http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/08/303834/70/13/Membonsai-KPK-

Membonsai KPK 


Kamis, 08 Maret 2012 00:01 WIB 
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia terus-menerus mendapat pukulan balik dari 
para koruptor. Seakan tidak pernah kehabisan amunisi, mereka menyusup dan 
merangsek dengan beragam cara dari berbagai penjuru untuk menghentikan perang 
melawan korupsi. 

Salah satu penyusupan paling baru ialah upaya memangkas kewenangan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 
tentang KPK. Dengan undang-undang hasil revisi, nantinya KPK digiring untuk 
lebih banyak melakukan pencegahan ketimbang penindakan. 
Celakanya, DPR sebagai pemilik mandat pembuat undang-undang sangat antusias 
menghela pengebirian kewenangan itu. 

Komisi III DPR yang diberi tugas menyiapkan revisi bahkan sampai mengirim 
puluhan anggota mereka untuk melakukan studi banding ke luar negeri. 
Sebanyak 10 anggota Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Aziz 
Syamsuddin telah bertolak ke Prancis, akhir pekan lalu. 

Menurut rencana, rombongan kedua yang juga berjumlah 10 orang, dipimpin Wakil 
Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy, akan ke Hong Kong atau Australia pada April. 

Mereka menutup mata akan fakta bahwa berbagai negara mengapresiasi kinerja KPK. 
Malaysia, Korea Selatan, Timor Leste, Thailand, Brunei, Afghanistan, Yaman, 
Pakistan, dan Bhutan bahkan mengadopsi Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK 
yang hendak direvisi itu. 

Namun, apresiasi itu rupanya tidak menyurutkan nafsu Komisi III DPR merombak UU 
KPK dengan mengacu ke negara lain. Beberapa anggota DPR bahkan terang-terangan 
menuding penindakan korupsi oleh KPK, termasuk penindakan sejumlah anggota DPR, 
tidak lebih daripada sekadar pencitraan. 

Wajar bila kemudian mereka berteguh hati agar lembaga antikorupsi itu lebih 
banyak, atau bahkan hanya, mengurusi pencegahan. Mereka lalu menyebut segepok 
alasan, salah satunya penilaian bahwa KPK telah gagal mencegah karena terlalu 
fokus ke penindakan. 

Padahal, suasana kebatinan yang melingkupi pembentukan KPK pada 2003 itu ialah 
kondisi Indonesia yang sudah berada di jalur darurat korupsi. Karena itu, harus 
ada terapi kejut bagi para koruptor lewat penindakan yang cepat dari sebuah 
lembaga superbodi independen. 

Karena itu pula, menjadi sangat aneh dan tidak lucu bila khitah dasar kerja KPK 
lewat penindakan dibonsai menjadi berfokus ke pencegahan. Kalau sekadar 
pencegahan, buat apa repot-repot membentuk KPK? 

Bukankah fungsi itu cukup dimainkan inspektorat jenderal di tiap-tiap 
kementerian dan lembaga? Anggota dewan seperti tidak mau menengok sejarah bahwa 
selain KPK yang dibentuk pada 2003, terdapat enam lembaga pemberantasan korupsi 
yang sudah dibentuk di Republik ini sejak 1957. Itu pun korupsi masih 
merajalela. 

Dengan melihat kenyataan itu, tidak ada pilihan lain bahwa revisi UU KPK harus 
dikubur dalam-dalam. Justru yang harus dilakukan ialah memperkuat jaminan bahwa 
UU itu dapat dilaksanakan tanpa pandang bulu. 

Perang melawan korupsi tidak boleh berhenti. Karena itu, dibutuhkan daya tahan 
dan energi luar biasa untuk menjaganya

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke