berprestasi pada LT-V Pramuka Penggalang Tingkat
Nasional Tahun 2007, saya agak heran.
Bukan masalah siapa yang berprestasi baik tinggi cukup ataupun dari
kwartir daerah mana regu itu berasal, yang menjadi saya heran adalah
orang yang menandatangani Skep tersebut. Skep tersebut (kakak sekalian
bisa unduh di 
http://pramuka.or.id/id/edaran/lt-5/sk%20regu%20prestasi%20lt-5.doc)
ditandatangani oleh Wakakwarnas Bidang Diklatpram.
Saya pernah membaca Skep Kwarnas Nomor : 044 Tahun 1998 tentang
Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administasi Kwartir,
(detailnya pada Bab V, Tulisan Bersifat Mengatur, Pasal 13 Surat
Keputusan, Ayat b Wewenang pembuatan/pengeluaran, Subayat 1) )
disebutkan bahwa Skep Kwarnas dibuat/dikeluarkan oleh Kwarnas,
penandatanganan oleh Kakwarnas.
Apakah penandatanganan Skep bisa didelegasikan kepada pejabat di
bawahnya atau bagaimana? Apakah Skep 109/2007 tersebut melanggar PP
Sistem Administrasi Kwartir yang telah saya sebutkan di atas? Atau
adakah PP Sistem Administrasi Kwartir yang baru?
Mohon jawaban dari kakak sekalian di milis ini. Mohon maaf bila ada
kekeliruan dalam penyampaian. Terima kasih.


M. T. Ardiansyah
Gugusdepan Kota Semarang 14.111

Reply via email to