Salam Pramuka. SK Presiden No 238 Tahun 1961 jelas menunjuk Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan tunggal di Indonesia. Ini bukan membatasi kebebasan berserikat karena nyatanya WOSM pun hanya mengakui satu organisasi tunggal untuk tiap negara, sungguh pun ada yang federasi.
Setelah reformasi, kita melihat tumbuhnya dua pesaing Gerakan Pramuka. Apakah ini melanggar 238, saya kurang paham aspek yuridisnya. Tih ada yang bilang 238 kan bisa dicabut. Nyatanya kita menyaksikan tumbuhnya Hizbul Wathon, dari Muhammadiyah dan Pandu Keadilan milik Partai Keadilan Sejahtera (sungguhpun menyatakan diri bukan Scoutingnya Baden Powell). Saya tidak tahu apakah pimpinan di pusat berpendapat bahwa keadaan ini tidak penting. Tapi saya menyaksikan betapa adik-adik HW dari sekolah-sekolah Muhammadiyah menjadi terasing dari teman-temannya yang menjadi Pramuka, beda organisasi, beda seragam, pendeknya beda. Satuan HW di salah satu Kecamatan begitu menonjol dibanding Pramuka, karena di masa lalu gugusdepan Pramuka di sekolah tersebut (yang kini terpaksa dimatikan) memang juga bagus. Di sisi lain, kita juga tahu bahwa negara kita, RI memutuskan mendukung Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan. Para kepala daerah menjadi Ketua Mabi di jajarannya masing-masing. Ini jelas dengan SK Presiden berkait Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Namun, ada yang kini berubah. Kepala Daerah sekarang dipilih dan berasal dari berbagai partai politik, mungkin kombinasi bila datang dari partai yang berbeda. Tapi bagaimanakah jika kepala/wakil kepala daerah terpilih ternyata berasal dari partai atau kelompok yang punya organisasi kepanduan sendiri di luar Gerakan Pramuka ? Apakah ia dapat berperan aktif sebagai Ketua Mabi/Wakil Ketua mabi? Bisakah loyalitas ke Gerakan itu diminta pada dia dan kalau iya, fair kah bagi dia ? Atau di sinilah titik yang diinsafi oleh semua orang bahwa "my loyality to my party ends when my loyality to my countru begin ?" Artinya sebagai pejabat publik ia harus tanpa reserve membackup Gerakan Pramuka sebagai konsekuensi jabatan ? Hm, harus direnungkan mendalam. Pembicaraan Undang-undang Gerakan Pramuka bisa jadi positif, namun juga bisa jadi bumerang. Bagaimana jika justru posisi sebagai organisasi tunggal dicabut ? Dan pemerintah baik pusat maupun daerah tidak lagi berkewajiban membackupGerakan Pramuka ? Kepala Daerah tidak wajib lagi jadi Ketua Mabi ? Kakak-kakak di Kwarnas harus waspada ! Bisa jadi ini positif karena berarti Gerakan Pramuka kembali ke akarnya sebagai gerakan di masayarakat, yang harus memang berakar ke bawah, dan tidak jadi akar beringin yang menggantung dari atas. Catatan akhir, tradisi memang menunjukkan kepala negara di hampir seluruh dunia menjadi Patron/Pelindung/ atau jabatan lain setara Kamabinas dari Organisasi kepanduan nasionalnya ? National scout Organizationnya. Maaf jika ada kakak yang tidak berkenan dengan tulisan saya. Tapi inilah kondisi riil yang mulai kita hadapi dan buat saya kita berdiam diri terlaliu lamasementara perubahan berjalan cepat dan harus dihadapi sekarang. Salam lima jari, HENDRO PRAKOSO

