http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=114488
Hemat BBM Pejabat Dilarang Pakai Jas Jumat, 8 Juli 2005 JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan memberlakukan kebijakan yang mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax untuk kendaraan bermotor atau mobil berukuran 3000 cc. "Jadi, mobil 3000 cc hanya boleh menggunakan bahan bakar jenis pertamax," kata Wapres Jusuf Kalla pada acara reuni akbar dan peringatan HUT ke-35 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, semalam. Selain akan mewajibkan penggunaan pertamax untuk kendaraan 3.000 cc ke atas, Kalla juga menyebutkan bahwa dalam rangka penghematan BBM ini penggunaan AC maksimal hanya hingga 26 derajat celcius. "Supermarket dan mal harus tutup dua jam lebih cepat," ujarnya. Begitu juga stasiun televisi harus memperpendek jam siaran. Kalla menekankan, penghematan BBM tidak dapat ditunda-tunda lagi. Karena itu pula, dia menyebutkan bahwa memakai jas merupakan sesuatu pemborosan bagi orang yang hidup di daerah tropis seperti Indonesia. "Tidak ada negara tropis di dunia yang tiap hari pejabatnya pakai jas. Di Singapura, Malaysia, Filipina, Cina, India, negara-negara Afrika tidak ada pejabat yang pakai jas. Cuma Indonesia yang pejabatnya pakai jas. Padahal kita hidup di negeri panas," kata Kalla. Anehnya, pejabat yang gandrung memakai jas itu tidak menyadari bahwa untuk itu saja mereka dibayar oleh negara - karena ruangan perkantoran harus senantiasa ber-AC. Karena itu, ujarnya, semua pihak - termasuk kalangan pejabat - diminta agar tidak lagi memakai jas. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pekan depan pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai penghematan energi dan BBM. "Ini kita formulasikan dan dibahas serius. Awal minggu depan diharapkan selesai. Tetapi yang terpenting, kebijakan ini menuntut partisipasi segenap masyarakat," ujarnya usai rapat koordinasi soal penghematan BBM yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis siang. Purnomo mengatakan, peraturan penghematan energi dan BBM bisa diformulasikan melalui beberapa skema, yakni menurut sektor bangunan komersial, kantor pemerintah, rumah tangga, transportasi, dan industri. Kalau cukup dikeluarkan lewat surat keputusan (SK), peraturan itu cukup berupa SK Dirut PLN atau Dirut Pertamina. Bahkan jika cukup oleh gubernur, peraturan itu bisa saja dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda). Namun, kata Purnomo, kalau diperlukan, peraturan menteri atau bahkan peraturan presiden bisa saja diterbitkan. "Penghematan BBM memang akan mengurangi kenyamanan. Tapi itu menjamin kegiatan ekonomi bisa terus berlangsung baik. Karena itu, kami meminta dukungan masyarakat," ujar Purnomo. Menurut Purnomo, kalau tidak dilakukan penghematan, pada akhir tahun ini diperkirakan terjadi kelebihan kuota BBM sebesar 10 persen. (Indra) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/