oh iya, betul Kak :) maaf saya kurang teliti :)
________________________________ From: Eka Harijanto <harija...@cbn.net.id> To: pramuka@yahoogroups.com Sent: Friday, September 11, 2009 4:50:46 PM Subject: Re: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN Kak, Kalo sudah keluar undang-undang yg lebih tinggi kedudukannya dari peraturan pemerintah, maka PP otomatis gugur/tidak berlaku. Yg kakak maksud PP nomor 40, 43 dan 44 tahun 1958, digantikan oleh UU nomor 24 tahun 2009. Silakan dibaca isinya dulu. ____________ _________ ___ tetap merdeka wrote: > kita udah pernah punya Kak, tahun 50-an.. > > > > > ____________ _________ _________ __ > From: Eka Harijanto <harija...@cbn. net.id> > To: Milis Pramuka <pram...@yahoogroups .com> > Sent: Wednesday, September 9, 2009 8:55:04 PM > Subject: [Pramuka] UU Nomor 24 tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN > LAMBANG NEGARA,,SERTA LAGU KEBANGSAAN > > > > Kakak-kakak, saat ini kita telah memiliki Undang-Undang yang mengatur > penggunaan Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. > Dapat diunduh di www.legalitas. org > > __ [Non-text portions of this message have been removed]