HARIAN KOMENTAR
14 July 2005 

Terkait pencemaran 12 tokoh PDIP
Polri Tetapkan MegaTersangka 


Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes 
Polri) menetapkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan 
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung, sebagai tersangka terkait 
tindakan pidana pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan yang tidak 
menyenangkan yang dilakukannya terhadap sejumlah tokoh PDIP.

Penetapan Mabes Polri itu diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi 
Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Mabes Polri Jakarta, Rabu (13/07), ketika 
mendampingi Roy BB Janis yang juga Ketua Harian Pengurus Kolektif Nasional 
(PKN) GP PDIP memenuhi panggilan Mabes Polri. Roy B Janis dan sejumlah tokoh 
PDIP lainnya hengkang dari kubu Megawati karena sudah tidak sejalan 
lagi dengan garis partai yang dipimpin putri presiden pertama RI itu.
Petrus menjelaskan, peneta-pan status tersangka Megawati dan Pramono 
berdasarkan surat pemanggilan terhadap saksi pelapor Roy BB Janis oleh 
Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh Direktur I/Keamanan dan Transnasio-nal 
Kanit-V, Komisaris Besar Noer Ali tanggal 11 Juli 2005. 

Dia menjelaskan, polisi su-dah menetapkan Megawati dan Pramono sebagai 
tersangka da-lam kaitan dengan penyidikan atas tindakan pencemaran na-ma baik 
sebagaimana yang dilaporkan kliennya.
Pencemaran nama baik itu diadukan ke Mabes Polri ber-kaitan dengan pemecatan 
yang dilakukan pimpinan DPP PDIP kepada Roy BB Janis dan 11 tokoh PDIP lainnya. 
"Kalau kita mendasarkan pada surat pe-manggilan, sebetulnya mulai surat 
panggilan diberikan yak-ni tanggal 12 Juli, Megawati sudah sebagai tersangka. 
Se-dang bagaimana reaksinya atas status tersangka saya tidak tahu itu, yang 
jelas pasti dia kaget," katanya.
 
Menjawab pertanyaan kapan Megawati diperiksa sebagai tersangka, Petrus 
mengatakan, setelah semua saksi pelapor yang berjumlah enam orang di-periksa 
pihak penyidik Mabes Polri. "Saksi pelapor berjumlah enam orang dan sejumlah 
war-tawan yang hadir dalam kon-ferensi pers mengenai peme-catan 12 kader PDIP," 
katanya.

Ketika ditanya mengapa war-tawan akan dimintai kesak-sian, Petrus menjelaskan, 
ka-rena yang memberatkan tudu-han fitnah yang dilakukan DPP PDIP itu 
disebarluaskan oleh media massa. "Jadi wartawan untuk dimintai keterangannya 
sebagai saksi, apakah benar pada tanggal 10 Mei itu terjadi pemecatan dan 
dipublikasikan oleh pers itu saja," kata Petrus.
Sementara itu, Roy Janis yang ditemui seusai memberi-kan kesaksian kepada 
penyi-dik Mabes Polri mengaku dita-nya 12 pertanyaan terkait de-ngan laporan 
pencemaran na-ma baik yang disampaikannya ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. 
"Waktu itu saya dengan teman-teman melaporkan mengenai masalah pemecatan yang 
kami nilai itu merupakan suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dan merusak 
nama baik kami," katanya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri Komisaris Polisi 
Theresia Ugelay, Roy Janis ditanyakan alasan-alasan melaporkan Me-gawati dan 
beberapa pengurus DPP PDIP ke Mabes Polri. 

Dalam surat panggilan Ba-reskrim Mabes Polri terhadap Roy Janis yang bernomor 
S.Pgl/901/VII/2005/Dit-I, Roy didengar keterangannya sebagai saksi pelapor 
dalam perkara tindakan pidana pencemaran nama baik.
Selain itu juga sebagai saksi pelapor dalam dugaan fitnah dan perbuatan tidak 
menye-nangkan sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 335 KUHP 
yang di-duga dilakukan oleh tersangka Megawati Soekarnoputri dan Pramono Anung.

Selain Roy, beberapa kader PDIP yang dipecat di anta-ranya Noviantika Nasution, 
Tjandra Widjaja dan Sukowa-lujo Mintohardjo juga akan dimintai keterangan oleh 
penyidik Mabes Polri.

Roy Janis dan 11 anggota PDIP yang dipecat DPP mela-porkan Megawati, Sekjen 
Pra-mono Anung, Jacob Nuwa Wea, Sabam Sirait, Alex Litaay, Firman Jaya Daeli, 
Suratal, Syarif Bustaman, dan Dwi Ria Latifa ke Mabes Polri dengan tuduhan 
telah melakukan per-buatan yang tidak menye-nangkan dan pencemaran nama baik. 
Roy Janis cs dipe-cat karena dianggap melanggar disiplin dan membocorkan 
rahasia partai.

Namun, menurut Roy yang juga mantan Ketua F-PDIP DPR itu, pemecatan yang 
dila-kukan oleh DPP tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Bah-kan, kami 
sebagai pendiri par-tai merasa sangat dilecehkan," kata Roy seraya berterima 
kasih pada Polri.(kcm/zal) 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to