http://www.sinarharapan.co.id/berita/0411/04/sh01.html
Presiden Larang KSAD Penuhi Undangan DPR Jakarta, Sinar Harapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan saat ini ia tidak dalam posisi meminta persetujuan DPR soal pengangkatan Panglima TNI. Oleh karena itu ia tidak bisa memenuhi undangan Komisi I DPR yang disampaikan melakui pimpinan DPR kepada Presiden, untuk meminta kehadiran Jenderal Ryamizard Ryacudu mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari ini (Kamis, 4/11). Penegasan itu disampaikan Presiden melalui surat resmi kepada pimpinan DPR yang dibawa langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra dan diserahkan langsung kepada Ketua DPR Agung Laksono sekitar pukul 10.15 di ruang kerja Ketua DPR. Dengan dikirimnya surat jawaban oleh Yudhoyono itu maka secara otomatis RDPU antara Komisi I DPR dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Ryamizard Ryacudu dibatalkan. Sementara itu Komiis I DPR dalam pembukaan rapatnya hanya dihadiri oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Kebangsaan. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi I Theo L Sambuaga, akhirnya dilanjutkan dengan rapat tertutup untuk menyingkapi ketidakhadiran Ryamizard itu. Kepada wartawan usai bertemu dengan Agung Laksono, Mensesneg menjelaskan, hak untuk mengangkat Panglima TNI ada pada Presiden seusai dengan UUD '45 yang menyebutkan Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. "Jadi yang memegang kekuasaan tertinggi ada pada Presiden, dengan demikian secara otomatis pengangkatan Panglima TNI ada pada Presiden," lanjut Yusril. Terkait dengan kewenangan Presiden atas tiga angkatan itu, Yusril menegaskan, adalah keliru penafsiran yang menyatakan jika sudah 20 hari surat dari Presiden tidak diproses di DPR soal pemberhentian dan pengangakatan TNI, maka secara otomatis nama calon Panglima TNI yang diusulkan de vacto menjadi Panglima TNI. Dikemukakan, setelah perubahan UUD '45, pengangkatan Panglima TNI harus mendapat persetujuan DPR. Tetapi jika DPR telah memberikan persetujuan dan Presiden tidak atau belum mengangkat Panglima TNI, maka hal itu sah saja karena wewenang mengangkat Panglima TNI ada pada Presiden. Menjawab pertanyaan apakah dengan dikirimkannya surat dari Presiden mengenai ketidakhadiran Ryamizard itu menandakan bahwa Presiden tidak mengakui komisi-komisi di DPR, Yusril menegaskan, Presiden tidak dalam posisi menilai atau menganggap sah-tidaknya komisi-komisi yang ada di DPR. Namun semua tahu bahwa persoalan di DPR masih belum selesai dan hal ini membuat posisi pemerintah menjadi sulit. "Kalau dalam situasi seperti ini pemerintah mengikuti rapat kerja dengan DPR dianggap mendukung salah satu kubu dan sebaliknya jika tidak hadir pun pemerintah dianggap mendukung kubu yang lain. Oleh karena itu pemerintah berharap masalah internal di DPR dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah bisa menjalin kerja sama kemitraan yang erat dengan DPR. Sementara itu, pimpinan DPR siang ini juga akan mengadakan pertemuan dengan semua pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas kebuntuan menyangkut pemilihan Ketua Komisi-komisi yang berlarut hingga hari ini. Pertemuan dengan seluruh pimpinan fraksi diharapkan bisa mencairkan kebekuan dan bisa menyelesaikan konflik internal yang memprihatinkan banyak pihak. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengizinkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Ryamizard Ryacudu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai Panglima TNI di hadapan Komisi I DPR hari ini. Alasannya, proses pergantian Panglima TNI sudah ditarik dengan surat Presiden Yudhoyono tanggal 25 Oktober. "Presiden tidak mengizinkan karena memang proses pergantian Panglima tidak diusulkan, sudah ditarik oleh Presiden. Untuk apa Pak Mizard ke sana, karena memang belum ada rencana Presiden untuk melakukan penggantian Panglima TNI," tegas Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto setelah diterima Presiden Yudhoyono di Istana Merdeka, Kamis (4/11) pagi. Endriartono kembali menjelaskan, Yudhoyono sudah menarik surat Presiden yang pertama tanggal 8 Oktober (surat Presiden Megawati Soekarnoputri-red) mengenai penggantian Panglima TNI, sehingga proses tersebut sudah tidak ada lagi karena kewenangan untuk penggantian Panglima ada pada Presiden. "Sebetulnya proses itu menjadi tidak ada, sampai nanti Presiden mengajukan surat baru lagi kalau memang Presiden berkehendak untuk mengganti Panglima TNI. Berdasarkan itu, maka Pak Ryamizard tidak datang, karena proses itu sendiri sudah dianulir," kata Endriartono lagi. Menurut Panglima TNI, DPR tidak mempunyai wewenang untuk mengesahkan seseorang menjadi Panglima TNI. Undang-undang manapun tidak ada yang menyebutkan DPR mempunyai kewenangan mengesahkan seseorang menjadi Panglima TNI. "Tapi UU baik itu UU Pertahanan maupun UU TNI, yang punya kewenangan untuk mengganti Panglima adalah Presiden." Endriartono mengakui latar belakang perpecahan di DPR akhir-akhir ini menjadi salah satu pertimbangan Presiden Yudhoyono untuk tidak mengizinkan Ryamizard Ryacudu hadir di DPR. Sebelumnya, Yudhoyono meminta agar jalinan kemitraan belum dilakukan sebelum masalah internal DPR terselesaikan. "Tapi utamanya, legal formalnya, karena Presiden tidak bermaksud sementara ini untuk mengganti Panglima TNI, sehingga proses oleh DPR itu seharusnya atas permintaan Presiden yang punya kewenangan. Karena tidak ada niatan untuk mengganti Panglima, seharusnya DPR tidak memproses," lanjut Panglima TNI. Dengan tidak adanya izin dari Presiden bagi Ryamizard untuk menghadiri undangan dari DPR itu, berarti Ryamizard tidak mungkin datang ke Gedung DPR/MPR hari ini, meski ia sudah menerima surat panggilan dari pimpinan DPR Selasa (2/11). Ryamizard sendiri hari ini ada acara di Jawa Barat. Batas Waktu Sebelumnya, Effendy Choirie Wakil Ketua Komisi I, berpendapat jika Ryamizard hadir satu persoalan yang tertunda di tubuh TNI selesai. Secara politis kehadiran Ryamizard membawa dampak cukup baik bagi hubungan pemerintah dan DPR. Sedangkan bila tidak hadir, berarti Presiden Yudhoyono melanggar undang-undang karena mengabaikan DPR. Ketua Komisi I Theo Sambuaga juga menegaskan, pihaknya tetap melaksanakan fit and proper test terhadap calon Panglima TNI Ryamizard Ryacudu, dan tidak mengantongi nama lain. Namun ia menolak menanggapi apakah ketidakhadiran Ryamizard bisa diartikan sebagai penghinaan terhadap parlemen (contempt of parliament). Sementara itu, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno mengakui adanya kesalahan dalam pengiriman surat pemanggilan kepada Ryamizard Ryacudu. Di surat sebelumnya tidak ditandatangani oleh Ketua DPR dan Wakil, tetapi hanya ditandatangani oleh Sekjen DPR. Oleh karena itu kemudian surat perbaikan dikirimkan kembali. Politisi PDIP ini juga mengingatkan, batas waktu penetapan Panglima TNI adalah 5 November 2004. Jika belum ada penetapan setelah tenggat waktu tersebut, secara de jure Ryamizard Ryacudu menjadi Panglima TNI, tapi pengangkatannya tetap dilakukan Presiden." katanya. Sedangkan Gabungan Kelompok Fraksi (Gapoksi) dari fraksi-fraksi pendukung Koalisi Kerakyatan menyatakan tidak bertanggung jawab atas langkah pergantian Panglima TNI karena belum mengakui legalitas komisi-komisi di DPR. "Kita serahkan kepada Presiden (Yudhoyono-red) dan Panglima TNI dan KSAD sendiri untuk hadir atau tidak di fit and proper test itu. Kita tetap berpendapat apa yang dilakukan mereka (Komisi I) tidak sah dan melanggar tatib," kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Dradjad Wibowo. Hal senada juga disampaikan Ketua Gapoksi Arief Mudatsir Mandan (F-PPP) dan Ketua Poksi I Andi Ghalib (F-PPP) Rabu (3/11). Andi Ghalib mengatakan, Koalisi Kerakyatan tetap menilai tidak ada pergantian pimpinan institusi militer. Sedangkan kerja yang dilakukan oleh pihaknya kini adalah membuat parameter seleksi untuk duta besar dan pembahasan RUU intelijen. (ega/rik/ino/emy/edl) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/