Kak
Sedih banget dan ini memalukan Pramuka, dan saya khawatir ini tidak akan menjadi kasus terakhir. Walaupun dalam kasus di bawah terkait dengan pengadaan alat kesehatan di depkes, namun dengan kondisi Pramuka saat ini jangan-jangan hal yang sama akan terjadi di Pramuka. Apalagi dengan dibiayainya Pramuka oleh APBN/APBD, sejak beberapa tahun terakhir, kelihatannya mark up akan menjadi trend umum. Mudah-mudahan tidak terjadi soalnya hal itu akan menjadi serangan nuklir bagi organisasi Pramuka, Salam From: pramuka@yahoogroups.com [mailto:pram...@yahoogroups.com] On Behalf Of Rahman Sent: Friday, March 13, 2009 10:40 AM To: pramuka@yahoogroups.com Subject: Re: [Pramuka] Apakah ini Annas 2003-2008 ? benar ----- Original Message ----- From: Dedi Wibowo To: pramuka@yahoogroups.com <mailto:pramuka%40yahoogroups.com> Sent: Friday, March 13, 2009 8:13 AM Subject: [Pramuka] Apakah ini Annas 2003-2008 ? Kakak-Kakak Mohon pencerahan, apakah benar tokoh dalam berita di bawah ini adalah Annas 2003-2008 ? : VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Kimia Farma, Gunawan Pranoto, sebagai tersangka. Gunawan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen kesehatan pada 2003. "Untuk sementara ini baru itu," kata Ketua KPK, Antasari Azhar di sela-sela pernikahan rekannya, M Jasin, Bandung, Jawa Barat, Minggu 1 Maret 2009. Selain Gunawan, komisi antikorupsi juga menetapkan satu tersangka yang berasal dari rekanan PT RJM, Rifai Yusuf. Antasari menjelaskan, penetapan dua tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di dua rekanan Departemen Kesehatan. "Memang dalam perkembangan hasil penyidikan dan penggeledahan yang kita lakukan besar kemungkinannya," kata Antasari. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menambahkan nilai proyek alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2003 ini mencapai Rp 190 miliar. "Untuk sementara kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 71 miliar," ujarnya. Komisi saat ini juga tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di Departemen Kesehatan, yakni pengadaan alat rontgen dan pengadaan obat. Dalam kasus pengadaan alat rontgen, komisi sudah menetapkan Kepala Biro Perencanaan, Mardiono, sebagai tersangka. Mardiono, yang bertindak sebagai pimpinan proyek, diduga telah menggelembungkan harga alat rontgen dan tidak menyalurkan rontgen itu ke puskesmas-puskesmas di daeah tertinggal. Akibat tindakannya itu, Mardiono dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam proyek senilai Rp 15,7 miliar ini adalah Rp 4,8 miliar. Sedangkan untuk kasus pengadaan obat statusnya masih dalam tahap penyelidikan. [Non-text portions of this message have been removed] ---------------------------------------------------------- No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 7.5.557 / Virus Database: 270.11.12/1998 - Release Date: 12/03/2009 18:23 [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]