Republika
Rabu, 01 Juni 2005
Benang Kusut Kemiskinan Nelayan
Muhamad Karim
Alumnus Sekolah Pascasarjana IPB
Beberapa minggu terakhir media massa ibu kota termasuk koran ini
memberitakan kasus kematian dan penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat
keamanan Australia. Pihak Australia menganggap mereka menangkap ikan di
perairannya. Anehnya, pemerintah Indonesia tidak memiliki kepedulian sama
sekali, sehingga seorang nelayan kita meninggal dunia. Kejadian ini semakin
menguatkan tesis yang mengatakan bahwa penyebab kemiskinan nelayan adalah
kemiskinan struktural. Dengan kata lain, bagaimana mungkin kita mengharapkan
pemerintah untuk mengembangkan kebijakan pembangunan yang menghargai harkat dan
martabat nelayan miskin.
Problem kemiskinan
Nelayan merupakan kelompok masyarakat yang mata pencahariannya sebagian
besar bersumber dari aktivitas menangkap ikan dan mengumpulkan hasil laut
lainnya. Mereka umumnya hidup di kawasan pesisir pantai dan sangat dipengauhi
kondisi alam terutama angin, gelombang, dan arus laut, sehingga aktivitas
penangkapan ikan tidak berlangsung sepanjang tahun. Pada periode waktu tertentu
nelayan melaut karena angin kencang, gelombang besar dan arus laut yang kuat.
Kondisi alam ini kerapkali disebut musim paceklik yaitu suatu musim dimana
nelayan tidak beraktivitas sama sekali. Guna mencukupi kebutuhan hidupnya,
mereka umumnya mengutang pada juragan yakni pemilik kapal dan alat tangkap.
Utang akan dibayar saat kondisi alam membaik dan hasil tangkapan ikan
melimpah. Prasyaratnya adalah nelayan harus menjaul hasil tangkapannya pada
juragan dengan harga ditentukan juragan. Dampaknya buruk dari hubungan nelayan
dan juragan ini adalah pada saat musim ikan ternyata nelayan tidak memperoleh
hasil yang memuaskan. Akibatnya, utang tidak mampu dilunasi dan menumpuk karena
musim paceklik berikutnya nelayan kembali mengutang pada juragan.
Pola hubungan nelayan-juragan ini kerap disebut sebagai patron-client
(patronase). Pola hubungan ini mengakibatkan kemiskinan struktural nelayan
menjadi lestari. Penyebabnya adalah nelayan tidak memiliki mata pencaharian
alternatif dan sumber keuangan untuk menutupi hidup saat musim paceklik.
Kemiskinan struktural pada masyarakat nelayan juga disebabkan oleh pola bagi
hasil antara buruh nelayan dan juragan yang tidak adil dan terkesan
eksploitatif. Pola bagi hasil dalam perikanan tangkap ditentukan berdasarkan
jenis alat tangkap yang digunakan, misalnya gill net, purse seine atau pukat
layang. Contohnya, pola bagi hasil dengan menggunakan alat tangkap gill net
yaitu 50:50. Artinya, juragan mendapatkan bagian dan buruh nelayan bagian
setelah dikurangi biaya operasional.
Anehnya, pola bagi hasil ini diberlakukan sampai umur ekonomis alat
tangkap itu habis. Padahal dalam sistem investasi terdapat penyusutan alat.
Pola bagi hasil dalam perikanan tangkap tidak pernah memperhitungkan penyusutan
alat, sehingga sekalipun kemampuan dan kapasitas alat tangkap menurun, tetap
saja juragan mendapatkan bagian 50 persen sejak alat itu dioperasikan. Problem
pola bagi hasil inilah yang terlupakan oleh Raymond Firth ketika menyebutkan
karakteristik penyebab kemiskinan nelayan yakni pendapatan nelayan yang
bersifat harian (daily increment) dan sulit ditentukan jumlahnya; dari aspek
pendidikan, komunitas nelayan dan anak-anak nelayan pada umumnya rendah; dari
sifat produk yang dihasilkan nelayan pada umumnya berhubungan dengan ekonomi
tukar menukar karena produk yang dihasilkan bukan makanan pokok; sektor
perikanan yang menjadi mata pencaharian nelayan membutuhkan investasi besar dan
cenderung beresiko tinggi dibandingkan sektor lainnya; dan kehidupan nelayan
yang miskin diliputi oleh kerentanan, misalnya terbatasnya anggota keluarga
yang terlibat secara langsung dalam kegiatan produksi dan ketergantungam mata
pencaharian pada kegiatan menangkap ikan.
Kemiskinan struktural nelayan di Indonesia juga berkaitan dengan tindakan
ekspolitasi sumberdaya ikan yang dilakukan oleh pemodal besar dan mendapat
dukungan dari penguasa dan aparat keamanan. Salah satu penyebab mengapa nelayan
NTT menangkap ikan sampai memasuki perairan Australia adalah ketidakmampuan
mereka bersaing dengan armada penangkapan modern baik legal maupun ilegal yang
beroperasi di perairan Arafuru. Padahal perairan ini dulunya menjadi tempat
mereka menangkap ikan. Beroperasinya armada perikanan modern pada akhirnya
memarjinalkan nelayan tradisional yang menggunakan motor tempel ataupun perahu
bermotor. Problem seperti ini terjadi karena hak dasar nelayan untuk
mendapatkan akses terhadap sumberdaya ikan tidak dilindugi dan dupenuhi oleh
negara.
Negara lebih mengutamakan pengusaha perikanan modern. Selain itu,
perkembangan kawasan pesisir sebagai daerah wisata maupun perikanan tidak serta
merta meningkatkan kesejahteraan nelayan. Hasil kajian penulis dengan
menghitung indeks perkembangan wilayah tahun 2004 di Pelabuhanratu, Sukabumi,
menggambarkan bahwa infrastruktur wilayah yang berkembang pesat tidak berdampak
terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan. Justru di kawasan inil malahan
menjadi kantong-kantong kemiskinan yang dicirikan oleh banyaknya perumahan
kumuh, tingginya angka pengangguran, tingginya jumlah penduduk yang bermukim di
bantaran sungai, dan penduduk pra-sejahtera dan sejahtera I. Dengan perkataan
lain, perkembangan infrastruktur wilayah seperti PPN Pelabuhanratu dan Koperasi
Mina ternyata tidak mampu menanggulangi kemiskinan nelayan. Hal ini berarti
terjadi proses pembangunan kawasan pesisir untuk daerah wisata yang
mengorbankan masyarakat komunitas nelayan di kawasan itu. Semua uraian ini
meninjukkan bahwa problem kemiskinan nelayan bagaikan benang kusut yang belum
dapat diurai secara tuntas.
Paradigma baru
Hal lain yang perlu dikritisi berkaitan dengan kebijakan pemerintah
adalah ketidakjelasan implementasi program-program pemerintah dalam
menanggulangi kemiskinan nelayan, misalnya Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pesisir (PEMP). Program-program ini di hampir semua daerah mengalami kegagalan.
Kalaupun ada yang berhasil itu hanya di atas kertas semata yaitu dalam laporan
akhir proyek. Pada kenyataannya berbeda seratus delapan puluh derajat di
lapangan. Penyebabnya adalah cara berpikir pengambil kebijakan di negeri ini
tentang kemiskinan masih menggunakan prinsip neoliberal yaitu kemiskinan
merupakan persoalan individu yang disebabkan oleh kelemahan-kelemahan atau
pilihan-pilihan individu berangkutan.
Kemiskinan akan hilang dengan sendirinya jika kekuatan-kekuatan pasar dan
pertumbuhan ekonomi dipacu setinggi-tingginya. Oleh karenanya strategi yang
harus diterapkan dalam penanggulangan kemiskikan adalah bersifat residual,
sementara, dan hanya melibatkan keluarga, kelompok swadaya, atau lembaga
keagamaan. Keterlibatan negara hanya sebagai ''penjaga malam'' yang baru ikut
campur manakala lembaga-lembaga di atas tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.
Dalam program penanggulangan kemiskinan nelayan prinsip ini diterapkan dalam
bentuk program bantuan alat tangkap, pelatihan manajemen keuangan dan bahkan
intervensi kelembagaan yang dilakukan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)
maupun Bappenas.
Hasil temuan penulis kurun waktu tahun 2002-2004 mengenai pemberdayaan
nelayan di Deli Serdang, Asahan, Karawang, dan Sukabumi menunjukkan bahwa
strategi ala neoliberalisme ini banyak diaplikasikan sehingga mengalami
kegagalan pada tingkat implementasi. Dalam strategi ini bukan malahan
meningkatkan kapasitas dan memperkuat organisasi nelayan itu sendiri.
Melainkan, program-program itu lebih banyak dijalankan dan dikuasai kelompok
elite pada lingkaran kekuasaan pemerintahan desa, intitusi bakul dan juragan
serta pengelola KUD Mina. Mereka bahkan menutup sama sekali akses informasi
bagi masyarakat lain yang ingin mengetahui program yang dikembangkan. Jadi,
jangan berharap program itu akan berhasil dan berkelanjutan serta memberikan
dampak terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan.
Persoalan kemiskinan termasuku komunitas nelayan ternyata tidak hanya
mencakup dimensi ekonomi semata, tetapi lebih bersifat komperehensif dan
terintegrasi yang mencakup kekuasaan politik, kelembagaan (hukum dan aturan
main), kebijakan, budaya, dan lingkungan fisik termasuk kerusakan ekologis.
Oleh karenanya memerlukan paradigma baru dalam dalam kebijakan mengurangi
kemiskinan yaitu menganggap orang miskin sebagai manusia yang bermartabat.
Oleh karenanya, kebijakan yang dibutuhkan bukanlah kebijakan yang memihak
mereka, tetapi bagaimana kebijakan itu mampu membangkitkan kepentingan hak-hak
dasar orang miskin. Strategi yang dikembangkan adalah memastikan bahwa hak-hak
dasar orang miskin harus diakui, misalnya hak untuk mengakses terhadap
sumberdaya alam dan ekonomi; hak-hak dasar orang miskin tidak dapat diberikan
atau dicabut; negara melaksanakan tanggungjawabnya dan kewajibannya untuk
menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak nelayan miskin; dan wilayah
strategi penanggulangan kemiskinan sangat ditentukan oleh konteks wilayah dan
sektor yang menjadi mata pencaharian pokok masyarakat miskin, umpamanya
nelayan.
Maksudnya, kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak bersifat tunggal
seperti apa yang disarankan pemerintah pusat, akan tetapi tergantung pada
kebutuhan dan kepentingan orang miskin serta kondisi lingkungan mereka menetap.
Dengan perspektif ini kita mengharapkan pemerintah memiliki cara pandang baru
dalam penanggulangan kemiskinan nelayan.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/