oh iya, betul Kak :)

maaf saya kurang teliti :)




________________________________
From: Eka Harijanto <harija...@cbn.net.id>
To: pramuka@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 11, 2009 4:50:46 PM
Subject: Re: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN 
LAMBANG NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN

  
Kak,
Kalo sudah keluar undang-undang yg lebih tinggi kedudukannya dari 
peraturan pemerintah, maka PP
otomatis gugur/tidak berlaku.
Yg kakak maksud PP nomor 40, 43 dan 44 tahun 1958, digantikan oleh UU 
nomor 24 tahun 2009.
Silakan dibaca isinya dulu.
____________ _________ ___

tetap merdeka wrote:
> kita udah pernah punya Kak, tahun 50-an..
>
>
>
>
> ____________ _________ _________ __
> From: Eka Harijanto <harija...@cbn. net.id>
> To: Milis Pramuka <pram...@yahoogroups .com>
> Sent: Wednesday, September 9, 2009 8:55:04 PM
> Subject: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN 
> LAMBANG NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN
>
> 
>
> Kakak-kakak, saat ini kita telah memiliki Undang-Undang yang mengatur 
> penggunaan Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
> Dapat diunduh di www.legalitas. org
> 
>


__   


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke