Seingat saya (saat masih staf kwarnas), PP tersebut keluar tanpa prosedur yang 
biasa di Kwarnas. Dimana produk PP merupakan hasil Kelompok Kerja yang dibentuk 
Kwarnas untuk suatu masalah. Kalo ga salah ingat PP tersebut adalah produk satu 
orang wakil ketua Kwarnas periode itu. Keluarnya PP itu menjelang Munas tahun 
2003 dan tanpa sosialisasi.

Dalam penglihatan saya, Kwarnas periode sekarang,  PP tersebut tidak pernah 
dijalankan. Contohnya : dalam PP tersebut SK Pengesahan Gudep dikeluarkan oleh 
Kwarnas, apa di kwarnas ada badan atau bagian yang mengurusi itu?

Dan banyak lainnya.

Demikian sedikit ingatan saya tentang PP tersebut. mohon maaf kalo ingatan saya 
itu salah.

Rahman


  ----- Original Message ----- 
  From: Randi Triadi 
  To: pramuka@yahoogroups.com 
  Sent: Sunday, September 30, 2007 3:41 PM
  Subject: Re: [Pramuka] registrasi gugusdepan


  mau menanggapi masalah administrasi gudep ini.. kok agak disembunyikan
  / tidak tepublikasikan dengan baik ya...
  maksud saya, di websitenya sendiri dokumen ttg ini tidak di
  publikasikan di halaman depan. dan bila memang batas akhirnya setiap
  tgl 1 oktober, kenapa tidak ditampilkan pengumumannya di halaman
  depan.. dan bila keputusannya berlaku sejak tahun 2003, kenapa tidak
  ada dokumen yang menunjukkan berapa banyak gudep yang terdaftar,
  berapa yang tidak mendaftar ulang, dan berapa gudep baru yang
  mendaftarkan diri... kalo emang ada.. kenapa gak keliatan di
  websitenya kwarnas? kan seru tuh kalo bisa lihat perkembangan jumlah
  pramuka dari 2003 (tahun SK 051/2003) dan bisa jadi acuan GP untuk
  menyatakan jumlah keanggotaannya ke WOSM :)

  randi

  On 9/29/07, M. T. Ardiansyah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  >
  >
  >
  >
  >
  > salam,
  >
  > bagi beberapa orang, tema tentang administrasi terkadang dianggap
  > remeh, sepele, dan ibarat angin lalu, beberapa saat yang lalu ketika
  > saya posting tentang penandatangan skep kwarnas, tidak ada satupun
  > respon dari kakak-kakak. tapi tak apa, mungkin kakak sekalian sedang
  > sibuk atau tidak tertarik dengan posting tersebut.
  > kali ini saya mencoba lagi untuk menyinggung sedikit tentang
  > administrasi yang sebetulnya cukup penting yaitu registrasi gudep. SK
  > Kwarnas Nomor : 051 Tahun 2003 tentang sistem registrasi gugusdepan
  > (bisa diunduh di http://pramuka.or.id/id/bukupp/sksisreg.htm )
  > menyebutkan bahwa pada tanggal 1 Oktober gugusdepan harus menyerahkan
  > berkas registrasi gugusdepan sejumlah rangkap 4 yang akan dikirim
  > kepada kwartir ranting, cabang, daerah dan nasional. dalam SK tersebut
  > disebutkan pula bahwa gugusdepan yang tidak mendaftar ulang terancam
  > tidak diakui sebagai gugusdepan gerakan pramuka.
  > saya ingin tahu di beberapa daerah di luar kwarran, kwarcab, dan
  > kwarda saya (gunungpati, kota semarang, jawa tengah) apakah sistem
  > registrasi gudep ini sudah berjalan dengan baik atau bahkan belum
  > berjalan sama sekali, karena selama ini gaung registrasi gudep seakan
  > jarang terdengar.
  > mohon tanggapan, saran, komentar, dan masukan dari kakak-kakak dan
  > rekan-rekan di milis ini. terima kasih.
  >
  > MT Ardiansyah
  > Kota Semarang 14111
  > 

  -- 
  Be Prepared my Friend!
  Rendezvous to Destiny!


   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.488 / Virus Database: 269.13.35/1040 - Release Date: 30/09/2007 
21:01



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke