Refl: Kelihatan jelas bahwa di NKRI, apabila “pelanggar” hukum bukan etnik 
dan/atau agama penguasa, maka hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat, 
contohnya para pengibar bendera bintang kejor atau benang raja hukuman mereka 
sampai dua puluh tahun, tambah lagi siksaan waktu interogasi maupun dalam 
penjara. Tetapi gubernur NII hanya 5 tahun.

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/01/13/index.shtml?ArtId=007_015&Search=Y


Gubernur NII Jawa Tengah Divonis 5 Tahun Bui 
SEMARAN


Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis hukuman lima tahun 
penjara kepada Totok Dwi Hananto alias Nizaz Sidiq.Totok didakwa sebagai 
Gubernur Negara Islam Indonesia (NII) Jawa Tengah. 
Ketua majelis hakim Zainuri menyatakan Totok terbukti melanggar Pasal 110 dan 
107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Makar. Majelis hakim menyatakan 
Totok terbukti melakukan gerakan makar dan bermaksud menggulingkan pemerintahan 
Indonesia yang sah. “Totok secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum,“ 
katanya saat membacakan putusan.

Majelis hakim telah menemukan berbagai bukti tentang keterlibatan Totok dalam 
gerakan makar dengan menggunakan jaringan NII. Bukti itu, misalnya, adanya 
struktur organisasi kepengurusan NII yang diketuai Totok.

Vonis lima tahun penjara itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum 
yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Dakwaan yang memberatkan hukuman Totok, di antaranya, perbuatannya akan bisa 
memecah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tapi terdakwa tak mengakui 
perbuatannya. Adapun yang meringankan adalah Totok belum pernah dihukum, sopan 
dalam persidangan, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Selain itu, aktivis NII Jawa Tengah lainnya yang divonis adalah Supandi dan Nur 
Basuki masing-masing tiga tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada 
tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Mardiyanto divonis dua 
tahun penjara, lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara.

Totok menyangkal tudingan menjabat Gubernur NII Jawa Tengah.“Kami akan ajukan 
permohonan banding,“ katanya.
Ia juga membantah dengan keras tuduhan menyetor uang kepada pengasuh Pondok 
Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, untuk gerakan makar.

Totok menyatakan uang tersebut adalah uang pembayaran orang tua siswa yang 
anaknya mondok di Al-Zaytun.“Itu uang wali murid. Dana bulanan untuk cicilan 
pendidikan di Al-Zaytun,“ kata Totok saat ditemui Tempo di ruang tahanan 
pengadilan.

ROFIUDDIN


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke