http://www.sinarharapan.co.id/berita/0503/05/opi02.html
Kebebasan Informasi dan Pembuatan Kebijakan Oleh Adinda Tenriangke Muchtar Rancangan Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) di urutan ke-6 dalam daftar prioritas tahun 2005 dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009 telah menimbulkan pro-kontra, tidak hanya dari kalangan pemerintah, namun juga dari pihak koalisi LSM (seperti Koalisi untuk Kebebasan Informasi), yang memperjuangkan diluluskannya RUU ini. Mengacu pada daftar prioritas RUU Prolegnas 2005 yang diputuskan paripurna DPR pada 1 Februari 2005, tampak jelas bahwa KMIP tidak lebih penting ketimbang rahasia negara. RUU KMIP berada di bawah RUU Rahasia Negara, RUU tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; RUU tentang Lembaga Kepresidenan; RUU tentang Kementerian Negara. RUU Rahasia Negara (RN) yang diajukan pemerintah lebih dikedepankan ketimbang RUU KMIP yang inisiatif DPR. RUU RN dilihat bakal menghalangi atau bahkan merenggut kebebasan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan menghambat partisipasi mereka secara efektif dalam proses pembuatan kebijakan masyarakat. Singkatnya, kekuatiran akan kembalinya negara pada era ketertutupan seperti pada masa-masa sebelum reformasi. Padahal memperoleh informasi masyarakat sudah seharusnya menjadi basis bagi peningkatan partisipasi masyarakat dan merupakan nilai mendasar dalam demokrasi. Dibukanya peluang untuk mendapatkan informasi masyarakat dengan peraturan perundangan-undangan yang jelas seperti halnya RUU KMIP, akan menunjukkan niat baik pemerintah akan usaha mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, yang percaya bahwa warga negara mampu menjadi mitra yang potensial untuk membuat kebijakan yang lebih relevan/peka dan tentunya juga lebih baik mengingat ketersediaan informasi yang memadai yang membuat masyarakat lebih mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan secara efektif dan berarti. Proses pembahasan yang tertunda-tunda dan prioritas perundang-undangan nasional yang makin jauh dari harapan masyarakat, akan melahirkan tanda tanya besar mengenai efektifitas peran serta unsur-unsur masyarakat dalam pembahasan Prolegnas tersebut. Hal ini juga berpotensi melahirkan keraguan akan sejauh mana partisipasi masyarakat dan unsur-unsur yang mewakilinya, seperti koalisi LSM, dapat mempengaruhi kebijakan publik dan mampu mendorong digolkannya kebijakan publik yang lebih peka dan berpihak kepada masyarakat. Dikuatkan di Konstitusi Pertanyaan yang muncul di antaranya apa yang berjalan salah? Ketika proses pelibatan tersebut telah terjadi dan terwakili, namun hasilnya tidak menunjukkan keberpihakan pada masyarakat. Prioritas menjadi semu, terutama ketika RUU KMIP ditempatkan tepat di bawah RUU Rahasia Negara dalam Prolegnas. Intinya, ada kepentingan masyarakat, yang sangat vital akan kebutuhan untuk memperoleh informasi publik, yang tidak terakomodasi dengan semestinya di sini. Kenyataan bahwa pembahasan RUU KMIP telah mencapai tahap pembahasan kedua dan telah melewati debat publik, yang intinya tinggal menunggu amanat dari Presiden, dibandingkan dengan RUU Rahasia Negara yang masih dalam tahap pembahasan awal dan cenderung tertutup, juga mencerminkan kemunduran dalam demokrasi. Apakah KMIP yang berpotensi mendorong partisipasi masyarakat dianggap akan mengancam keamanan negara, rahasia negara, terutama para pejabat terkait? Prioritas Prolegnas sendiri menjadi masalah mencolok ketika menempatkan RUU KMIP di bawah RUU Rahasia Negara, mengingat permasalahan substansi dan persinggungan-persinggungan yang muncul dari keberadaan kedua RUU tersebut. Lalu manakah yang harus didahulukan? Kepentingan masyarakat akan informasi yang benar dan transparan atau keamanan rahasia negara? Atau bagaimana mengusahakan agar keduanya tidak berkonflik dengan ketentuan-ketentuan yang jelas, misalnya yang mengatur definisi dan cakupan rahasia negara; apa-apa saja informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat dan bagaimana mekanisme untuk mendapatkannya; dan sebagainya. Demokrasi dimungkinkan ketika kesempatan untuk berpartisipasi terbuka luas dengan dukungan ketersediaan informasi publik yang transparan dan benar. RUU KMIP dapat menjadi langkah awal yang baik untuk mengatur hal-hal seperti jenis-jenis informasi apa yang termasuk dalam kategori informasi publik; prosedur untuk mendapatkannya, begitu pula mekanisme yang mengatur partisipasi publik secara jelas. Sejumlah negara telah lama mempunyai undang-undang yang khusus mengatur tentang kebebasan memperoleh informasi publik, seperti Swedia (1766), Finlandia (1951), dan Amerika Serikat (1966). Beberapa negara bahkan menguatkan hal ini dengan memasukkannya dalam konstitusi mereka, seperti yang dilakukan oleh Austria, Belanda, Hungaria dan Polandia. Usaha keras dan niat kuat untuk menggolkan RUU KMIP, terlepas dari urutannya dalam Prioritas RUU Prolegnas 2005, merupakan batu loncatan untuk membuka kunci pintu bagi ruang partisipasi publik yang lebih luas dan juga pemerintahan yang lebih dapat dipercaya dan dapat diandalkan. Ini merupakan perjuangan panjang dan rumit, tidak hanya bagi koalisi LSM yang berjuang untuk menggolkan RUU KMIP, namun juga kita semua.*** Penulis adalah peneliti di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Jakarta ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
