http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=141
Perbedaan, Pendidikan Politik Oleh admin padek 1 Senin, 23-Mei-2005, 15:26:430 klik Desakan sekelompok masyarakat serta kalangan DPRD dan Partai Politik di Kabupaten Padangpariaman beberapa waktu lalu agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkadal) ditunda atau diulang tahapannya, karena menilai telah terjadi pelanggaran mekanisme penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, pada dasarnya bukan sebuah gejolak kemerosotan kesadaran masyarakat terhadap demokrasi. Hal tersebut sebetulnya sebuah gambaran, bahwa masih adanya kepedulian masyarakat atas segala kondisi yang terjadi, melalui sikap kritis melihat seluruh persoalan dari aspek hukum terhadap jalannya sistem pelaksanaan Pilkadal di Kabupaten Padangpariaman. Apalagi desakan tadi sebuah keinginan supaya KPUD selaku motor penyelenggara Pilkadal berjalan demokratis, berazaz dan taat aturan. Penjabat Gubernur Sumatera Barat, HM Thamrin kepada koran ini mengatakan, agar tidak melahirkan persoalan baru antar berbagai kepentingan di Kabupaten Padangpariaman, seluruh kalangan yang terkait dengan mosi tidak percaya atas kinerja KPUD, segera mencarikan jalan keluar yang bijaksana. Termasuk menghindari masuknya campur tangan pihak ketiga sebagai penengah, karena bagaimanapun juga kehadiran pihak ketiga tidak bisa diharapkan menuntaskan pertikaian. "Harapan ini semata-mata untuk tidak menimbulkan gambaran kepada daerah lain, bahwa di Padangpariaman lahir kisruh yang sebetulnya bisa dituntaskan, tapi menjadi berlarut-larut karena tidak optimalnya pemerintah memposisikan diri sebagai mediator. Apalagi kondisi tadi baru sebatas wacana, belum menjadi isu general seluruh masyarakat Padangpariaman. Tapi kita tetap berharap hal ini tidak terjadi, karena dampaknya tetap pada pencitraan daerah, dan masih bisa diselesaikan. Apalagi perbedaan itu adalah pendidikan politik, maka tidak harus menunda Pilkadal,"ungkap Thamrin. Persoalan Hukum Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan Panwas Pilkada Sumbar Adhiwibowo SH MHum dan Divisi Hukum dan Hubungan antar Lembaga KPUD Sumbar Ardyan SH kepada koran ini, kemarin mengatakan, persoalan yang terjadi pada proses Pilkadal Padangpariaman merupakan persoalan hukum, mestinya diselesaikan melalui jalur hukum. Namun, yang terjadi sekarang justru persoalan itu digiring atau dipolitisir pihak-pihak tertentu, sehingga menjadi semakin membias. Menurut Adhiwibowo, masalah ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Krusialnya, KPUD setempat sampai sekarang belum meng-ekspos secara terbuka kronologis sebenarnya proses yang terjadi dari awal tahapan penjaringan calon hingga penetapan. Apabila itu tidak dikemukakan, maka kisruh akan terus berlanjut dan dapat mempengaruhi tahapan Pilkadal. "Kita berharap semua pihak dan instansi terkait duduk semeja menyelesaikan persoalan. Apabila masih tidak ditemukan arah penyelesaian, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir. Jangan dipolitisir, sehingga kondisinya merunyam,"kata Adhi. Sementara Ardyan melihat fenomena yang terjadi di Padangpariaman sangat tinggi nuansa politisnya. Mestinya apapun alasan yang dikemukakan berbagai pihak terhadap permasalahan Pilkadal harus mengacu kepada aturan, bukan malah dipolitisir. Ardyan bahkan memuji tindakan pihak yang merasa dirugikan terhadap proses penetapan calon yang saat ini menempuh jalur hukum PTUN sebagai arah penyelesaian. "Seharusnya pihak-pihak tertentu yang merasa tidak puas dengan hasil kerja KPUD setempat, menjunjung tinggi hukum dan menjadikannya sebagai panglima. Di antaranya dengan memecahkan persoalan melalui jalur hukum. Bukan dipolistisir ke arah penundaan Pilkadal, karena yang terjadi di sana belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 149 PP Pilkada," kata Ardyan. Di sisi lain, pengamat politik Unand Dr Damsar menilai, sebaiknya semua pihak yang terkait dengan persoalan proses Pilkadal di Padangpariaman menyelesaikan persoalan dengan cepat, sehingga tidak perlu menunda pelaksanaan Pilkadal. Sebab penundaan Pilkadal terlalu banyak dampak negatif dari sisi positifnya. Dampak negatif tersebut antara lain, biaya akan bertambah, baik dari pihak calon yang telah dinyatakan ikut bertarung maupun dari sisi pihak KPUD sendiri. Belum lagi, jika masalah ini menjadi polemik panjang di masyarakat, akan menyebabkan antusias masyarakat terhadap Pilkadal berkurang. Pemilih akan cenderung menurun dan enggan mendatangai TPS, sebab umumnya orang mau mendatangi TPS jika ada kepentingan yang lebih dekat. Maka jika Pilkadal Bupati Padangpariaman ditunda, kemungkinana besar akan sedikit orang mendatangi TPS pada Pilkadal gubernur, disebabkan tingkat kepentingan terhadap Pilkadal gubernur lebih jauh dari kepentingan daerah pemilih. Sementara sisi positifnya, jika Pilkadal ditunda, kemungkinan untuk melakukan proses Pilkadal secara transparan dan lebih terbuka semakin besar. Jika ada yang merasa dirugikan dengan sikap KPUD yang dinilai tertutup, proses Pilkadal bisa diulang kembali dari tahap yang dianggap bermasalah untuk kemudian dilakukan secara transparan. Atau langkah lain namun bersikap fair, dengan tidak mengikutkan pasangan yang dinilai bermasalah dalam Pilkadal. (eka/esg/sun) Diskusi Posting Terbaru Respon Terbaru [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/