http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=103553
Extradition Treaty Indonesia-Singapura Oleh Arie Farisandi Senin, (21-02-'05) Suatu perjanjian ekstradisi harus mencantumkan secara spesifik tindak pidana apa saja yang pelakunya dapat diekstradisi. Tindak pidana yang di luar list perjanjian ekstradisi, pelakunya tidak dapat diekstradisi. Hal inilah yang menjadi kesukaran dalam pelaksanaan ekstradisi. Terlebih, perkembangan katagori baru tindak pidana tidak dapat dipungkiri. Pernyataan Pemerintah Singapura yang diberikan melalui Menteri Luar Negeri George Yeo, untuk segera menyelesaikan perjanjian ekstradisi (extradition treaty) dengan Indonesia merupakan suatu langkah maju dalam kerjasama hukum kedua negara. Betapa pentingnya masalah ini bagi Indonesia, sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa perlu membicarakan masalah ini dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Selasa, 15 Februari 2005 di Singapura. Walaupun masih dalam tahap perundingan dan belum ada kata final, namun hal itu perlu disikapi secara serius. Ekstradisi merupakan salah satu elemen dari sekian banyak elemen kerjasama di bidang hukum antarnegara, khususnya bidang hukum pidana. Selain ekstradisi, kerjasama hukum antarnegara dapat berupa Mutual Legal Asistance (perjanjian untuk saling membantu dalam bidang hukum), kerjasama Interpol, dan sebagainya Singapura selama ini dikenal sebagai "surga" bagi para penjahat dan buronan Indonesia. Betapa tidak, selain secara geografis letaknya dekat dengan Indonesia, sistem hukum Singapura boleh dibilang memberi kesempatan untuk melindungi mereka. Hal ini disebabkan lemahnya kerjasama hukum kedua negara di berbagai bidang, khususnya dalam masalah ekstradisi. Hal ini tidak terlepas dari sikap Pemerintah Singapura yang seolah memberikan perlindungan bagi mereka. Untuk mendukung pertumbuhan ekonominya, Singapura menyediakan infrastruktur yang baik bagi investor plus tambahan bonus proteksi hukum dari jangkauan hukum negara lain. Di kalangan pengusaha, mereka sudah mahfum bahwa Singapura merupakan tempat pendirian Special Purpose Vehicle (SPV) (Offshore SPV) yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan bisnis seperti kejahatan bisnis. Para koruptor dan penjahat-penjahat dari Indonesia paham betapa nyamannya lari ke Singapura. Hukum Singapura seolah memberikan perlindungan bagi penjahat dan perusahaan (corporate veil) dari jangkauan hukum negara lain dengan lemahnya kerjasama hukum Singapura dengan negara-negara lain, termasuk Indonesia. Perbedaan Sistem Hukum Sebelumnya Singapura beralasan bahwa sulitnya kerjasama hukum dengan Indonesia adalah karena kedua negara menganut sistem hukum yang berbeda. Singapura menganut sistem hukum common law sedangkan Indonesia menganut sistem hukum Eropa kontinental. Dan, dengan demikian juga, putusan hakim dari sistem hukum yang berbeda tidak mempunyai kekuatan di Singapura. Alasan Singapura tersebut boleh dibilang mengada-ada. Pasalnya, Amerika, Hong Kong dan Australia yang sama-sama menganut sistem hukum common law ternyata dapat melakukan kerjasama hukum dengan Indonesia, dan bahkan melakukan ekstradisi. Contohnya, Amerika Serikat telah mengekstradisi Handoko Dewantoro atau Oki, saat itu tersangka pembunuh kekasih dan teman bisnisnya, ke Indonesia, yang sekarang mendekam dalam penjara Indonesia atas vonis pembunuhan berencana. Suatu perjanjian ekstradisi harus mencantumkan secara spesifik mengenai tindak pidana apa saja yang pelakunya dapat diekstradisi. Tindak pidana yang di luar list perjanjian ekstradisi, pelakunya tidak dapat diekstradisi. Hal inilah yang menjadi kesukaran dalam pelaksanaan ekstradisi. Terlebih, perkembangan kategori baru tindak pidana tidak dapat dipungkiri. Dalam contoh kasus mantan pemilik Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja, yang divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan Indonesia, Pemerintah Australia, yang menangkap Hendra pada 1 Juni 1999, menolak mengekstradisi Hendra. Alasannya adalah bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam kategori orang yang dapat diekstradisi menurut Extradition Treaty Indonesia-Australia yang dibuat pada April 1992 dan berlaku efektif pada Januari 1995. Penangkapan Hendra oleh polisi Australia sendiri merupakan buah dari kerjasama hukum lain, selain ekstradisi yaitu dikeluarkannya red notice atas Hendra yang dikeluarkan Interpol yang sampai ke telinga Pemerintah Australia. Indonesia dan Australia ternyata memiliki Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters. Itu adalah perjanjian untuk saling memberikan bantuan dalam lingkup tindak kriminal. Sudah pasti bantuan yang diberikan di luar ekstradisi, karena ekstradisi telah diatur dalam perjanjian tersendiri. Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters ditandatangani pada bulan Oktober 1995, dan untungnya berlaku tak lama setelah Hendra ditangkap. Perjanjian ini come into force pada bulan Juli 1999, tepat satu bulan sejak Hendra ditangkap pada 1 Juni 1999. Sehingga walaupun Hendra tidak dapat diekstradisi ke Indonesia, namun kedua negara bersepakat untuk saling memberikan bantuan dalam penanganan kasus Hendra. Selain melakukan proses hukum berupa pembekuan aset-aset Hendra di Australia yang didapat dari hasil korupsi di Indonesia, Australia juga melakukan pengidentifikasian aset haram milik Hendra lainnya di luar Australia, utamanya Hong Kong dan British Virginia Island. Itu dilakukan karena Australia memiliki Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters dengan kedua negara tersebut, sementara Indoenesia tidak. Singapura adalah tempat favorit Hendra menumpuk aset, namun baik Indonesia maupun Australia tidak memiliki Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters atau perjanjian lain dalam bidang hukum yang dapat mendukung upaya ini dengan Singapura. Kerjasama Indonesia dan Australia diakhiri dengan penyerahan cek sebesar 642,540.46 dolar Australia oleh Pemerintah Australia pada Pemerintah Indonesia. Walaupun nilainya kecil jika dibandingkan dengan harapan semula untuk mendapatkan pengembalian dana yang dikemplang Hendra yang nilainya mencapai triliunan rupiah, tetapi patut diingat bahwa hal ini membawa arti penting, baik bagi hubungan bilateral Indonesia maupun Australia. Setidaknya Pemerintah Australia dapat membuktikan bahwa negaranya bukanlah safe haven atau tempat pelarian uang hasil kejahatan seperti yang sebelumnya dituduhkan. Bagi Indonesia, walaupun jumlahnya jauh di luar harapan tetapi dapat dicatat sebagai sebuah langkah awal yang berarti dalam implementasi mutual legal asistance. Kembali ke masalah kerjasama hukum Indonesia-Singapura, perundingan penyelesaian masalah ekstradisi seharusnya juga diikuti dengan pembicaraan masalah kerjasama hukum lain. Mengingat, seperti telah disebutkan tadi, bahwa implementasi perjanjian ekstradisi terbentur pada berbagai keterbatasan seperti masalah kategori tindak pidana yang masuk dalam list perjanjian, maka terkadang harus dicarikan dasar-dasar lain dalam penyelesaian suatu kasus yang sifatnya transnasional. Kasus Hendra Rahardja tadi membuktikan bahwa perjanjian-perjanjian kerjasama bidang hukum lainnya ternyata sangat bermanfaat ketika proses ekstradisi gagal. Seandainya pun antara Indonesia dan Singapura dicapai kesepakatan untuk membentuk suatu perjanjian ekstradisi, bukan berarti masalah ekstradisi selesai. Dalam sistem hukum common law, seperti yang dianut Singapura, proses ekstradisi memakan waktu yang relatif lebih lama dibandingkan proses di Indonesia. Mengingat dalam sistem hukum common law proses ekstradisi harus melalui tahapan pemeriksaan di persidangan yang bukan tidak mungkin tidak selesai di satu tingkat pengadilan saja. Di Indonesia proses ekstradisi sejatinya tidak memerlukan waktu yang terlalu lama karena hal tersebut merupakan bagian dari wewenang eksekutif, bukan yudikatif seperti di negara-negara common law. Sehingga, prosesnya dapat dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat. Namun, sekali lagi, perlu dicatat bahwa pembicaraan kerjasama hukum, khususnya ekstradisi, antar Indonesia-Singapura setidaknya menjadi semacam peringatan bagi para pelaku tindak pidana untuk tidak menganggap remeh upaya penegakan hukum bagi mereka. *** (Penulis adalah peneliti dan pemerhati masalah Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia). ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
