http://www.sinarharapan.co.id/berita/0412/29/nas02.html

Keppres Tim Independen Munir Cuma Formalitas

Jakarta, Sinar Harapan
Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim 
Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir dinilai hanya sebagai formalitas 
belaka.

Komite Solidaritas Untuk Munir menyatakan, Keppres itu banyak mengalami 
perubahan substansial, khususnya tentang mandat, kewenangan dan susunan tim 
sebagaimana yang telah mereka sepakati dalam pertemuan di Mabes Polri 
tanggal 21 Desember 2004.

Dalam pertemuan di Mabes Polri yang juga dihadiri Jampidum Kejagung Hariyadi 
Widyasa dan Direktur Penuntutan Jampidum I Putu Kusa itu, disepakati kalau 
tim secara aktif membantu penyidik Polri dalam melaksanakan proses 
penyelidikan dan penyidikan pengungkapan kasus meninggalnya Munir. Tim juga 
berwenang untuk memberikan pertimbangan dan/atau pendapat pada penyidik 
dengan atau tanpa diminta penyidik, mengusulkan arah penyelidikan dan 
penyidikan, memonitor dan mengevaluasi perkembangannya serta meminta 
keterangan dari pihak-pihak yang diperlukan serta berkonsultasi dengan 
ahli-ahli dari dalam maupun luar negeri demi kepentingan jalannya proses 
penyelidikan dan penyidikan.

Nyatanya, dalam Keppres yang ditetapkan tanggal 23 Desember 2004 itu hanya 
disebutkan, tim ini bertugas membantu Kepolisian Republik Indonesia dalam 
melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap 
peristiwa meninggalnya Munir.

Dalam melaksanakan tugasnya, tim melakukan hal-hal yang dianggap perlu bagi 
diperolehnya hasil penyelidikan yang bebas, cermat, adil dan tuntas secara 
profesional, berdasarkan fakta-fakta yang relevan bagi keperluan 
penyelidikan.

Mereduksi
Ketua Tim Pengarah Komite Solidaritas Untuk Munir Asmara Nababan 
menyayangkan, Keppres itu justru banyak mereduksi kesepakatan sebagaimana 
yang tercantum di atas. Selain itu, permintaan mereka untuk membentuk tim 
pengarah-yang beranggotakan antara wakil dari masyarakat, profesional dan 
pejabat pemerintah yakni Ketua PP Muhammadiyah KH Ahmad Syafii Maarif dan 
Todung Mulya Lubis-ternyata ditiadakan.

"Kenapa keputusan ini hanya setengah hati. Apakah pemerintah tidak ingin 
pembunuhan Munir diungkap secara tuntas atau ingin melindungi pihak-pihak 
yang terlibat? Kami ingin pemerintah, dalam hal ini presiden menjawab. 
Beliau sudah berjanji pada istri almarhum Munir (Suciwati). Apa yang 
menghambat," tandas Direktur Cetro Smita Notosusanto dalam jumpa pers yang 
digelar di Imparsial, Jakarta, Selasa kemarin (28/12). Turut hadir dalam 
jumpa pers itu, Asmara Nababan dan Koordinator Kontras Usman Hamid. Smita 
mengatakan, seharusnya presiden mengambil kebijakan seperti masih menjadi 
Menko Polkam dulu ketika membentuk tim investigasi terhadap pembunuhan Ketua 
Dewan Papua Theys Eluay.

Ditambahkan Usman, hal lain yang patut disayangkan adalah fase investigasi 
yang akan dilakukan tim ini. Dalam Keppres hanya disebutkan pada masa 
penyelidikan saja tanpa disebutkan masa penyidikan yang merupakan kewenangan 
Polri. Kalau hanya dipangkas pada masa penyelidikan saja, lanjut Usman, tim 
ini akan sulit berjalan efektif.

"Tidak jelas polisi kapan masuk ke penyidikan. Dengan saksi yang diperiksa 
sudah 80 orang dan ada dugaan terjadinya kejahatan, seharusnya sudah cukup 
untuk masuk ke penyidikan. Apalagi waktunya hanya tiga bulan. Kami tidak 
ingin ini hanya formalitas saja, presiden setuju pembentukan tim tapi secara 
substansial gagal," sahut Usman.

Kini, Komite Solidaritas untuk Munir masih menunggu surat balasan presiden 
yang telah mereka kirimkan sejak tanggal 23 Desember 2003. Intinya, surat 
itu meminta presiden untuk mengembalikan mandat, kewenangan serta komposisi 
tim sesuai yang mereka usulkan sebelumnya. Karena tim pengarah ditiadakan, 
Komite mengusulkan tim ini diketuai secara bersama (co-chaired) oleh satu 
wakil dari masyarakat, KH Syafii Maarif, profesional Todung Mulya Lubis dan 
satu dari kepolisian dengan pangkat minimum Inspektur Jenderal Polisi.
Komite juga meminta agar Keppres ini juga dilengkapi dengan Instruksi 
Presiden (Inpres) yang mewajibkan jajaran pemerintah membuka diri 
seluas-luasnya pada penyelidikan tim ini, termasuk memberikan secara lisan 
maupun tertulis. (din)
 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke