http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/08/ArticleHtmls/PEMBATALAN-PENGETATAN-REMISI-SEJUMLAH-NARAPIDANA-KORUPSI-SEGERA-BEBAS-08032012001008.shtml?Mode=0
PEMBATALAN PENGETATAN REMISI SEJUMLAH NARAPIDANA KORUPSI SEGERA BEBAS JAKARTA Putusan tidak otomatis berlaku buat mereka yang tak menggugat. Tujuh terpidana korupsi segera menghirup udara bebas, menyusul putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta kemarin. Pengadilan mengabulkan gugatan atas surat keputusan pembatalan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin pada 16 November 2011. Narapidana yang akan bebas adalah tiga bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, dan Hengky Baramuli. Mereka bertiga dibui karena menerima suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda S. Goeltom. Berikutnya, dua narapidana korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap di Sampit, Kalimantan Barat. Mereka adalah Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Wijayanto Legowo. Dua orang lagi narapidana ko rupsi pengadaan alat latihan kerja, Mulyono Subroto, dan terpidana kasus korupsi Puskesmas Keliling di Natuna, H. Ibrahim, SH. “Tergugat diminta segera mencabut obyek sengketa,“ ujar ketua majelis hakim Bambang Heriyanto. Kuasa hukum penggugat, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan surat keputusan menteri soal pengetatan remisi narapidana tidak prosedural. Dengan demikian, tiga surat keputusan pembatasan remisi untuk tujuh narapidana langsung gugur.“Seorang menteri tidak boleh bikin kebijakan yang asal,“ ujar Yusril, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM. Menurut dia, putusan ini tidak otomatis berlaku bagi narapidana korupsi lain yang tertunda kebebasannya akibat terbitnya surat pengetatan remisi.“Putusan hanya untuk yang mengajukan. Gugatan ini sifatnya individual,“kata Yusril. Menteri Amir menyatakan hormat terhadap putusan ini. Sebagai tergugat, dia tak akan melakukan banding dan segera melaksanakan pembebasan tujuh narapidana tersebut. “Saya akan laksanakan,“kata dia. M. ANDI PERDANA | FEBRIYAN | SUNUDYANTORO Tujuh Penggugat TERPIDANA CEK PELAWAT AHMAD HAFIZ ZAWAWI Anggota DPR periode 1999-2004 dari Partai Golkar Menjabat Ketua Komisi XI 2009-2004 Vonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta Nilai korupsi Rp 600 juta BOBBY SUHARDIMAN Anggota DPR periode 1999-2004 dari Partai Golkar Vonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta Nilai korupsi Rp 500 juta HENGKY BARAMULI Anggota DPR periode 1999-2004 dari Partai Golkar Vonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta Nilai korupsi Rp 500 juta TERPIDANA PROYEK PLTU HESTI ANDI TJAHYANTO Jabatan Komisaris Utama PT Karya Powerin Vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta AGUS WIJAYANTO LEGOWO Jabatan Direktur Utama PT Karya Putra Powerin Vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta TERPIDANA PROYEK BLK MULYONO SUBROTO Jabatan Direktur Utama PT Mulindo Agung Trikarsa Vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan bayar uang korupsi Rp 1,3 miliar TERPIDANA PROYEK PUSKESMAS H. IBRAHIM, SH Kasus hukum: korupsi Puskesmas Keliling di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau DIOLAH TEMPO | DRIYAN-PDAT | SUNUDYANTORO [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/