http://www.suarapembaruan.com/News/2005/05/02/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Pendidikan, Kemiskinan dan Keadilan
 

Benny Susetyo Pr 

AYA ingin cucu saya pintar karenanya saya larang ia sekolah," kata Margaret 
Mead suatu ketika. "Orang miskin dilarang sekolah," tulis sebuah judul karangan 
seorang teman di Yogyakarta, Eko Prasetyo. 

Dua pernyataan di atas mewakili secara sungguh-sungguh kenyataan pendidikan 
kita. Pendidikan kita masih diragukan kemampuannya untuk membuat orang pintar 
dan dengan demikian mampu melepaskan belenggu masyarakat dari kemiskinan. Di 
sisi lain, kaum miskin memang menjadi kaum terlarang untuk memasuki kawasan 
pendidikan tinggi. 

Kenyataan akhir-akhir ini akan terjadi sepanjang periode selama bangsa ini 
masih dipimpin oleh para bandit-bandit pendidikan yang dikendalikan oleh 
penguasa dan pemodal. Setiap tahun akan marak unjuk rasa untuk menurunkan biaya 
pendidikan yang semakin mahal dan memiskinkan, tapi setiap tahun pula kaum 
miskin menelan ludah menyaksikan ketersingkirannya dari arena pendidikan tinggi 
dan bermutu. 

Siapa tak heran, wong sudah jelas disaksikan bagaimana angka kemiskinan dan 
rendahnya pendapatan yang diderita oleh sebagian besar masyarakat, nyatanya itu 
tak membuat pemerintah bergeming untuk menaikkan harga 
segala biaya masuk dan biaya perlengkapan pendidikan. 

Lalu pendidikan itu akan diperuntukkan siapa? Apakah hanya kelas atas saja yang 
boleh menikmati pendidikan -yang jumlahnya sangat kecil, dan kelas bawah tetap 
dengan ketertindasannya? Nampak terang, kebijakan-kebijakan pendidikan yang 
direkayasa oleh pemodal dan penguasa ini menjadi cermin betapa buruknya negara 
ini mengelola pendidikan, betapa tidak warasnya para 
penguasa ini memperlakukan masyarakat miskin! 

Unjuk rasa menolak kenaikan biaya pendidikan, terutama untuk perguruan tinggi, 
muncul mula-mula ketika diputuskan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi 
badan hukum milik negara (BHMN). Atas kebijakan tersebut, sedikitnya ada tiga 
alasan atas fenomena yang menjadi perbincangan meluas itu. 

Pertama, soal keterbatasan anggaran pendidikan yang disediakan negara kepada 
masyarakat. Kedua, soal deetatisme yang digembar-gemborkan sebagai jalan menuju 
otonomi kampus sepenuhnya. Ketiga, soal kapitalisme global yang semakin lama 
semakin pasti mensyaratkan privatisasi berbagai lembaga milik negara untuk 
dipersaingkan di tengah pasar bebas. 

Penjelasan gamblang untuk alasan pertama adalah ketidakmampuan negara untuk 
memberikan subsidi sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk menikmati dan 
mengenyam pendidikan. Dengan kata lain, ini merupakan kegagalan fungsi negara 
untuk memberikan pendidikan semurah-murahnya kepada masyarakat. Atas alasan 
krisis ekonomi berkepanjangan dengan berbagai aspeknya, negara berpikir tidak 
lagi perlu memberikan subsidi pendidikan, terutama untuk pendidikan tinggi. 


Parah 

Krisis ini diperparah dengan tidak kunjung membaiknya perekonomian Indonesia di 
tengah-tengah negara-negara lain yang sudah bangkit. Karena itu, seakan-akan 
absah jika negara menghendaki pemotongan anggaran pendidikan bagi masyarakat. 

Penjelasan kedua mengandaikan bahwa di era reformasi ini negara tak boleh lagi 
mengintervensi kampus sebagai lahan persemaian keilmuan. Dunia akademis dengan 
segala apa yang ada di dalamnya bersifat otonom. Ilmu memiliki kebebasan untuk 
menentukan dirinya sendiri, dan kuasa negara tidak berhak untuk menentukan 
wacana yang berkembang di dalamnya (sebagai catatan, ini kontradiktif dengan 
karakter UU Sisdiknas yang baru yang sangat kental semangat etatisme-nya). 

Berkaitan dengan penjelasan kedua, penjelasan ketiga mengisyaratkan adanya 
integrasi institusi-institusi negara ke dalam pasar. Kapitalisme melahirkan 
arena yang disebut pasar dan ia berfungsi sebagai lahan untuk beradu kekuatan. 
Konsekuensi dari kompetisi bebas ini adalah tersingkirnya yang lemah dan 
pongahnya yang kuat. 

Negara menjadi serba sulit untuk membela kepentingan si lemah. Akibatnya fungsi 
negara untuk melindungi dan mencerdaskan masyarakat, larut dalam arena 
pertarungan tanpa batas tersebut. 

Dari kasus ini sangat perlu kita sarankan bahwa komersialisasi pendidikan 
sangatlah mencoreng muka dan nama besar PTN-PTN yang sudah diakui tersebut. 
Tanpa harus mengeksploitasi dan menciptakan ruang diskriminasi bagi mahasiswa, 
PTN-PTN tersebut kita yakini masih mampu mencari dana dengan cara yang lebih 
elegan dan profesional. 

Masih banyak cara untuk mendanai operasionalisasi pendidikan tanpa harus 
menjerat leher masyarakat. Jangan perburuk wajah Indonesia dengan melakukan 
hal-hal yang di luar batas kewajaran. 

Sudah dipahami masyarakat dan menjadi keprihatinan teramat luas, betapa 
timpangnya pendidikan kita menyerap anak didiknya. Dalam berbagai PTN, terdapat 
berbagai kelas khusus, dari yang super-eksekutif untuk very-very important 
person (VVIP), yang eksekutif untuk very important person (VIP), kelas 
istimewa, kelas spesial sampai kelas anak jelata. 

Pendidikan ternyata tidak mengajarkan bagaimana jurang stratifikasi sosial itu 
dihentikan dan setiap murid mendapatkan perlakuan yang sama dan wajar. 
Pendidikan justru jelas-jelas mengajarkan bagaimana diskriminasi dilakukan. 
Jika tak punya uang, maka benarlah dikatakan bahwa orang miskin terlarang 
memasuki bangku kuliah. 

Ini merupakan cermin nyata dampak integrasi pendidikan dalam pasar bebas. Jelas 
bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, sebenarnya implikasi yang paling logis 
diterima atas kebijakan itu adalah mahalnya biaya pendidikan. 



Fenomena ini tentu saja kontradiktif dengan kondisi perekonomian masyarakat 
yang umumnya tak berdaya baik sebelum maupun sesudah krisis. Dari Orde Baru 
hingga sekarang, perkembangan perekonomian masyarakat berjalan sangat lambat di 
satu sisi, meski di sisi lain peredaran korupsi di tingkat elite semakin 
membabi-buta. 


Kesenjangan 

Ada kesenjangan yang tidak sulit dipahami dengan mata telanjang, terutama 
ketika kaum elite berebut kue pembangunan, dan kaum miskin semata-mata tetap 
menjadi obyek pembangunan. 

Terintegrasinya dunia pendidikan ke dalam pasar bebas dengan konsekuensi 
sebagaimana dipaparkan di atas di satu pihak, adalah fenomena yang tidak 
sebanding ataupun berlainan sama sekali dengan ketidakberdayaan ekonomi 
masyarakat di lain pihak. 

Jika di negara-negara maju, pendidikan yang berbiaya mahal tidak mendapatkan 
protes adalah karena masyarakatnya yang melihat kemampuan dirinya untuk 
mengakses dunia pendidikan tersebut. Persoalan kita saat ini dengan demikian 
adalah bagaimana menyikapi dua 
hal berbeda yang saling bertolak belakang tersebut? 

Ibarat sudah jatuh, masyarakat miskin yang memiliki kemampuan akademik di atas 
rata-rata, akhirnya tertimpa tangga pula. Tertutup ruang bagi mereka untuk 
mengembangkan kemampuannya di dalam universitas-universitas berkualitas. 

Orientasi mereka sudah digeser untuk sekadar mencari uang dan uang, kualifikasi 
akademis sudah dipinggirkan jauh-jauh. Dan, orang miskin memang benar-benar 
terlarang bersekolah! * 


Penulis adalah Sekretaris Eksekutif Komisi HAK, Konferensi Waligereja Indonesia 
(KWI) 



Last modified: 2/5/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke