http://www.kompas.com/kompas-cetak/0507/16/opini/1897066.htm
Menidurkan Televisi dan Radio Oleh: S SINANSARI ECIP Dalam kaitan penghematan energi nasional, Menkominfo mengeluarkan Peraturan Menteri No 11/P/M Kominfo/ 7/2005 tentang Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran di seluruh Indonesia. Lembaga penyiaran berarti semua radio dan televisi siaran, baik lembaga penyiaran publik, swasta, berlangganan, maupun komunitas. Benarkah tindakan itu? Instruksi presiden Rujukan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo adalah Instruksi Presiden No 10/2005, tertanggal 10 Juli 2005, tentang Penghematan Energi. Instruksi ditujukan kepada menteri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nondepartemen, Panglima TNI, Kepala Polri, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota. Penghematan energi juga dilakukan di lingkungan instansi masing-masing dan atau BUMN/ BUMD. Sasarannya, alat penerangan, alat penyejuk ruangan gedung yang dikelola pemerintah, BUMN/BUMD. Juga perlengkapan kantor dan kendaraan di bawah kendali instansi itu. Para gubernur, bupati, dan wali kota diminta agar mengimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat, termasuk perusahaan swasta, yang ada di wilayah masing-masing untuk melaksanakan penghematan energi. Terhadap perusahaan swasta, sama sekali tidak disinggung. Karena itu, apakah Menkominfo tidak melangkah terlalu jauh dalam menjalankan instruksi presiden dengan mengurangi jam tayang radio dan televisi seluruh Indonesia? Menteri tidak diinstruksikan untuk â?masukâ? ke wilayah swasta (lembaga penyiaran). Apakah ini bisa diartikan Menkominfo melanggar atau menyimpang dari instruksi presiden? Setuju penghematan Semua orang mungkin setuju dengan gerakan penghematan energi. Tidak terbayangkan apa yang terjadi bila BBM habis. Masalahnya, mengapa pelarangan harus diatur dengan permen? Permen tidak boleh bertentangan denganâ?"lebih-lebih melanggarâ?"aturan yang lebih atas. Pengurangan waktu siaran, termasuk siaran informasi, bisa dianggap melanggar UU No 40/1999 tentang Pers. Dewan Pers seharusnya diajak bicara lebih dahulu, selain media pers. Dalam konsideran permen itu pun, UU Pers sama sekali tidak dicantumkan. UU No 32/2002 tentang Penyiaran memberi kesempatan luas bagi khalayak untuk mendapat isi siaran. Pelanggaran terhadapnya berarti mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh dan menikmati isi siaran. Mestinya Komisi Penyiaran Indonesia juga diajak bicara lebih dahulu, selain media penyiarannya. Pemerintah seyogianya mengembangkan komunikasi yang anggun. Biarkan lembaga penyiaran dan pers menyadari tingkat krisis energi dengan implementasinya sendiri. Semua lembaga itu tentu mempunyai sense of crisis yang tinggi. Pelarangan Isi permen jelas berupa pelarangan, bukan imbauan. Apalagi di dalamnya ada sanksi. Perundang-undangan yang berlaku bisa berarti macam-macam. Jika itu terjadi, luar biasa implikasinya. Kita tahu, banyak pihak berjuang agar tidak berlaku kriminalisasi pers. Sudah bukan waktunya lagi pemerintah melakukan pelarangan media massa. Itu berlaku pada masa lalu dan harus dikubur. Pemerintahan sekarang, seperti janji dalam pemilu, harus reformis, jangan melangkah mundur. Dengan UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran, dunia pers dan penyiaran mengalami perubahan. Sebelum ini, pemerintah dengan leluasa masuk dunia pers dan penyiaran. Contohnya, permen tentang surat izin usaha penerbitan pers yang memasung kebebasan pers. Janganlah hal itu terulang kembali. Niat dan tujuan yang baik jangan sampai menghalalkan segala cara. Ini tidak benar. Pemerintah yang bijak cukup memberi imbauan. Kesadaran lembaga penyiaranlah yang kita gugah. Mereka sudah cukup dewasa untuk being the others, merasakan apa yang sedang dirasakan orang banyak. Jangan mereka dipaksa- paksa, apalagi diancam. S SINANSARI ECIP Wakil Ketua KPI Pusat [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/