http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/9464-civitas-akademika-ingin-universitas-trisakti-jadi-negeri Civitas Akademika Ingin Universitas Trisakti Jadi Negeri Thursday, 01 March 2012 09:52 Jakarta - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan eksekusi terhadap 9 orang tergugat terkait sengketa kepengurusan Universitas Trisakti (Usakti), civitas akademika kampus reformasi itu mendeklarasikan penegrian kampus.
"Deklaratornya terdiri dari Senat Universitas, Majelis Guru Besar, Forum Komunikasi Karyawan Usakti berikut Seluruh Karyawan, dan Dosen menyatakan kehendaknya kepada pemerintah untuk menjadikan Usakti sebagai Perguruan Tinggi Negeri," kata Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong, di kampus Usakti, Rabu (29/2). Deklarasi dibacakan salah satu Dekan Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknik Lingkugan, Ida Bagus Rabindra, diikuti oleh seluruh elemen Usakti. Inti deklarasi tersebut yakni, seluruh sumber daya manusia (SDM), aset, dan keuangan Usakti, pengaturannya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia peraturan perundang-undangan yang berlaku. Deklarasi tersebut ditandatangani Ketua Senat Universitas Usakti, H A Prajitno; Ketua Majelis Guru Besar, H Boedi O Roeslan; Pimpinan Universitas, Thoby Mutis; dan Ketua Forum Komunikasi Karyawan, Advendi Simangunsong. “Kami berharap deklarasi ini ditangkap positif oleh pemerintah, sehingga pemerintah segera dapat memberikan status kepada Usakti sebagai Universitas Negeri dalam bentuk Badan Layanan Umum” ujar Ketua Senat Universitas Usakti, Prijanto. Deklarasi tersebut juga dihadir mahasiswa yang turut bersimpati terhadap perjuangan Usakti menuju universitas negeri. Bahkan, mahasiswa sempat beorasi melakukan menolak rencana eksekusi dan pengambil alihan Usakti oleh yayasan yang terdiri dari sekelompok orang swasta. Menurut Advendi, deklarasi penegerian Usakti merupakan wujud latar belakang sejarah Usakti yang dibuka tahun 1965 oleh Pemerintah Indonesia saat Kementerian Pendidikan Tinggi menutup Universitas Respublika yang terafiliasi Komunis. "Hingga saat ini pun tanah Usakti terdaftar di Kementerian Keuangan RI sebagai aset yang dimiliki negara," bebernya. Rencana Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi terhadap Universitas Trisakti pada Rabu (29/2) urung dilaksanakan. Ribuan Civitas Akademika yang sejak pagi bersiap – siap menolak rencana Eksekusi menyambut baik batalnya pelaksanaan eksekusi ini. Sedangakan untuk mengantisipasi pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan PN Jakbar, menurutnya, sejak pagi, ribuan civitas akademika bersiap–siap [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/