http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/08/ArticleHtmls/PEMBATALAN-PENGETATAN-REMISI-SEJUMLAH-NARAPIDANA-KORUPSI-SEGERA-BEBAS-08032012001008.shtml?Mode=0

      PEMBATALAN PENGETATAN REMISI SEJUMLAH NARAPIDANA KORUPSI SEGERA BEBAS  
     
      JAKARTA  
   

Putusan tidak otomatis berlaku buat mereka yang tak menggugat.

Tujuh terpidana korupsi segera menghirup udara bebas, menyusul putusan 
Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta kemarin. Pengadilan mengabulkan 
gugatan atas surat keputusan pembatalan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin pada 16 November 2011. 
Narapidana yang akan bebas adalah tiga bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat 
dari Partai Golkar, yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, dan Hengky 
Baramuli. Mereka bertiga dibui karena menerima suap cek pelawat dalam pemilihan 
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda S. Goeltom.

Berikutnya, dua narapidana korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap di 
Sampit, Kalimantan Barat. Mereka adalah Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Wijayanto 
Legowo. Dua orang lagi narapidana ko rupsi pengadaan alat latihan kerja, 
Mulyono Subroto, dan terpidana kasus korupsi Puskesmas Keliling di Natuna, H. 
Ibrahim, SH.
“Tergugat diminta segera mencabut obyek sengketa,“ ujar ketua majelis hakim 
Bambang Heriyanto.

Kuasa hukum penggugat, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan surat keputusan menteri 
soal pengetatan remisi narapidana tidak prosedural. Dengan demikian, tiga surat 
keputusan pembatasan remisi untuk tujuh narapidana langsung gugur.“Seorang 
menteri tidak boleh bikin kebijakan yang asal,“ ujar Yusril, yang juga mantan 
Menteri Hukum dan HAM.

Menurut dia, putusan ini tidak otomatis berlaku bagi narapidana korupsi lain 
yang tertunda kebebasannya akibat terbitnya surat pengetatan remisi.“Putusan 
hanya untuk yang mengajukan. Gugatan ini sifatnya individual,“kata Yusril.

Menteri Amir menyatakan hormat terhadap putusan ini. Sebagai tergugat, dia tak 
akan melakukan banding dan segera melaksanakan pembebasan tujuh narapidana 
tersebut. “Saya akan laksanakan,“kata dia.

M. ANDI PERDANA | FEBRIYAN | SUNUDYANTORO Tujuh Penggugat TERPIDANA CEK PELAWAT 
AHMAD HAFIZ ZAWAWI Anggota DPR periode 1999-2004 dari Partai Golkar Menjabat 
Ketua Komisi XI 2009-2004 Vonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta Nilai korupsi 
Rp 600 juta BOBBY SUHARDIMAN Anggota DPR periode 1999-2004 dari Partai Golkar 
Vonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta Nilai korupsi Rp 500 juta 
HENGKY BARAMULI Anggota DPR periode 1999-2004 dari Partai Golkar Vonis 1 tahun 
4 bulan penjara, denda Rp 50 juta Nilai korupsi Rp 500 juta TERPIDANA PROYEK 
PLTU HESTI ANDI TJAHYANTO Jabatan Komisaris Utama PT Karya Powerin Vonis 4 
tahun penjara, denda Rp 200 juta AGUS WIJAYANTO LEGOWO Jabatan Direktur Utama 
PT Karya Putra Powerin Vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta TERPIDANA 
PROYEK BLK MULYONO SUBROTO Jabatan Direktur Utama PT Mulindo Agung Trikarsa 
Vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan bayar uang korupsi Rp 1,3 miliar 
TERPIDANA PROYEK PUSKESMAS H. IBRAHIM, SH Kasus hukum: korupsi Puskesmas 
Keliling di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau DIOLAH TEMPO | DRIYAN-PDAT | 
SUNUDYANTORO 

     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to