Kak

 

Sedih banget dan ini memalukan Pramuka, dan saya khawatir ini tidak akan
menjadi kasus terakhir. Walaupun dalam kasus di bawah terkait dengan
pengadaan alat kesehatan di depkes, namun dengan kondisi Pramuka saat ini
jangan-jangan hal yang sama akan terjadi di Pramuka. Apalagi dengan
dibiayainya Pramuka oleh APBN/APBD, sejak beberapa tahun terakhir,
kelihatannya mark up akan menjadi trend umum.

 

Mudah-mudahan tidak terjadi soalnya hal itu akan menjadi serangan nuklir
bagi organisasi Pramuka, 

 

Salam

 

From: pramuka@yahoogroups.com [mailto:pram...@yahoogroups.com] On Behalf Of
Rahman
Sent: Friday, March 13, 2009 10:40 AM
To: pramuka@yahoogroups.com
Subject: Re: [Pramuka] Apakah ini Annas 2003-2008 ?

 

benar

----- Original Message ----- 
From: Dedi Wibowo 
To: pramuka@yahoogroups.com <mailto:pramuka%40yahoogroups.com>  
Sent: Friday, March 13, 2009 8:13 AM
Subject: [Pramuka] Apakah ini Annas 2003-2008 ?

Kakak-Kakak

Mohon pencerahan, apakah benar tokoh dalam berita di bawah ini adalah Annas
2003-2008 ? :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT
Kimia Farma, Gunawan Pranoto, sebagai tersangka. Gunawan diduga terlibat
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen kesehatan
pada 2003.

"Untuk sementara ini baru itu," kata Ketua KPK, Antasari Azhar di sela-sela
pernikahan rekannya, M Jasin, Bandung, Jawa Barat, Minggu 1 Maret 2009.
Selain Gunawan, komisi antikorupsi juga menetapkan satu tersangka yang
berasal dari rekanan PT RJM, Rifai Yusuf.

Antasari menjelaskan, penetapan dua tersangka itu berdasarkan hasil
pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di dua rekanan Departemen
Kesehatan. "Memang dalam perkembangan hasil penyidikan dan penggeledahan
yang kita lakukan besar kemungkinannya," kata Antasari.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menambahkan nilai proyek alat kesehatan di
Departemen Kesehatan pada 2003 ini mencapai Rp 190 miliar. "Untuk sementara
kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 71 miliar," ujarnya.

Komisi saat ini juga tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di Departemen
Kesehatan, yakni pengadaan alat rontgen dan pengadaan obat.

Dalam kasus pengadaan alat rontgen, komisi sudah menetapkan Kepala Biro
Perencanaan, Mardiono, sebagai tersangka. Mardiono, yang bertindak sebagai
pimpinan proyek, diduga telah menggelembungkan harga alat rontgen dan tidak
menyalurkan rontgen itu ke puskesmas-puskesmas di daeah tertinggal. 

Akibat tindakannya itu, Mardiono dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam
proyek senilai Rp 15,7 miliar ini adalah Rp 4,8 miliar. Sedangkan untuk
kasus pengadaan obat statusnya masih dalam tahap penyelidikan.

[Non-text portions of this message have been removed]

----------------------------------------------------------

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.557 / Virus Database: 270.11.12/1998 - Release Date: 12/03/2009
18:23

[Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke