Sebagai
lembaga yang mengaku Komite Peduli Pendidikan harusnya, ikut membantu
problem insan pendidikan, dengan memberikan usul dan saran kepada
Departemen Pendidikan. Kok malah cenderung membela pihak yang merugikan
dunia pendidikan nasional.
Jika memang ini keputusan Departemen
pendidikan, seharusnya Departemen atau mentrinya, memberikan teguran
atau sejenisnya, kepada Agen Tunggal yang ditunjuk oleh Departemen
Pendidikan itu. Sehingga sekolah segera dapat melaksanakan peningkatan
mutu pendidikan demi kemajuan para siswa.
Malah saya bertanya2
kenapa pejabat Departemen Pendidikan menunjuk PT. Bintang Ilmu dan
groupnya, perusahaan yang telah jelas2 berkali2 merugikan dunia
pendidikan dan merampok uang negara untuk dilarikan keluar negeri ini
sebagai satu2nya pelaksana peningkatan mutu pendidikan di Indonesia?????
Setelah
 terbukti seperti di Propinsi Nusa Tenggara Timur terjadi seperti ini, tetap 
diam dan tidak menegur sama sekali, Ada apa???

Dari: Komite Peduli Pendidikan <komitepeduli_pendidi...@yahoo.com>
Topik: (Jawaban) Pertanyaan tentang DAK pendidikan dari Soe NTT
Tanggal: Jumat, 30 Januari, 2009, 1:47 AM






    
            Untuk
menjawab pertanyaan dari kalangan Pendidikan yakni Kepala Sekolah atau
dinas pendidikan di NTT sebagaimana diungkapkan oleh bapak Theo Mbete,
maka kami berikan kliping koran Harian Pagi Timor express ini.

1.
Bahwa memang benar bahwa PT. Bintang Ilmu & Group  adalah satu2nya
agen tunggal resmi dari departemen pendidikan nasional, yang bertugas
melayani sekolah dasar di Indonesia untuk peningkatan mutu pendidikan
melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Tentunya
Departemen Pendidikan Nasional tidak gegabah dalam mengambil keputusan
penunjukan ini. Apalagi penujukan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum
Untuk
itu tentunya keputusan resmi Departemen Pendidikan Nasional ini
harusnya dipatuhi oleh seluruh jajaran Dinas pendidikan Propinsi, Dinas
Pendidikan Kota/Kabupaten Seluruh Indonesia.

2. Oleh karena itu benar adanya keputusan
Bupati TTS, yang langsung memberikan rekomendasi tertulis kepada PT.
Bintang Ilmu sebagai Distributor Tunggal pengadaan sarana peningkatan
mutu DAK 2008. Dan PT. Bintang Ilmu telah menunjuk agen2nya yang akan
melayani sekolah disana. Maka yang boleh mengikuti verifikasi hanyalah
perusahaan yang mendapat penujukan sebagai agen dari PT. Bintang Ilmu.
Nantinya yang lolos verifikasi perusahaan inilah yang akan melayani
sekolah2 disana.

3. Hal ini memang ada protes dari LSM setempat,
ini karena ke tidak mengertian bahwa hal ini adalah keputusan dari
Departemen Pendidikan Nasional dan Bupati maupun Dinas pendidikan
setempat hanyalah pelaksana. 
Jadi tidak benar tuduhan bahwa Bupati
menerima fee atau imbalan dari PT. Bintang Ilmu sehingga memberikan
rekomendasi tertulis kepada Dinas pendidikan setempat dan oleh Dinas
pendidikan setempat, rekomendasi Bupati dan jawaban dari PT. Bintang
Ilmu tentang perusahaan daerah mana saja yang ditunjuk tersebut
diberikan kepada sekolah2. Sekolah dilarang berhubungan dengan
perusahaan diluar perusahaan yang telah ditunjuk  secara resmi tersebut
Jika
saja LSM atau pihak yang berkompeten lainnya mengikuti sosialisasi
tentang program DAK ini tentunya paham, karena dalam sosialisasi yang
disitu juga dihadiri oleh pejabat Departemen Pendidikan Pusat sudah
jelas dalam katalog yang dibagikan kepada peserta bahwa PT. Bintang
Ilmu adalah Agen Tunggal peningkatan mutu pendidikan melalui DAK 2008.

4.
Untuk itu Sekolah dan Dinas pendidikan sebaiknya tidak terpengaruh
info2 tidak benar yang berasal dari pihak yang tidak mengerti managemen
pendidikan.


Harian Pagi
Timor Express 

www.timorexpress. com 

 

Rabu, 08 Oct 2008, | 26 

Perusahaan Penyalur DAK Dilarang Saling Kapling 

SOE,
Timex – 

 

Berdasarkan rekomendasi Bupati TTS tertanggal 16 September
2008 terhadap PT Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal pengadaan komponen
peningkatan mutu DAK 2008 khusus bidang pendidikan di Dinas P dan K Kabupaten
TTS, maka PT Bintang Ilmu telah menetapkan empat perusahaan.

Hal ini dikemukakan Plt Kasubdin Sarpen Dinas P dan K Kabupaten TTS, Yesaya
Boymau kepada wartawan kemarin di SoE. Menurut Boymau, empat perusahan yang
mendapat rekomendasi dari PT Bintang Ilmu untuk mendistribusikan barang-barang
komponen mutu DAK 2008 di Kabupaten TTS adalah, PT Globalindo Universal
Multikreasi milik Ajub Trianus Tasoin, toko buku Sumber Multi Sarana milik Agus
Wirawan, CV Indah Jaya milik Aloysius Bhato dan toko buku Intan Defan milik
Anita Agus Wirawan.



Boymau menegaskan, dari empat perusahaan yang telah ditunjuk PT Bintang Ilmu,
pihak Dinas P dan K akan membuat rekomendasi kepada empat perusahan itu untuk
ditawarkan ke sekolah-sekolah. Boymau menegaskan, dari empat perusahaan itu
tidak ada yang menggunakan sistem patok mematok atau kapling mengkapling
sekolah penerima.



Karena, sekolah sendiri yang akan menentukan perusahan mana dari empat
perusahaan itu untuk bekerjasama. Begitupun jika sudah ada kesepakatan antara
sekolah dengan perusahaan, barang-barang komponen mutu dari perusahaan itu
tidak langsung didistribusikan ke sekolah, tapi melalui dinas untuk dicek
kembali apakah sesuai atau tidak. Hal itu ditegaskan karena informasi yang
diperoleh dari empat perusahaan tersebut sudah ada yang patok mematok sekolah
penerima.



Informasi yang diperoleh Timor Express, PT Globalindo Universal Multikreasi
beralamat di jalan Amabi Nomor 37 Tofa-Kota Kupang, toko buku Suber Multi
Sarana beralamat di jalan Soekarno Kelurahan Taubneno Kecamatan Kota SoE, CV
Indah Jaya beralamat di jalan Amabi RT 32 RW 10 Kota Kupang dan toko buku Intan
Defan beralamat di jalan Nusa Bunga Nomor 18 Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang.



Dalam surat dari PT Bintang Ilmu yang ditujukan kepada Bupati TTS cq kepala
Dinas P dan K Kabupaten TTS dengan nomor 25.06-004891/ BI-DAK/2008 perihal
nama-nama perusahan pelaksana DAK pendidikan tahun 2008 tertanggal 25 September
yang ditandatangani Direktur Utama PT Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka yang
diperoleh Timor Express, isinya antara lain sebagai pedoman pelaksana bagi
empat perusahaan dilapangan yang ditunjuk PT Bintang Ilmu dengan perusahaan
yang ditetapkan sebagai pelaksana akan diadakan dengan kontrak/perjanjian
kersajama. 



Perusahan pelaksana wajib menyampaikan kepada PT Bintang Ilmu dokumen pelaksana
pengadaan komponen peningkatan mutu DAK bidang pendidikan tahun 2008 di
Kabupaten TTS berupa surat pesanan (SP dari SD/MI), surat perjanjian kontrak
dengan kepala SD/MI, surat pesanan/permohonan pengiriman barang DAK dari
perusahaan serta selalu berkoordinasi dengan Kadis P dan K Kabupaten TTS.



Ditempat terpisah, penanggungjawab distributor PPAN, Egi Usfunan kepada Timor
Express mengatakan, walaupun sudah ada rekomendasi penetapan PT Bintang Ilmu
sebagai penyalur tunggal komponen peningkatan mutu DAK 2008 di Kabupaten TTS,
namun semangat pihaknya tidak akan surut untuk terus mempertanyakan proses
kerja tim seleksi komponen peningkatan mutu sehingga bisa meloloskan PT Bintang
Ilmu. Sementara, barang-barang distributor lainnya tidak diseleksi. (r5) 



From: Bambang Triwanto <b...@telkom. net>
Subject: Hati2 Tertipu oleh Group Bintang Ilmu: (Jawaban) Pertanyaan tentang 
DAK pendidikan dari Soe NTT
Date: Monday, January 26, 2009, 5:53 PM










    
            Hati-hati tertipu.
Untuk Sekolah sebaiknya membayar setelah barang datang dengan lengkap.
Sebab
bisa saja begitu sudah dibayar, agen ang bersangkutan lari dengan tidak
bertanggungjawab. Sebab sudah cukup banyak berita yang menceritakan
kisah penipuan oleh Bintang Ilmu Group

Juga hati-hati dalam masalah hukum
Sebab
rekayasa administrasi seperti itu, bahwa seolah2 barang sudah datang
dengan lengkap bulan desember2008, dan pembayaran sudah dilakukan.
Padahal pembayaran sudah dilakukan bulan desember 2008 sedangkan barang
belum datang, membawa konsekuensi logis dalam hukum.

Yakni jika
ternyata barang tidak datang atau tidak dikirim setelah agen menerima
pembayaran dan kemudian agen tersebut tidak menyelesaikan pekerjaannya,
sekolah bisa dianggap membeli barang fiktif.
Juga dalam peraturan
jika terlambat mengerjakan pekerjaan yang didanai uang negara, itu
harusnya dikenakan denda. Jika rekayasa administrasi itu terbongkar,
bisa2 sekolah harus mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk
membayar denda yang masuk ke kas negara.

Maka
sebaiknya sekolah memberitahu kepada dinas pendidikan setempat bahwa
agen yang ditunjuk oleh departemen pendidikan atau dinas pendidikan
telah wanprestasi. Dan mohon petunjuk bagaimana mengatasi masalah
tersebut.

Jangan sampai sekolah kembali menjadi korban penipuan 


Dari: Theo Mbete <theo_mb...@yahoo. com>
Topik: [Media_Nusantara] Pertanyaan tentang DAK pendidikan dari Soe NTT
Kepada:
berita_korupsi@ yahoogroups. com, bisnis_center@ yahoogroups. com,
dik...@yahoogroups. com, jurnali...@yahoogro ups.com,
media_nusantara@ yahoogroups. com, mediac...@yahoogrou ps.com
Tanggal: Senin, 26 Januari, 2009, 12:20 AM









    
            Melihat
cukup banyak berita tentang PT. Bintang Ilmu dan program pengembangan
pendidikan yang didanai dari dana APBN yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pendidikan 
di daerah saya, ada kasus sebagaimana berita koran dibawah ini.

Yang saya tanyakan:

1.
Apakah memang benar PT. Bintang Ilmu Group (jika di daerah saya
anggota  Groupnya dari jakarta adalah PT. Bintang Ilmu, PT. Mapan, PT.
Albama, PT. Ricardo dsb) adalah memang merupakan satu2nya suplier resmi
dari Departemen Pendidikan Nasional Pusat?, karena dalam sosialisasi
program pengembangan pendidikan ini kepada seluruh dinas kota dan
kabupaten se propinsi Nusa Tenggara Timur, Yang memberikan pengarahan
adalah para Pejabat dari Direktorat pendidikan Dasar dan Menengah dari
Jakarta bersama para pimpinan Perusahaan ini. Malahan yang paling
banyak waktunya untuk menjelaskan adalah para pimpinan perusahaan ini.

2.Dalam
sosialisasi disebutkan bahwa untuk program pendidikan sekolah penerima
dana DAK maupun Sekolah Dasar Standard Nasional, serta program 
Perpustakaan SD, sekolah penerima Dana dari APBN maupun APBD  ini harus
memakai produk dari PT. Bintang Ilmu Group. Karena hanya produk buku
dan alat2 pendidikan yang sah dan benar berdasarkan keputusan resmi
Departemen Pendidikan adalah produk dari Group perusahaan ini.
Karena
jika memakai produk dari perusahaan lain, dikuatirkan  tidak sesuai
dengan yang diharapkan oleh Departemen pendidikan Pusat.
Sebab
sebagai satu2nya perusahaan besar dalam dunia pendidikan dan telah
berpengalaman selama bertahun2 sebagai agen tunggal program pengadaan
sarana & prasarana pendidikan dalam program DAK pendidikan. 
Sedangkan
jika memakai perusahaan lain dijelaskan bahwa perusahaan2 lain itu yang
ada adalah perusahaan menengah dan kecil, karena kecil dan telah
menyatakan tidak mampu untuk memenuhi program ini. Apalagi tidak
berpengalaman menangani program pendidikan melalui program DAK.
Maka
dalam sosialisasi oleh staff Departemen dan Dinas Pendidikan bersama
staff dari perusahaan membagikan katalog yang memang disitu disebut
bahwa PT. Bintang Ilmu merupakan Agen Tunggal sarana dan prasarana
program DAK pendidikan.

3. Maka karena penjelasan dari pemberi
pengarahan bahwa adanya status yang memang benar2 resmi itu, beberapa
Bupati di NTT memberikan rekomendasi tertulis kepada Dinas pendidikan
setempat, bahwa satu2nya Agen Tunggal program DAK pendidikan adalah PT.
Bintang Ilmu, dan untuk itu diharapkan kepada dinas agar memberitahu
kepada sekolah agar hanya bekerjasama dengan agen dari PT. Bintang Ilmu
Group.

4.
Karena program sudah sekian lama berjalan, akan tetapi sampai sekarang
belum dapat melengkapi kebutuhan sekolah dalam program DAK tahun 2008,
bagaimana jalan keluar yang harus diambil oleh dinas atau sekolah?
karena sebenarnya masa berlakunya program sudah sangat terlambat, dan
sekolah sudah membayar. Ada yang sudah membayar lunas, juga ada yang
sudah membayar sebagian sambil menunggu barang lengkap. Karena
dijanjikan awal januari barang sudah akan terkirim lengkap, sampai
sekarang belum lengkap, tapi infonya akan dilengkapi bulan februari
2009.

5. Berdasar masukan dari beberapa LSM, hal seperti ini
katanya salah secara hukum. dikatakan seharusnya tidak boleh membayar
dahulu sebelum barang lengkap. Apa benar demikian? Karena dikatakan
oleh agen Bintang Ilmu didaerah saya, pembayaran harus dilakukan
sebenarnya juga untuk kepentingan sekolah, dimana pembayaran didepan
harus dilakukan baru barang akan dikirim. 
Agar
tidak ada masalah maka sementara ini sudah disiapkan Laporan
pertanggungjawaban, dimana penyelesaian pengiriman barang secara
lengkap seolah terjadi pada bulan desember 2008 dimana waktunya dibuat
sebelum tanggal pembayaran oleh sekolah. Apakah ini aman secara hukum? 

6.
Bagi sekolah dan dinas pendidikan sebenarnya hanya berharap barang
segera dikirim dengan lengkap agar dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya dengan secepatnya.

7. Untuk itu kepada Departemen
Pendidikan Pusat dan Propinsi, diharapkan untuk tahun2 mendatang jangan
hanya menunjuk 1 Agen tunggal, karena berdasarkan penjelasan Agen
Bintang Ilmu kesekolah, selain cuaca hujan yang membuat ekspedisi
menunda pengiriman agar barang tidak basah, juga PT. Bintang Ilmu Group
dalam program pengembangan pendidikan dengan DAK pendidikan 2008 ini
melayani lebih dari 20.000 sekolah diseluruh Indonesia, sehingga
produksi sebesar itu tentunya memakan waktu cukup lama, meskipun
dikatakan sebagian besar produk sudah tersedia dari produksi sejak 3
tahun sebelumnya, dan juga dijelaskan bahwa mengangkut jumlah
sedemikian besar itu membutuhkan konsolidasi ekspedisi yang tidak
sederhana.

8.
Hal ini karena sekolah tentunya berharap program selesai sebagaimana
waktu yang ditetapkan dan agar program segera bisa dinikmati oleh anak
didik

Demikian terima kasih, jika ada yang mau memberi masukan
kepada kami para kepala sekolah, baik administrasi program pendidikan
DAK 2008 ini maupun program pengembangan pendidikan yang lain dimasa
depan.



http://www.pos- kupang.com 

Bintang Ilmu Belum
Penuhi 15 Item Barang 



SOE, PK-- Distributor PT Bintang Ilmu selaku konsorsium tunggal buku
peningkatan mutu pendidikan dana alokasi khusus bidang pendidikan (DAK Buku) di 
Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) masih
belum memenuhi kekurangan 15 item barang. Mestinya seluruh item barang yang
diperlukan dalam DAK Buku terselesaikan sebelum akhir tahun 2008. 



Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan
(Dikbud) Kabupaten TTS melalui Plt. Kasubdin Sarana dan Prasarana, Yes Boymau,
A.Md, S.Th, kepada wartawan di SoE, Sabtu (3/1/2009) siang. Kekurangan barang
itu salah satu di antaranya pengadaan komputer beserta perangkatnya. 



Selaku subdin teknis, kata Boymau, ia sudah memberikan teguran kepada PT
Bintang Ilmu Perwakilan Kupang untuk segera melengkapi kekurangan 15 item
barang itu. Teguran itu disampaikan untuk mengingatkan sebenarnya batas
maksimal pendistribusian ke 96 sekolah penerima DAK pendidikan 2008 paling
lambat 15 Desember tahun 2008 lalu.



"Secara resmi teguran itu sudah kami sampaikan secara lisan dan tertulis
kepada PT Bintang Ilmu. Dan mereka menyampaikan kepada kami akan melengkapi
kekurangan pendistribusian barang ke TTS paling lama awal Januari 2009,"
kata Boymau. 

Ia mengatakan, PT Bintang Ilmu Kupang berdalih keterlambatan pengiriman 15 item
barang ke 96 sekolah penerima DAK pendidikan lantaran kondisi cuaca yang buruk
dalam dua bulan terakhir. Hal itu berpengaruh pada pengiriman barang via kapal
laut yang didatangkan dari Pulau Jawa. 



Ditanya soal langkah yang diambil Dikbud TTS bila dalam batas waktu yang
ditentukan konsorsium itu juga belum memenuhi kekurangan barang, Boymau
mengatakan, ia akan melaporkan persoalan itu kepada Kadis Dikbud TTS, Drs.
Daniel A Pobas, M.Si. Ia berharap selaku konsorsium tunggal penyuplai DAK Buku,
PT Bintang Ilmu Perwakilan Kupang, bisa menepati janjinya. 



Ditambahkanya tahun 2009 Kabupaten TTS mendapatkan DAK pendidikan sebesar Rp 29
miliar. Ia memperkirakan dana itu diperuntukkan bagi 116 sekolah dasar dengan
besaran setiap sekolah Rp 250 juta di seluruh wilayah TTS. Khusus untuk tahun
2009, dana itu hanya diperuntukkan untuk pembangunan fisik. Sementara DAK buku
tidak lagi dianggarkan dalam DAK pendidikan. (*)



      Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka 
dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke