http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/8/o1.htm
Memaknai Ekspresi Masyarakat terhadap Penegakan Hukum UPAYA penegakan hukum di Tanah Air tidak selalu mudah. Langkah aparat penegak hukum terkadang harus berhadapan sikap reaktif kelompok masyarakat. Ini tantangan dan persoalan yang harus dihadapi di tengah nyaringnya suara-suara yang menginginkan aparat bertindak tegas dan lugas, tanpa pandang bulu. Sikap reaktif masyarakat terhadap sebuah proses hukum belakangan ini seakan jadi trend. Kita mencatat beberapa contoh kasus di Bali, misalnya. Sebagaimana dimuat harian ini Kamis (7/7) kemarin, belasan warga Banjar Senganan Kawan, Penebel, Tabanan, Rabu (6/7) lalu mendatangi Polres Tabanan. Tujuan mereka, menjengguk rekannya yang jadi tersangka kasus penganiayaan Kadus Soka Kawan. Sang Kadus dipukuli sekelompok orang pada Sabtu (2/7) lalu hingga terluka parah di bagian kepalanya. Selasa (28/6) lalu, sekelompok warga Kubutambahan, Buleleng ke Pengadilan Negeri Singaraja meminta penundaan eksekusi tanah yang rencananya dilakukan di desa tersebut. Di Negara (BP, 29/6), sekitar 60 warga Negara mendatangi Mapolres Jembrana untuk meminta penangguhan penahanan seorang camat yang tersandung kasus KTP. Sebelumnya, di Denpasar, sekelompok teman pelaku pembakaran gambar Presiden ''menduduki'' kantor Kejati Bali. Dari sedikit contoh tersebut terlihat kecenderungan sikap reaktif kelompok masyarakat dalam menyikapi proses hukum yang berlangsung. Kecenderungan ini bisa dilihat dari dua sisi berbeda. Pertama, mulai tumbuhnya kesadaran di kalangan masyarakat untuk ikut mencermati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun Mahkamah Agung. Intensitas pencermatan masyarakat ini pada gilirannya menumbuhkan sikap kritis terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat terkait. Masyarakat tidak bisa lagi begitu saja menerima sebuah keputusan hukum. Hal ini juga sedikit banyak didorong oleh masih adanya kesangsian, baik terhadap lembaga penegak hukum maupun insan-insan yang terlibat di dalamnya. Sebab, bukan rahasia lagi hukum di negara kita belum sepenuhnya terbebas dari ''virus'' oknum-oknum nakal yang mengakibatkan hukum tidak selalu jujur dan jernih. Ada anekdot, hukum hanya berlaku tegas terhadap maling ayam, sedangkan untuk maling yang sampai mengakibatkan keuangan negara tekor, hukum bisa lunglai. Sayangnya, pencermatan dan sikap kritis masyarakat terkadang menjelma menjadi sikap reaktif berlebihan. Misalnya sampai mengintervensi langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum sehingga menghambat. Kedua, sikap reaktif itu boleh jadi lantaran sudah demikian merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga maupun aparat (oknum-oknum) hukum, sehingga mereka tidak lagi bisa jernih melihat persoalan. Kecurigaan dan prasangka lebih mengedepan ketimbang mempercayakan proses hukum kepada petugas penegak hukum. Tentu, tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang ikut bermain untuk memprovokasi sikap reaktif masyarakat ini. Kondisi semacam ini harus diterima sebagai sebuah realitas. Kita -- khususnya aparat penegak hukum -- perlu menyadari sikap masyarakat -- seperti apa pun wujudnya -- merupakan aspirasi yang pantas dijadikan introspeksi bagi penegak hukum, baik lembaganya maupun personel di dalamnya. Bagaimana pun ruang ekspresi masyarakat harus dihargai. Bagi aparat penegak hukum -- kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan -- gejala reaktif masyarakat seperti terlihat belakangan ini dengan beramai-ramai mendatangi institusi hukum, penting untuk tetap berjalan di jalur yang dibenarkan hukum dan undang-undang, serta cara-cara pelaksanaan hukum yang bengkok jadi makin lurus. Di sisi lain, masyarakat pun perlu terus membelajarkan diri dalam menyampaikan ekspresi dan aspirasinya, khususnya dalam mencermati proses hukum yang tengah berlangsung. Sebab, apabila model-model reaksi massal terus dikembangkan hukum maupun masyarakat tidak akan tumbuh menjadi lebih baik. Kita mendambakan berlakunya dalil ''semua warga sama di depan hukum''. Untuk itu semua pihak harus turut mengkondisikannya. [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/