Dari milis sebelah, tergerak untuk menyampaikannya, soalnya ada kendaraan
yang sering dipakai Kwarda DKI menggunakan sirine juga. Harusnya kan Pramuka
tidak memplopori pelanggaran ya :



Saat ini ada fenomena baru, dijalanan banyak kita temui mobil yang memakai
sirine, sirinenya ditaruh diberbagai mobil, ada mobil jenis jeep, sedan,
pickup, SUV, dan yang lain.

Sirine pun banyak jenisnya dengan bentuk berbeda dan warna berbeda pula.
Mulai dari yang bikinan Taiwan sampai Whellen yang dari Amerika.

Tujuan pemakaian sirine pada mobil umum ini apakah hanya sebagai trend
gagah-gagahan atau bagaimana?

Memang kalau kita yang berada didalam mobil itu akan merasa percaya diri,
sok penting dan merasa memiliki jalanan. Dan masyarakat akan mengira bahwa
yang punya mobil itu bukan orang yang sembarangan.

Yang berhak menggunakan isyarat lampu rotari dan sirine, adalah kendaraan
bermesin yang mendapat hak utama penggunaan jalan. Yakni, mobil Pemadam
Kebakaran yang menjalankan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, dan
Mobil Jenazah.

Jenderal saja, kalau belum berbintang 2, masih belum berhak mendapatkan
pengawalan.

Polisi jelas-jelas boleh memakai sirine, lampu rotari, strobo atau yang
paling baru dengan lampu LED. Tetap jika saat bertugas.

Polisi di Indonesia menggunakan lampu berwarna BIRU. Demikian juga dengan
Polisi Militer. Ambulance dan Pemadam Kebakaran, serta Kendaraan Jenazah,
masih belum jelas. Ada yang full merah, atau kombinasi merah dan biru.

Jadi pertanyaannya apakah pemakaian sirine pada mobil umum / sipil
dibenarkan atau apakah diperbolehkan masyarakat umum seenaknya memasang
sirine pada mobilnya?

''Penggunaannya diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43
Tahun 1993.''

Yang berhak menggunakan isyarat lampu rotari dan sirine, kata dia, adalah
kendaraan bermesin yang mendapat hak utama penggunaan jalan. Yakni, mobil
pemadam kebakaran yang menjalankan tugas, ambulans yang mengangkut orang
sakit, dan mobil jenazah.

Apa dampak negatifnya? Bagaimana kalo sirine itu disalahgunakan untuk
kepentingan pribadi? Menyalakan sirine pada saat terjebak kemacetan dijalan
raya misalnya, atau malah untuk menakut-nakuti pengendara lain karena dikira
aparat misalnya ataupun untuk tindakan kejahatan.

Saya sendiri juga pernah mengendarai kendaraan Mercedez MEDIVAC saya.
Meluncur di jalan tol Cikampek. Tetapi lampu strobo dan sirine tidak saya
gunakan, meskipun kendaraan tsb sudah memiliki ijin khusus pemakaian sirine
dari Polwiltabes Bandung.

Pertama karena memang sedang tidak memerlukan untuk ngebut (on duty), dan
kedua, kalaupun saya ingin ngebut dan menyalip truk tronton yang berjalan di
lajur kanan dan kemudian pengemudinya kaget dan secara cepat berpindah jalur
ke kiri.

Apa nasib kendaraan yang berada di jallur kiri? Pasti kena hantam ....

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke