http://www.sinarharapan.co.id/berita/0503/05/opi02.html


Kebebasan Informasi dan Pembuatan Kebijakan
Oleh
Adinda Tenriangke Muchtar


Rancangan Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) di 
urutan ke-6 dalam daftar prioritas tahun 2005 dari Program Legislasi 
Nasional (Prolegnas) 2005-2009 telah menimbulkan pro-kontra, tidak hanya 
dari kalangan pemerintah, namun juga dari pihak koalisi LSM (seperti Koalisi 
untuk Kebebasan Informasi), yang memperjuangkan diluluskannya RUU ini.
Mengacu pada daftar prioritas RUU Prolegnas 2005 yang diputuskan paripurna 
DPR pada 1 Februari 2005, tampak jelas bahwa KMIP tidak lebih penting 
ketimbang rahasia negara. RUU KMIP berada di bawah RUU Rahasia Negara, RUU 
tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; RUU 
tentang Lembaga Kepresidenan; RUU tentang Kementerian Negara.
RUU Rahasia Negara (RN) yang diajukan pemerintah lebih dikedepankan 
ketimbang RUU KMIP yang inisiatif DPR. RUU RN dilihat bakal menghalangi atau 
bahkan merenggut kebebasan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan 
menghambat partisipasi mereka secara efektif dalam proses pembuatan 
kebijakan masyarakat. Singkatnya, kekuatiran akan kembalinya negara pada era 
ketertutupan seperti pada masa-masa sebelum reformasi. Padahal memperoleh 
informasi masyarakat sudah seharusnya menjadi basis bagi peningkatan 
partisipasi masyarakat dan merupakan nilai mendasar dalam demokrasi.
Dibukanya peluang untuk mendapatkan informasi masyarakat dengan peraturan 
perundangan-undangan yang jelas seperti halnya RUU KMIP, akan menunjukkan 
niat baik pemerintah akan usaha mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, 
yang percaya bahwa warga negara mampu menjadi mitra yang potensial untuk 
membuat kebijakan yang lebih relevan/peka dan tentunya juga lebih baik 
mengingat ketersediaan informasi yang memadai yang membuat masyarakat lebih 
mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan secara efektif dan 
berarti.
Proses pembahasan yang tertunda-tunda dan prioritas perundang-undangan 
nasional yang makin jauh dari harapan masyarakat, akan melahirkan tanda 
tanya besar mengenai efektifitas peran serta unsur-unsur masyarakat dalam 
pembahasan Prolegnas tersebut. Hal ini juga berpotensi melahirkan keraguan 
akan sejauh mana partisipasi masyarakat dan unsur-unsur yang mewakilinya, 
seperti koalisi LSM, dapat mempengaruhi kebijakan publik dan mampu mendorong 
digolkannya kebijakan publik yang lebih peka dan berpihak kepada masyarakat.

Dikuatkan di Konstitusi
Pertanyaan yang muncul di antaranya apa yang berjalan salah? Ketika proses 
pelibatan tersebut telah terjadi dan terwakili, namun hasilnya tidak 
menunjukkan keberpihakan pada masyarakat. Prioritas menjadi semu, terutama 
ketika RUU KMIP ditempatkan tepat di bawah RUU Rahasia Negara dalam 
Prolegnas. Intinya, ada kepentingan masyarakat, yang sangat vital akan 
kebutuhan untuk memperoleh informasi publik, yang tidak terakomodasi dengan 
semestinya di sini.
Kenyataan bahwa pembahasan RUU KMIP telah mencapai tahap pembahasan kedua 
dan telah melewati debat publik, yang intinya tinggal menunggu amanat dari 
Presiden, dibandingkan dengan RUU Rahasia Negara yang masih dalam tahap 
pembahasan awal dan cenderung tertutup, juga mencerminkan kemunduran dalam 
demokrasi. Apakah KMIP yang berpotensi mendorong partisipasi masyarakat 
dianggap akan mengancam keamanan negara, rahasia negara, terutama para 
pejabat terkait?
Prioritas Prolegnas sendiri menjadi masalah mencolok ketika menempatkan RUU 
KMIP di bawah RUU Rahasia Negara, mengingat permasalahan substansi dan 
persinggungan-persinggungan yang muncul dari keberadaan kedua RUU tersebut. 
Lalu manakah yang harus didahulukan? Kepentingan masyarakat akan informasi 
yang benar dan transparan atau keamanan rahasia negara? Atau bagaimana 
mengusahakan agar keduanya tidak berkonflik dengan ketentuan-ketentuan yang 
jelas, misalnya yang mengatur definisi dan cakupan rahasia negara; apa-apa 
saja informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat dan bagaimana mekanisme 
untuk mendapatkannya; dan sebagainya.
Demokrasi dimungkinkan ketika kesempatan untuk berpartisipasi terbuka luas 
dengan dukungan ketersediaan informasi publik yang transparan dan benar. RUU 
KMIP dapat menjadi langkah awal yang baik untuk mengatur hal-hal seperti 
jenis-jenis informasi apa yang termasuk dalam kategori informasi publik; 
prosedur untuk mendapatkannya, begitu pula mekanisme yang mengatur 
partisipasi publik secara jelas.
Sejumlah negara telah lama mempunyai undang-undang yang khusus mengatur 
tentang kebebasan memperoleh informasi publik, seperti Swedia (1766), 
Finlandia (1951), dan Amerika Serikat (1966). Beberapa negara bahkan 
menguatkan hal ini dengan memasukkannya dalam konstitusi mereka, seperti 
yang dilakukan oleh Austria, Belanda, Hungaria dan Polandia.
Usaha keras dan niat kuat untuk menggolkan RUU KMIP, terlepas dari urutannya 
dalam Prioritas RUU Prolegnas 2005, merupakan batu loncatan untuk membuka 
kunci pintu bagi ruang partisipasi publik yang lebih luas dan juga 
pemerintahan yang lebih dapat dipercaya dan dapat diandalkan. Ini merupakan 
perjuangan panjang dan rumit, tidak hanya bagi koalisi LSM yang berjuang 
untuk menggolkan RUU KMIP, namun juga kita semua.***

Penulis adalah peneliti di The Indonesian Institute, Center for Public 
Policy Research, Jakarta
 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke