Harian Komentar
15 January 2005

Terkait kasus uang palsu
Petinggi BIN Berpangkat Brigjen Ditangkap Polri

 Tujuh tersangka kasus uang palsu ditahan di Mabes Polri. Selain barang 
bukti berupa lembaran uang palsu, polisi juga menyita cetak biru uang palsu 
itu. Menurut Direktur II Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Chaeruddin, 
ketujuh tersangka itu terdiri dari dua orang sipil serta lima anggota BIN 
(Badan Inteli-jen Negara), dan salah satunya petinggi berpangkat Brigjen.
Dalam berita sebelumnya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Dadang Garnida 
menyatakan semua adalah anggota BIN. Dikatakan Chaeruddin, pe-nangkapan 
ketujuh tersangka berawal dari informasi BIN sekaligus penyerahan dua orang 
tersangka. Mereka adalah dua orang sipil yang bertugas mela-kukan pencetakan 
uang palsu. Selain itu, diserahkan juga juga barang bukti berupa 230 lembar 
pecahan uang Rp 100.000.
"Dari pemeriksaan 2 tersangka itu merembet kepada 4 orang dari BIN bersama 
penambahan barang bukti berupa peralatan produksi percetakan," ujarnya di 
Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Ja-karta, Jumat (14/01). Selain barang bukti 
berupa uang palsu, juga disita cetak biru uang palsu dari 2 tersangka yang 
diserah-kan sebelumnya. Setelah pe-nangkapan keenam tersangka itu, polisi 
memeriksa Kepala Staf Harian Badan Koordinasi Pem-berantasan Uang Palsu 
(Bota-supal) BIN, Brigjen (Pol) Zyaeri.
Menurut Chaerudin, belum dapat dipastikan seberapa jauh kemiripan uang palsu 
dengan uang asli karena belum dilaku-kan pemeriksaan labfor. Polri akan 
segera memanggil saksi ahli dari BI. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Da'i 
Bachtiar menya-takan dari para tersangka yang ditangkap, salah satunya 
anggo-ta kepolisian yang sudah pen-siun. Polri sedang menangani kasus itu.
"Memang kita terima dari BIN ada dugaan perbuatan uang palsu. Ini sedang 
dalam proses. Di dalamnya memang mengkait ada 1 orang selain mereka yang 
diperiksa, seorang purnawira-wan Polri," jelasnya. Data di Ma-bes Polri 
menyebutkan Zyaeri ditangkap 13 Januari 2005 de-ngan sangkaan pasal 244, 245 
dan 250 KUHP serta UU 11/1995 tentang Cukai. Sedangkan, 4 anggota BIN 
lainnya yakni Hari-yanto (51), Jaelani (35), Woro Nakus Saptoro (31) dan 
Muham-mad Iskandar ditangkap 12 Ja-nuari 2005. Mereka dijerat pasal yang 
sama dengan ancaman hu-kuman lebih dari 5 tahun.(dtc/*) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke