http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=112620



            Auditor Khairiansyah Salman Terima Uang Mingguan dari KPU 



            Selasa, 21 Juni 2005
            JAKARTA (Suara Karya): Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang 
mengaudit pengadaan logistik Pemilu 2004 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), 
Khairiansyah Salman, ternyata memperoleh Rp 750 ribu setiap minggu dari KPU. 
Uang itu diberikan KPU sejak Januari 2005. 

            Soal itu diungkapkan Tim Advokasi Mulyana W Kusumah melalui nota 
eksepsi (keberatan atas surat dakwaan) pada sidang lanjutan perkara penyuapan 
terhadap auditor BPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 
kemarin. Uang itu merupakan bagian dari dana Rp 11 juta pemberian KPU ke para 
auditor BPK yang mengaudit KPU. 

            Menurut Tim Advokasi Mulyana, sejak Januari 2005, KPU memutuskan 
memberikan Rp 11 juta setiap minggu kepada para auditor BPK yang melakukan 
audit investigasi pengadaan logistik Pemilu 2004. Itu dilakukan untuk membantu 
kelancaran tugas tim audit BPK. Pengeluaran dana itu dilakukan berdasarkan 
disposisi Pelaksana Harian (Plh) Sekjen KPU Sussongko Suhardjo pada 13 Januari 
2005. 

            Berdasarkan fakta itu, Tim Advokasi Mulyana meminta majelis hakim 
agar menerima seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan surat dakwaan jaksa 
harus dibatalkan demi hukum -- paling tidak dinyatakan tidak dapat diterima. 
Itu karena Khairiansyah menerima uang mingguan sebelum dia melaporkan kepada 
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adi Deriyan Jayamarta ihwal 
penyuapan oleh Mulyana kepada dirinya. 

            Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa Mulyana pernah meminta 
uang kepada Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin untuk menyuap Khairiansyah melalui 
pesan singkat telepon seluler (SMS). Sebelum mengirimkan SMS tersebut, Mulyana 
mengungkapkan kepada Nazaruddin bahwa uang senilai Rp 150 juta sudah diserahkan 
kepada Khairiansyah. Itu disampaikannya usai pelantikan Sussongko sebagai Plh 
Sekjen KPU pada 4 April 2005. SMS itu kemudian dilanjutkan Nazaruddin kepada 
Sussongko yang segera memerintahkan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin agar 
memberikan uang kas KPU sebesar Rp 100 juta. 

            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin masih melanjutkan 
pemeriksaan terhadap dugaan korupsi pada pengadaan logisitik Pemilu 2004 di 
KPU. Pemeriksaan tersebut masih seputar masalah pengadaan asuransi untuk 5,5 
juta petugas pemilu di seluruh Indonesia. Untuk itu, penyidik kembali memanggil 
Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Hamdani hadir sekitar pukul 11.00 WIB. 

            Menurut Hamdani, PT Asuransi Bumida 1967 pernah datang ke KPU. 
Ketika itu Hamdani memperkenalkannya kepada Sekjen KPU yang saat itu dijabat 
Safder Yusacc. Selain itu, dia juga memperkenalkannya kepada Ketua KPU. 

            Hamdani menyatakan, soal asuransi itu memang dibicarakan pada rapat 
pleno. Namun soal diskon sebesar 34 persen, dia mengaku tidak tahu. "Saya tidak 
pernah hadir pada rapat pleno tersebut," kata Hamdani berkilah. Karena itu, 
Hamdani membantah bahwa pemberian diskon 34 persen dari seluruh premi yang 
disetorkan kepada Bumida adalah atas permintaannya. Menurut dia, angka 34 
persen itu ada di surat perjanjian yang ditandatangani bersama antara pihak KPU 
dan Bumida. Dia menambahkan, pos untuk asuransi ada di APBN, bukan dari dana 
talangan. (Nefan Kristiono)  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke