http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/8/o1.htm


Memaknai Ekspresi Masyarakat terhadap Penegakan Hukum


UPAYA penegakan hukum di Tanah Air tidak selalu mudah. Langkah aparat penegak 
hukum terkadang harus berhadapan sikap reaktif kelompok masyarakat. Ini 
tantangan dan persoalan yang harus dihadapi di tengah nyaringnya suara-suara 
yang menginginkan aparat bertindak tegas dan lugas, tanpa pandang bulu.

Sikap reaktif masyarakat terhadap sebuah proses hukum belakangan ini seakan 
jadi trend. Kita mencatat beberapa contoh kasus di Bali, misalnya. Sebagaimana 
dimuat harian ini Kamis (7/7) kemarin, belasan warga Banjar Senganan Kawan, 
Penebel, Tabanan, Rabu (6/7) lalu mendatangi Polres Tabanan. Tujuan mereka, 
menjengguk rekannya yang jadi tersangka kasus penganiayaan Kadus Soka Kawan. 
Sang Kadus dipukuli sekelompok orang pada Sabtu (2/7) lalu hingga terluka parah 
di bagian kepalanya. 

Selasa (28/6) lalu, sekelompok warga Kubutambahan, Buleleng ke Pengadilan 
Negeri Singaraja meminta penundaan eksekusi tanah yang rencananya dilakukan di 
desa tersebut. Di Negara (BP, 29/6), sekitar 60 warga Negara mendatangi 
Mapolres Jembrana untuk meminta penangguhan penahanan seorang camat yang 
tersandung kasus KTP. Sebelumnya, di Denpasar, sekelompok teman pelaku 
pembakaran gambar Presiden ''menduduki'' kantor Kejati Bali.

Dari sedikit contoh tersebut terlihat kecenderungan sikap reaktif kelompok 
masyarakat dalam menyikapi proses hukum yang berlangsung. Kecenderungan ini 
bisa dilihat dari dua sisi berbeda. 

Pertama, mulai tumbuhnya kesadaran di kalangan masyarakat untuk ikut mencermati 
proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum seperti kepolisian, 
kejaksaan, pengadilan maupun Mahkamah Agung. Intensitas pencermatan masyarakat 
ini pada gilirannya menumbuhkan sikap kritis terhadap upaya penegakan hukum 
yang dilakukan aparat terkait. Masyarakat tidak bisa lagi begitu saja menerima 
sebuah keputusan hukum. Hal ini juga sedikit banyak didorong oleh masih adanya 
kesangsian, baik terhadap lembaga penegak hukum maupun insan-insan yang 
terlibat di dalamnya. Sebab, bukan rahasia lagi hukum di negara kita  belum 
sepenuhnya terbebas dari ''virus'' oknum-oknum nakal yang mengakibatkan hukum 
tidak selalu jujur dan jernih. Ada anekdot, hukum hanya berlaku tegas terhadap 
maling ayam, sedangkan untuk maling yang sampai mengakibatkan keuangan negara 
tekor, hukum bisa lunglai. 

Sayangnya, pencermatan dan sikap kritis masyarakat terkadang menjelma menjadi 
sikap reaktif berlebihan. Misalnya sampai mengintervensi langkah-langkah yang 
dilakukan aparat penegak hukum sehingga menghambat.

Kedua, sikap reaktif itu boleh jadi lantaran sudah demikian merosotnya 
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga maupun aparat (oknum-oknum) hukum, 
sehingga mereka tidak lagi bisa jernih melihat persoalan. Kecurigaan dan  
prasangka lebih mengedepan ketimbang mempercayakan proses hukum kepada petugas 
penegak hukum. Tentu, tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang ikut 
bermain untuk memprovokasi sikap reaktif masyarakat ini.

Kondisi semacam ini harus diterima sebagai sebuah realitas. Kita -- khususnya 
aparat penegak hukum -- perlu menyadari sikap masyarakat -- seperti apa pun 
wujudnya -- merupakan aspirasi yang pantas dijadikan introspeksi bagi penegak 
hukum, baik lembaganya maupun personel di dalamnya. Bagaimana pun ruang 
ekspresi masyarakat harus dihargai.

Bagi aparat penegak hukum -- kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan -- gejala 
reaktif masyarakat seperti terlihat belakangan ini dengan beramai-ramai 
mendatangi institusi hukum, penting untuk tetap berjalan di jalur yang 
dibenarkan hukum dan undang-undang, serta cara-cara pelaksanaan hukum yang 
bengkok jadi makin lurus.

Di sisi lain, masyarakat pun perlu terus membelajarkan diri dalam menyampaikan 
ekspresi dan aspirasinya, khususnya dalam mencermati proses hukum yang tengah 
berlangsung. Sebab, apabila model-model reaksi massal terus dikembangkan hukum 
maupun masyarakat tidak akan tumbuh menjadi lebih baik. Kita mendambakan 
berlakunya dalil ''semua warga sama di depan hukum''. Untuk itu semua pihak 
harus turut mengkondisikannya.


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke