Turki Adalah Negara Sekuler, BUKAN Negara Islam !!!
                                                 
Turki adalah negara sekuler yang 97% rakyatnya menganut Islam sekuler yaitu 
ajaran Islam yang memberi kebebasan kepada umatnya untuk memilih Islam atau 
bukan Islam apapun alirannya.  Islam Sekuler BUKAN menegakkan Syariah Islam, 
tapi MENEGAKKAN HAM.

Dengan kata lain, Turki bukan negara Islam, Turki adalah anggauta United Nation 
yang menjunjung tinggi piagam UN dan telah menanda tangani UU negaranya hanya 
menjunjung "Human Right" dan bukan "Syariah Islam".

Jadi semua tindakan dan aktivitas rakyat Turki tidak boleh melanggar HAM 
meskipun dianggap bukan pelanggaran didalam Syariah Islam.

> ilyas mukti <ilyasa85@...> wrote:
> Forwarded message From: Yahya
> Munif <my_munif@...> Hizbut Tahrir
> sebagai partai ilegal dan partai
> teroris, hal itu merupakan tuduhan
> batil dan tidak benar. Hizbut
> Tahrir berdiri dalam rangka
> menunaikan perintah Allah SWT di
> dalam surat al-Imran [3]: 104:
> Dan hendaknya ada diantara kalian
> sekelompok umat yang memnyeru
> kepada al-khoir (al-Islam),
> menyuruh kepada yang mekruf dan
> melarang dari yang mungkar, mereka
> itulah orang-orang yang beruntung.
> (QS Ali Imran [3]:104)
> Adapun dari sisi lain sesungguhnya
> Allah SWT mewajibkan kaum muslimin
> untuk menghukumi dengan apa yang
> diturunkan oleh Allah.

Karena kenyataannya Turki adalah negara sekuler, kenyataannya bukan negara 
Islam, kenyataannya bukan menegakkan Syariah Islam, maka segala hukum Islam dan 
ajaran Islam disini tidak berlaku karena berada diluar konteks dari hukum yang 
berlaku.

Jadi karena berdasarkan hukum sekuler yang berlaku di Turki, Hizbut Tahrir 
adalah organisasi terorist, adalah ilegal, maka kita tidak boleh merujuk kepada 
hukum Islam ataupun ajaran Islam yang melegalisasi organisasi terorist ini.  
Jadi pembicaraan dan membicarakan Hizbut Thahir sebagai organisasi yang legal 
merupakan hal yang tidak bisa diberlakukan sebagai UU.

Kita harus dan hanya menegakkan HAM saja disini bukan menegakkan Syariah Islam.

Karena HAM menempatkan manusia hanya dalam pengamalannya saja yang terkait 
dalam penegakkan HAM yang menempatkan semua manusia sama derajatnya dan 
melarang membedakan agamanya.  Artinya, seorang muslimin tidak lebih dimuliakan 
dari orang kafir.  Baik muslimin dan orang kafir sama2 mulianya, dan sama2 
derajatnya.

Artinya kalo Hizbut Tahrir menempatkan hanya muslimin saja yang paling mulia 
dan tinggi derajatnya karena merujuk kepada Islam dan al-Quran, maka organisasi 
Hizbut Tahrir ini sudah melanggar HAM dan sudah menjadikan organisasi ini 
sebagai organisasi terorist baik itu secara fisik maupun secara non-fisik.

Sekali lagi ya, kalo mau membantah silahkan menggunakan hukum yang berlaku, 
bukan hukum Islam yang tidak pernah bisa diberlakukan karena terpecah dalam 
sekte2 aliran yang ber-beda2 yang saling membantai sesama muslim itu sendiri.

Islam Sekuler yang dianut oleh 97% rakyat Turki menolak memberlakukan Syariah 
Islam, menolak menegakkan Syariah Islam, tapi bertekad menegakkan HAM, hal 
inilah yang harus kita gunakan sebagai fondasi semua argumentasi maupun 
pembicaraan selanjutnya.  Jangan mentang2 sama2 Islam harus dipaksa menyamakan 
Islamnya dengan Islam yang biadab yang dianut oleh Hizbut Tahrir !!!

Ny. Muslim binti Muskitawati.










------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke