Refl: Kelihatan jelas bahwa di NKRI, apabila “pelanggar” hukum bukan etnik dan/atau agama penguasa, maka hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat, contohnya para pengibar bendera bintang kejor atau benang raja hukuman mereka sampai dua puluh tahun, tambah lagi siksaan waktu interogasi maupun dalam penjara. Tetapi gubernur NII hanya 5 tahun.
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/01/13/index.shtml?ArtId=007_015&Search=Y Gubernur NII Jawa Tengah Divonis 5 Tahun Bui SEMARAN Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada Totok Dwi Hananto alias Nizaz Sidiq.Totok didakwa sebagai Gubernur Negara Islam Indonesia (NII) Jawa Tengah. Ketua majelis hakim Zainuri menyatakan Totok terbukti melanggar Pasal 110 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Makar. Majelis hakim menyatakan Totok terbukti melakukan gerakan makar dan bermaksud menggulingkan pemerintahan Indonesia yang sah. “Totok secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum,“ katanya saat membacakan putusan. Majelis hakim telah menemukan berbagai bukti tentang keterlibatan Totok dalam gerakan makar dengan menggunakan jaringan NII. Bukti itu, misalnya, adanya struktur organisasi kepengurusan NII yang diketuai Totok. Vonis lima tahun penjara itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Dakwaan yang memberatkan hukuman Totok, di antaranya, perbuatannya akan bisa memecah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tapi terdakwa tak mengakui perbuatannya. Adapun yang meringankan adalah Totok belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan masih mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, aktivis NII Jawa Tengah lainnya yang divonis adalah Supandi dan Nur Basuki masing-masing tiga tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Mardiyanto divonis dua tahun penjara, lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara. Totok menyangkal tudingan menjabat Gubernur NII Jawa Tengah.“Kami akan ajukan permohonan banding,“ katanya. Ia juga membantah dengan keras tuduhan menyetor uang kepada pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, untuk gerakan makar. Totok menyatakan uang tersebut adalah uang pembayaran orang tua siswa yang anaknya mondok di Al-Zaytun.“Itu uang wali murid. Dana bulanan untuk cicilan pendidikan di Al-Zaytun,“ kata Totok saat ditemui Tempo di ruang tahanan pengadilan. ROFIUDDIN [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/