http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=103553

Extradition Treaty Indonesia-Singapura
Oleh Arie Farisandi


Senin, (21-02-'05)
Suatu perjanjian ekstradisi harus mencantumkan secara spesifik tindak pidana 
apa saja yang pelakunya dapat diekstradisi. Tindak pidana yang di luar list 
perjanjian ekstradisi, pelakunya tidak dapat diekstradisi. Hal inilah yang 
menjadi kesukaran dalam pelaksanaan ekstradisi. Terlebih, perkembangan 
katagori baru tindak pidana tidak dapat dipungkiri.
Pernyataan Pemerintah Singapura yang diberikan melalui Menteri Luar Negeri 
George Yeo, untuk segera menyelesaikan perjanjian ekstradisi (extradition 
treaty) dengan Indonesia merupakan suatu langkah maju dalam kerjasama hukum 
kedua negara. Betapa pentingnya masalah ini bagi Indonesia, sehingga 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa perlu membicarakan masalah ini 
dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Selasa, 15 Februari 2005 
di Singapura. Walaupun masih dalam tahap perundingan dan belum ada kata 
final, namun hal itu perlu disikapi secara serius.
Ekstradisi merupakan salah satu elemen dari sekian banyak elemen kerjasama 
di bidang hukum antarnegara, khususnya bidang hukum pidana. Selain 
ekstradisi, kerjasama hukum antarnegara dapat berupa Mutual Legal Asistance 
(perjanjian untuk saling membantu dalam bidang hukum), kerjasama Interpol, 
dan sebagainya
Singapura selama ini dikenal sebagai "surga" bagi para penjahat dan buronan 
Indonesia. Betapa tidak, selain secara geografis letaknya dekat dengan 
Indonesia, sistem hukum Singapura boleh dibilang memberi kesempatan untuk 
melindungi mereka. Hal ini disebabkan lemahnya kerjasama hukum kedua negara 
di berbagai bidang, khususnya dalam masalah ekstradisi.
Hal ini tidak terlepas dari sikap Pemerintah Singapura yang seolah 
memberikan perlindungan bagi mereka. Untuk mendukung pertumbuhan ekonominya, 
Singapura menyediakan infrastruktur yang baik bagi investor plus tambahan 
bonus proteksi hukum dari jangkauan hukum negara lain. Di kalangan 
pengusaha, mereka sudah mahfum bahwa Singapura merupakan tempat pendirian 
Special Purpose Vehicle (SPV) (Offshore SPV) yang dapat digunakan untuk 
melakukan kejahatan bisnis seperti kejahatan bisnis.
Para koruptor dan penjahat-penjahat dari Indonesia paham betapa nyamannya 
lari ke Singapura. Hukum Singapura seolah memberikan perlindungan bagi 
penjahat dan perusahaan (corporate veil) dari jangkauan hukum negara lain 
dengan lemahnya kerjasama hukum Singapura dengan negara-negara lain, 
termasuk Indonesia.
Perbedaan Sistem Hukum


Sebelumnya Singapura beralasan bahwa sulitnya kerjasama hukum dengan 
Indonesia adalah karena kedua negara menganut sistem hukum yang berbeda. 
Singapura menganut sistem hukum common law sedangkan Indonesia menganut 
sistem hukum Eropa kontinental. Dan, dengan demikian juga, putusan hakim 
dari sistem hukum yang berbeda tidak mempunyai kekuatan di Singapura.
Alasan Singapura tersebut boleh dibilang mengada-ada. Pasalnya, Amerika, 
Hong Kong dan Australia yang sama-sama menganut sistem hukum common law 
ternyata dapat melakukan kerjasama hukum dengan Indonesia, dan bahkan 
melakukan ekstradisi. Contohnya, Amerika Serikat telah mengekstradisi 
Handoko Dewantoro atau Oki, saat itu tersangka pembunuh kekasih dan teman 
bisnisnya, ke Indonesia, yang sekarang mendekam dalam penjara Indonesia atas 
vonis pembunuhan berencana.
Suatu perjanjian ekstradisi harus mencantumkan secara spesifik mengenai 
tindak pidana apa saja yang pelakunya dapat diekstradisi. Tindak pidana yang 
di luar list perjanjian ekstradisi, pelakunya tidak dapat diekstradisi. Hal 
inilah yang menjadi kesukaran dalam pelaksanaan ekstradisi. Terlebih, 
perkembangan kategori baru tindak pidana tidak dapat dipungkiri.
Dalam contoh kasus mantan pemilik Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja, 
yang divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan 
Indonesia, Pemerintah Australia, yang menangkap Hendra pada 1 Juni 1999, 
menolak mengekstradisi Hendra. Alasannya adalah bahwa pelaku tindak pidana 
korupsi tidak termasuk dalam kategori orang yang dapat diekstradisi menurut 
Extradition Treaty Indonesia-Australia yang dibuat pada April 1992 dan 
berlaku efektif pada Januari 1995. Penangkapan Hendra oleh polisi Australia 
sendiri merupakan buah dari kerjasama hukum lain, selain ekstradisi yaitu 
dikeluarkannya red notice atas Hendra yang dikeluarkan Interpol yang sampai 
ke telinga Pemerintah Australia.
Indonesia dan Australia ternyata memiliki Treaty on Mutual Assistance in 
Criminal Matters. Itu adalah perjanjian untuk saling memberikan bantuan 
dalam lingkup tindak kriminal. Sudah pasti bantuan yang diberikan di luar 
ekstradisi, karena ekstradisi telah diatur dalam perjanjian tersendiri.
Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters ditandatangani pada bulan 
Oktober 1995, dan untungnya berlaku tak lama setelah Hendra ditangkap. 
Perjanjian ini come into force pada bulan Juli 1999, tepat satu bulan sejak 
Hendra ditangkap pada 1 Juni 1999. Sehingga walaupun Hendra tidak dapat 
diekstradisi ke Indonesia, namun kedua negara bersepakat untuk saling 
memberikan bantuan dalam penanganan kasus Hendra.
Selain melakukan proses hukum berupa pembekuan aset-aset Hendra di Australia 
yang didapat dari hasil korupsi di Indonesia, Australia juga melakukan 
pengidentifikasian aset haram milik Hendra lainnya di luar Australia, 
utamanya Hong Kong dan British Virginia Island. Itu dilakukan karena 
Australia memiliki Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters dengan 
kedua negara tersebut, sementara Indoenesia tidak. Singapura adalah tempat 
favorit Hendra menumpuk aset, namun baik Indonesia maupun Australia tidak 
memiliki Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters atau perjanjian 
lain dalam bidang hukum yang dapat mendukung upaya ini dengan Singapura.
Kerjasama Indonesia dan Australia diakhiri dengan penyerahan cek sebesar 
642,540.46 dolar Australia oleh Pemerintah Australia pada Pemerintah 
Indonesia. Walaupun nilainya kecil jika dibandingkan dengan harapan semula 
untuk mendapatkan pengembalian dana yang dikemplang Hendra yang nilainya 
mencapai triliunan rupiah, tetapi patut diingat bahwa hal ini membawa arti 
penting, baik bagi hubungan bilateral Indonesia maupun Australia.
Setidaknya Pemerintah Australia dapat membuktikan bahwa negaranya bukanlah 
safe haven atau tempat pelarian uang hasil kejahatan seperti yang sebelumnya 
dituduhkan. Bagi Indonesia, walaupun jumlahnya jauh di luar harapan tetapi 
dapat dicatat sebagai sebuah langkah awal yang berarti dalam implementasi 
mutual legal asistance.
Kembali ke masalah kerjasama hukum Indonesia-Singapura, perundingan 
penyelesaian masalah ekstradisi seharusnya juga diikuti dengan pembicaraan 
masalah kerjasama hukum lain. Mengingat, seperti telah disebutkan tadi, 
bahwa implementasi perjanjian ekstradisi terbentur pada berbagai 
keterbatasan seperti masalah kategori tindak pidana yang masuk dalam list 
perjanjian, maka terkadang harus dicarikan dasar-dasar lain dalam 
penyelesaian suatu kasus yang sifatnya transnasional. Kasus Hendra Rahardja 
tadi membuktikan bahwa perjanjian-perjanjian kerjasama bidang hukum lainnya 
ternyata sangat bermanfaat ketika proses ekstradisi gagal.
Seandainya pun antara Indonesia dan Singapura dicapai kesepakatan untuk 
membentuk suatu perjanjian ekstradisi, bukan berarti masalah ekstradisi 
selesai. Dalam sistem hukum common law, seperti yang dianut Singapura, 
proses ekstradisi memakan waktu yang relatif lebih lama dibandingkan proses 
di Indonesia.
Mengingat dalam sistem hukum common law proses ekstradisi harus melalui 
tahapan pemeriksaan di persidangan yang bukan tidak mungkin tidak selesai di 
satu tingkat pengadilan saja. Di Indonesia proses ekstradisi sejatinya tidak 
memerlukan waktu yang terlalu lama karena hal tersebut merupakan bagian dari 
wewenang eksekutif, bukan yudikatif seperti di negara-negara common law. 
Sehingga, prosesnya dapat dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Namun, sekali lagi, perlu dicatat bahwa pembicaraan kerjasama hukum, 
khususnya ekstradisi, antar Indonesia-Singapura setidaknya menjadi semacam 
peringatan bagi para pelaku tindak pidana untuk tidak menganggap remeh upaya 
penegakan hukum bagi mereka. ***
(Penulis adalah peneliti dan pemerhati masalah Hukum Internasional
di Fakultas Hukum Universitas Indonesia). 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke