BERITA FOTO: Bekantan Makin Terdesak Rabu, 9 Juni 2010 | 18:05 WIB KOMPAS/M SYAIFULLAH Seekor bekantan melakukan lompatan antarpohon menyeberangi Sungai Hitam di Kuala Samboja, Kaltim. KUALA SAMBOJA, KOMPAS.com - Seekor bekantan jantan (Nasalis larvatus), primata endemik Kalimantan, Selasa (8/6/2010) melakukan lompatan antarpohon untuk menyeberangi Sungai Hitam di Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lompatan itu sebagai bagian dari pergerakan untuk mencari makan dan tetap berkumpulan dengan kelompoknya. Kawanan satwa yang juga disebut monyet "bule" Belanda ini kehidupannya semakin terdesak akibat habitatnya berkurang karena pembukaan lahan untuk berbagai kepentingan. WALHI Kaltim Desak Pemerintah Daerah Serius Selamatkan Bekantan Minggu, 21 Maret 2010 | 04:38 WIB BANJARMASIN POST Bekantan di monyet berhidung panjang SAMARINDA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Kota Balikpapan dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar betul-betul menyelamatkan satwa langka Bekantan (Nasalis larvatus) di Teluk Balikpapan. "Tinggal kemauan politik dari Pemkot Balikpapan dan Pemkab Penajam Paser Utara untuk melindungi habitat maupun Bekantannya, karena payung hukumnya sudah lengkap," kata Direktur Walhi Kaltim, Ical Wardhana di Samarinda, Minggu (21/3/2010). Ia menjelaskan, payung hukum yang sudah ada itu mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah sampai Peraturan Daerah sudah tersedia. Mengacu hasil survei Stanislav Lhota, peneliti dari Departemen Zoologi, Universitas South Bohemia Republik Chechnya, Bekantan atau monyet hidung panjang itu terus terdesak. Stanislav Lhota pada tahun 2006 mencatat, populasi Bekantan tinggal 1.400 ekor, masing-masing sekitar 1.000 ekor di pesisir Penajam Paser Utara dan 400 ekor di pesisir Balikpapan. "Kemauan politik dibutuhkan karena hutan di kawasan pesisir pada dua daerah itu (Balikpapan dan Penajam Paser Utara) terus dibabat untuk berbagai aktifitas pemerintah maupun swasta hingga bisa menganggu habitat bekantan," katanya. Ical memaparkan, dari sisi suprastruktur, perlindungan terhadap satwa langka dan ekosistemnya memiliki peraturan yang jelas, antara lain UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada UU itu, menurut Ical, ada ancaman hukuman pidana kurungan selama lima tahun atau denda mencapai Rp 100 juta bagi pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup itu. Ia menilai, selama ini pemerintah daerah telah mengorbankan habitat satwa langka dengan memperluas kawasan industri, pelabuhan dan terminal peti kemas di Kariangau, proyek jalan Lintas Kalimantan di Kaltim serta jembatan yang menghubungkan Balikpapan dan Penajam Paser Utara. Editor: yuli | Sumber : ANT
[Non-text portions of this message have been removed]