Dari milis sebelah, tergerak untuk menyampaikannya, soalnya ada kendaraan yang sering dipakai Kwarda DKI menggunakan sirine juga. Harusnya kan Pramuka tidak memplopori pelanggaran ya :
Saat ini ada fenomena baru, dijalanan banyak kita temui mobil yang memakai sirine, sirinenya ditaruh diberbagai mobil, ada mobil jenis jeep, sedan, pickup, SUV, dan yang lain. Sirine pun banyak jenisnya dengan bentuk berbeda dan warna berbeda pula. Mulai dari yang bikinan Taiwan sampai Whellen yang dari Amerika. Tujuan pemakaian sirine pada mobil umum ini apakah hanya sebagai trend gagah-gagahan atau bagaimana? Memang kalau kita yang berada didalam mobil itu akan merasa percaya diri, sok penting dan merasa memiliki jalanan. Dan masyarakat akan mengira bahwa yang punya mobil itu bukan orang yang sembarangan. Yang berhak menggunakan isyarat lampu rotari dan sirine, adalah kendaraan bermesin yang mendapat hak utama penggunaan jalan. Yakni, mobil Pemadam Kebakaran yang menjalankan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, dan Mobil Jenazah. Jenderal saja, kalau belum berbintang 2, masih belum berhak mendapatkan pengawalan. Polisi jelas-jelas boleh memakai sirine, lampu rotari, strobo atau yang paling baru dengan lampu LED. Tetap jika saat bertugas. Polisi di Indonesia menggunakan lampu berwarna BIRU. Demikian juga dengan Polisi Militer. Ambulance dan Pemadam Kebakaran, serta Kendaraan Jenazah, masih belum jelas. Ada yang full merah, atau kombinasi merah dan biru. Jadi pertanyaannya apakah pemakaian sirine pada mobil umum / sipil dibenarkan atau apakah diperbolehkan masyarakat umum seenaknya memasang sirine pada mobilnya? ''Penggunaannya diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993.'' Yang berhak menggunakan isyarat lampu rotari dan sirine, kata dia, adalah kendaraan bermesin yang mendapat hak utama penggunaan jalan. Yakni, mobil pemadam kebakaran yang menjalankan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan mobil jenazah. Apa dampak negatifnya? Bagaimana kalo sirine itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi? Menyalakan sirine pada saat terjebak kemacetan dijalan raya misalnya, atau malah untuk menakut-nakuti pengendara lain karena dikira aparat misalnya ataupun untuk tindakan kejahatan. Saya sendiri juga pernah mengendarai kendaraan Mercedez MEDIVAC saya. Meluncur di jalan tol Cikampek. Tetapi lampu strobo dan sirine tidak saya gunakan, meskipun kendaraan tsb sudah memiliki ijin khusus pemakaian sirine dari Polwiltabes Bandung. Pertama karena memang sedang tidak memerlukan untuk ngebut (on duty), dan kedua, kalaupun saya ingin ngebut dan menyalip truk tronton yang berjalan di lajur kanan dan kemudian pengemudinya kaget dan secara cepat berpindah jalur ke kiri. Apa nasib kendaraan yang berada di jallur kiri? Pasti kena hantam .... [Non-text portions of this message have been removed]