Mari jadikan negeri ini lebih bersih Roni Sadrah / Gudep 13007 Kota Bandung --
KPK Berikan Hadiah bagi Pelapor Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan hadiah kepada pelapor kasus atau whistleblower yang laporan pengaduannya ditindaklanjuti. Hadiah sebesar dua per mil atau 0,02 persen dari jumlah kerugian negara diberikan bila kasus yang diadukan sudah berkekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah kembali. “Ini pemanis agar masyarakat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin dalam seminar “Peran Sistem Whistleblowing dalam Pandangan Internal Auditor Pemerintah” di gedung Bappenas kemarin. Lalu, Jasin mencontohkan pemberian hadiah bagi pelapor kasus bekas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani. Setelah kasus diputuskan hakim dan kerugian negara Rp 34 miliar kembali, si pelapor mendapat imbalan Rp 680 juta. Adapun untuk perkara suap, yang tak disertai kerugian negara, menurut Jasin, si pelapor tetap mendapat imbalan dengan persentase serupa. “Kalau suapnya Rp 6 miliar, hadiahnya dua per mil dari Rp 6 miliar itu,” katanya. Ke depan, ia menambahkan, KPK tengah mempertimbangkan untuk memberi hadiah bukan dalam bentuk uang. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan pemberian hadiah seperti dilakukan KPK bukanlah hal baru. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi telah mengatur hal itu. Meski begitu, ia menyambut baik pemberian hadiah tersebut karena bisa mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia.“Apalagi, secara legal, hal itu sudah diatur,”katanya kemarin. Dengan adanya kebijakan itu, menurut ahli hukum dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio, justru negaralah yang mendapat keuntungan. Sebab, masyarakat jadi lebih aktif dalam berpartisipasi memberantas korupsi. “Dalam memberantas korupsi, pemerintah kan tidak bisa bekerja sendiri, tapi perlu ada partisipasi masyarakat,” katanya. Senada dengan dua koleganya, Ketua Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyatakan pemberian hadiah tersebut bisa mendorong orang untuk melaporkan kasus korupsi. Namun hal lain yang tak kalah penting adalah perlunya perlindungan maksimal bagi pelapor tersebut."Orang yang melaporkan kasus korupsi adalah orang yang terancam jiwanya," kata Zainal. "Apa artinya uang kalau, setelah kasusnya rampung, ia terancam dibunuh karena dendam dari pihak-pihak yang dilaporkan?" Ihwal perlindungan identitas pelapor, Jasin menyatakan semua laporan bakal tercatat dalam KPK Whistleblower System. Sistem ini, menurut dia, merupakan sistem pengaduan berbasis Internet yang tingkat keamanannya tinggi. Jasin menjamin sistem tersebut tak bisa ditembus para peretas sehingga identitas pelapor tetap terlindungi. Meski sudah memiliki sistem pengaduan lewat Internet, kata Jasin, “KPK juga tetap menerima pengaduan lewat surat dan laporan langsung.” Jasin menambahkan, dalam kurun September 2009 hingga Juli 2010, KPK menerima 2.616 laporan kasus korupsi dari masyarakat. Dari jumlah itu, KPK baru menindaklanjuti 66 laporan atau sekitar 3 persennya. Sumber: Koran Tempo, 4 Agustus 2010 ------------------------------------ --------------------- Be Prepared Sekali Pramuka tetap Pramuka --------------------- Pramuka email addresses: Post message: Pramuka@yahoogroups.com Subscribe: pramuka-subscr...@yahoogroups.com Unsubscribe: pramuka-unsubscr...@yahoogroups.com ---------------------Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pramuka/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pramuka/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pramuka-dig...@yahoogroups.com pramuka-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pramuka-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/