http://www.sinarharapan.co.id/berita/0411/04/sh01.html

Presiden Larang KSAD Penuhi Undangan DPR

Jakarta, Sinar Harapan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan saat ini ia tidak dalam posisi 
meminta persetujuan DPR soal pengangkatan Panglima TNI. Oleh karena itu ia 
tidak bisa memenuhi undangan Komisi I DPR yang disampaikan melakui pimpinan 
DPR kepada Presiden, untuk meminta kehadiran Jenderal Ryamizard Ryacudu 
mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari ini (Kamis, 4/11).

Penegasan itu disampaikan Presiden melalui surat resmi kepada pimpinan DPR 
yang dibawa langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza 
Mahendra dan diserahkan langsung kepada Ketua DPR Agung Laksono sekitar 
pukul 10.15 di ruang kerja Ketua DPR.
Dengan dikirimnya surat jawaban oleh Yudhoyono itu maka secara otomatis RDPU 
antara Komisi I DPR dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal 
Ryamizard Ryacudu dibatalkan. Sementara itu Komiis I DPR dalam pembukaan 
rapatnya hanya dihadiri oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi 
Kebangsaan. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi I Theo L Sambuaga, akhirnya 
dilanjutkan dengan rapat tertutup untuk menyingkapi ketidakhadiran Ryamizard 
itu.
Kepada wartawan usai bertemu dengan Agung Laksono, Mensesneg menjelaskan, 
hak untuk mengangkat Panglima TNI ada pada Presiden seusai dengan UUD '45 
yang menyebutkan Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan 
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
"Jadi yang memegang kekuasaan tertinggi ada pada Presiden, dengan demikian 
secara otomatis pengangkatan Panglima TNI ada pada Presiden," lanjut Yusril. 
Terkait dengan kewenangan Presiden atas tiga angkatan itu, Yusril 
menegaskan, adalah keliru penafsiran yang menyatakan jika sudah 20 hari 
surat dari Presiden tidak diproses di DPR soal pemberhentian dan 
pengangakatan TNI, maka secara otomatis nama calon Panglima TNI yang 
diusulkan de vacto menjadi Panglima TNI.
Dikemukakan, setelah perubahan UUD '45, pengangkatan Panglima TNI harus 
mendapat persetujuan DPR. Tetapi jika DPR telah memberikan persetujuan dan 
Presiden tidak atau belum mengangkat Panglima TNI, maka hal itu sah saja 
karena wewenang mengangkat Panglima TNI ada pada Presiden.
Menjawab pertanyaan apakah dengan dikirimkannya surat dari Presiden mengenai 
ketidakhadiran Ryamizard itu menandakan bahwa Presiden tidak mengakui 
komisi-komisi di DPR, Yusril menegaskan, Presiden tidak dalam posisi menilai 
atau menganggap sah-tidaknya komisi-komisi yang ada di DPR. Namun semua tahu 
bahwa persoalan di DPR masih belum selesai dan hal ini membuat posisi 
pemerintah menjadi sulit.
"Kalau dalam situasi seperti ini pemerintah mengikuti rapat kerja dengan DPR 
dianggap mendukung salah satu kubu dan sebaliknya jika tidak hadir pun 
pemerintah dianggap mendukung kubu yang lain. Oleh karena itu pemerintah 
berharap masalah internal di DPR dapat segera diselesaikan sehingga 
pemerintah bisa menjalin kerja sama kemitraan yang erat dengan DPR.
Sementara itu, pimpinan DPR siang ini juga akan mengadakan pertemuan dengan 
semua pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas kebuntuan menyangkut pemilihan 
Ketua Komisi-komisi yang berlarut hingga hari ini.

Pertemuan dengan seluruh pimpinan fraksi diharapkan bisa mencairkan kebekuan 
dan bisa menyelesaikan konflik internal yang memprihatinkan banyak pihak.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengizinkan Kepala Staf TNI Angkatan 
Darat (KSAD) Jenderal Ryamizard Ryacudu untuk melakukan uji kelayakan dan 
kepatutan (fit and proper test) sebagai Panglima TNI di hadapan Komisi I DPR 
hari ini. Alasannya, proses pergantian Panglima TNI sudah ditarik dengan 
surat Presiden Yudhoyono tanggal 25 Oktober.
"Presiden tidak mengizinkan karena memang proses pergantian Panglima tidak 
diusulkan, sudah ditarik oleh Presiden. Untuk apa Pak Mizard ke sana, karena 
memang belum ada rencana Presiden untuk melakukan penggantian Panglima TNI," 
tegas Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto setelah diterima Presiden 
Yudhoyono di Istana Merdeka, Kamis (4/11) pagi.
Endriartono kembali menjelaskan, Yudhoyono sudah menarik surat Presiden yang 
pertama tanggal 8 Oktober (surat Presiden Megawati Soekarnoputri-red) 
mengenai penggantian Panglima TNI, sehingga proses tersebut sudah tidak ada 
lagi karena kewenangan untuk penggantian Panglima ada pada Presiden.
"Sebetulnya proses itu menjadi tidak ada, sampai nanti Presiden mengajukan 
surat baru lagi kalau memang Presiden berkehendak untuk mengganti Panglima 
TNI. Berdasarkan itu, maka Pak Ryamizard tidak datang, karena proses itu 
sendiri sudah dianulir," kata Endriartono lagi.
Menurut Panglima TNI, DPR tidak mempunyai wewenang untuk mengesahkan 
seseorang menjadi Panglima TNI. Undang-undang manapun tidak ada yang 
menyebutkan DPR mempunyai kewenangan mengesahkan seseorang menjadi Panglima 
TNI. "Tapi UU baik itu UU Pertahanan maupun UU TNI, yang punya kewenangan 
untuk mengganti Panglima adalah Presiden."
Endriartono mengakui latar belakang perpecahan di DPR akhir-akhir ini 
menjadi salah satu pertimbangan Presiden Yudhoyono untuk tidak mengizinkan 
Ryamizard Ryacudu hadir di DPR.
Sebelumnya, Yudhoyono meminta agar jalinan kemitraan belum dilakukan sebelum 
masalah internal DPR terselesaikan.
"Tapi utamanya, legal formalnya, karena Presiden tidak bermaksud sementara 
ini untuk mengganti Panglima TNI, sehingga proses oleh DPR itu seharusnya 
atas permintaan Presiden yang punya kewenangan. Karena tidak ada niatan 
untuk mengganti Panglima, seharusnya DPR tidak memproses," lanjut Panglima 
TNI.
Dengan tidak adanya izin dari Presiden bagi Ryamizard untuk menghadiri 
undangan dari DPR itu, berarti Ryamizard tidak mungkin datang ke Gedung 
DPR/MPR hari ini, meski ia sudah menerima surat panggilan dari pimpinan DPR 
Selasa (2/11). Ryamizard sendiri hari ini ada acara di Jawa Barat.

Batas Waktu
Sebelumnya, Effendy Choirie Wakil Ketua Komisi I, berpendapat jika Ryamizard 
hadir satu persoalan yang tertunda di tubuh TNI selesai. Secara politis 
kehadiran Ryamizard membawa dampak cukup baik bagi hubungan pemerintah dan 
DPR. Sedangkan bila tidak hadir, berarti Presiden Yudhoyono melanggar 
undang-undang karena mengabaikan DPR.
Ketua Komisi I Theo Sambuaga juga menegaskan, pihaknya tetap melaksanakan 
fit and proper test terhadap calon Panglima TNI Ryamizard Ryacudu, dan tidak 
mengantongi nama lain. Namun ia menolak menanggapi apakah ketidakhadiran 
Ryamizard bisa diartikan sebagai penghinaan terhadap parlemen (contempt of 
parliament).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno mengakui adanya 
kesalahan dalam pengiriman surat pemanggilan kepada Ryamizard Ryacudu. Di 
surat sebelumnya tidak ditandatangani oleh Ketua DPR dan Wakil, tetapi hanya 
ditandatangani oleh Sekjen DPR. Oleh karena itu kemudian surat perbaikan 
dikirimkan kembali.
Politisi PDIP ini juga mengingatkan, batas waktu penetapan Panglima TNI 
adalah 5 November 2004. Jika belum ada penetapan setelah tenggat waktu 
tersebut, secara de jure Ryamizard Ryacudu menjadi Panglima TNI, tapi 
pengangkatannya tetap dilakukan Presiden." katanya.
Sedangkan Gabungan Kelompok Fraksi (Gapoksi) dari fraksi-fraksi pendukung 
Koalisi Kerakyatan menyatakan tidak bertanggung jawab atas langkah 
pergantian Panglima TNI karena belum mengakui legalitas komisi-komisi di 
DPR.
"Kita serahkan kepada Presiden (Yudhoyono-red) dan Panglima TNI dan KSAD 
sendiri untuk hadir atau tidak di fit and proper test itu. Kita tetap 
berpendapat apa yang dilakukan mereka (Komisi I) tidak sah dan melanggar 
tatib," kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Dradjad Wibowo. 
Hal senada juga disampaikan Ketua Gapoksi Arief Mudatsir Mandan (F-PPP) dan 
Ketua Poksi I Andi Ghalib (F-PPP) Rabu (3/11).
Andi Ghalib mengatakan, Koalisi Kerakyatan tetap menilai tidak ada 
pergantian pimpinan institusi militer. Sedangkan kerja yang dilakukan oleh 
pihaknya kini adalah membuat parameter seleksi untuk duta besar dan 
pembahasan RUU intelijen.
(ega/rik/ino/emy/edl)

 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke