Refl: Dari mula sudah diketahui bahwa jabatan wakil menteri adalah akal bulus 
petinggi rezim guna memberi gambaran kepada yang mau dibodohkan bahwa diadakan 
perubahan yang tidak lain memperpanjang nafas kekuasaan rezim kleptokrasinya.


http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/02/08/ArticleHtmls/Jabatan-Wakil-Menteri-Dinilai-Buat-Kacau-08022012007003.shtml?Mode=0


Jabatan Wakil Menteri Dinilai Buat Kacau 
JAKARTA


Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan posisi wakil menteri dalam 
prakteknya merusak jenjang karier birokrasi. “Jabatan ini menimbulkan 
kekacauan,“ ujarnya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 
Pasal 10 tentang Kementerian Negara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 
kemarin. 
Ia menilai jabatan tersebut tidak jelas.“Bagaimana bisa pejabat karier dilantik 
secara politis,“ ujarnya. Uji materi tersebut diajukan oleh Gerakan Nasional 
Tindak Pidana Korupsi. Mahfud menilai ketidakjelasan tersebut terjadi karena 
pelantikan wakil menteri dilakukan oleh Presiden, bukan menteri yang 
bersangkutan. Ini menyebabkan wakil menteri bisa dianggap bertanggung jawab 
kepada presiden, bukan kepada menterinya.

Wakil menteri diangkat dengan menggunakan dasar Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 
tentang Kementerian Negara. Pasal itu menyebutkan presiden dapat mengangkat 
wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja yang 
membutuhkan penanganan secara khusus.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito menilai posisi wakil menteri 
inkonstitusional. “Pasalnya, bertentangan dengan UUD 1945,“ujarnya saat menjadi 
ahli dalam sidang uji materi ini. Pasal itu seharusnya mengatur syarat 
pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian.“Bukan dan tidak dibenarkan 
bikin jabatan wakil menteri,“ ujarnya. Dia juga mengatakan pasal tersebut tidak 
sah secara hukum.“Tidak ada nalar bahwa pasal itu memiliki kualifikasi hukum 
dan sah,“katanya.

Saat ini persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan kesaksian 
dari sejumlah ahli. Pihak pemerintah menghadirkan mantan hakim konstitusi 
Maruarar Siahaan dan ahli pemerintahan daerah Miftah Toha.
MK juga mengundang dua saksi, yakni Anggito Abimanyu, calon wakil menteri yang 
terganjal, dan mantan Rektor Universitas Gadjah Mada Sofyan Effendy.

M ANDI PERDANA 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke