Refl: KPK kuat bisa membuat anggota Dewan Penipu Rakyat (DPR) kehilangan 
rejeki, maka oleh karena itu dapat dimengerti harus dipangkas dan tentunya akan 
bagus sekali bila digundul licin. Anda setuju?

http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=5282

Kamis, 08 Maret 2012 , 10:01:00

DPR Siapkan Skenario Pangkas KPK


JAKARTA - Sejumlah skenario untuk memotong wewenang Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK) sudah berada di kantong politisi DPR. Pemangkasan wewenang 
lembaga pemburu koruptor itu akan direalisasikan lewat Undang-Undang (UU) KPK 
yang kini sedang direvisi. 
Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mengungkapkan, salah satu yang sedang 
dipertimbangkan masuk dalam draf revisi adalah kewenangan KPK. Opsi yang 
berkembang adalah kewenangan penindakan yang dimiliki KPK akan diberikan kepada 
kepolisian dan kejaksaan. 
“Itu salah satu opsi. DPR dalam RUU KPK akan memperkuat kepolisian dan 
kejaksaan,” ujar Benny di gedung parlemen di Senayan, Jakarta, kemarin (7/3). 
KPK, menurut dia, akan diarahkan untuk lebih fokus pada upaya pencegahan saja. 
Benny menyatakan, opsi tersebut merupakan salah satu hasil dari kunjungan kerja 
komisinya ke Prancis. Lembaga antikorupsi di sana hanya mencurahkan fokus pada 
pencegahan korupsi. “Selama ini KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke 
dalam penjara. Tapi, bersamaan dengan itu pula korupsi tetap merajalela. 
Seperti bui, satu tumbuh seribu. Intinya, KPK sukses penindakan, tapi gagal 
pencegahan,” beber politikus Partai Demokrat tersebut.

Selain ke Prancis, saat ini juga ada rombongan dari Komisi III DPR yang ke 
Australia. Sepulangnya, rombongan akan melanjutkan kunjungan kerja ke Hongkong 
dan Korea Selatan.
Rencana pelemahan KPK itu sedikit banyak mulai meresahkan tubuh KPK. Bahkan, 
secara tegas Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa UU KPK saat ini sudah 
ideal. “Tidak perlu ada revisi,” tandas Abraham di gedung DPR kemarin. 

Dia sebenarnya memahami bahwa UU KPK yang berlaku saat ini bukanlah UU yang 
sudah sempurna. Namun, meski begitu, belum perlu adanya revisi. Sebab, dengan 
UU yang ada, semua bisa berjalan dengan baik. Kata dia, sangatlah sulit membuat 
UU yang menjadi acuan kerja komisi antikorupsi itu secara sempurna. Namun, saat 
disinggung bagaimana apabila kewenangan KPK hanya dibatasi kewenangan untuk 
mencegah tanpa boleh menindak, Abraham enggan menerangkan lebih lanjut. “Yang 
pasti belum perlu direvisi,” ucapnya. Sementara itu, menurut sumber di KPK, 
sebenarnya instansi tersebut sudah sejak lama membaca niat parlemen untuk 
melemahkan KPK. “Dari dulu DPR selalu gelisah dengan kewenangan kami yang bisa 
menyadap dan menuntut,” ungkapnya. Kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK 
benar-benar dianggap sebagai kewenangan yang mengerikan. Sebab, KPK adalah 
salah satu lembaga penegak hukum yang diberi kekuasaan untuk menyadap dengan 
leluasa. 

“Kami bisa menyadap pembicaraan seseorang yang diindikasikan melakukan tindak 
pidana korupsi dan banyak kasus yang terbongkar setelah kami sadap,” ujar dia. 
Karena itu, tidak perlu heran jika DPR resah dengan penyadapan tersebut. 
“Apalagi, sekarang banyak anggota DPR yang kami incar,” imbuhnya. Terpisah, 
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK memang kurang sependapat dengan 
rencana parlemen mengubah UU KPK. “Tapi, kami tidak berwenang untuk 
menghalang-halangi, apalagi menolaknya,” terang Johan. Terlebih, lanjut Johan, 
saat ini upaya revisi UU tersebut sudah masuk ke tahap prolegnas. Menurut dia, 
apabila DPR benar-benar ingin merevisi UU KPK, lembaga yang bermarkas di Jalan 
Rasuna Said itu berharap DPR tidak melemahkannya. “Semoga revisinya tidak 
sampai melemahkan KPK,” tuturnya. (dyn/kuh/c9/tof)
++++
http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=4065

Jum'at, 14 Oktober 2011 , 07:33:00


DPR Lemahkan KPK Lewat Revisi UU


JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan 
Perwakilan Rakyat (DPR) bakal kembali memanas. Parahnya kali ini DPR 
mencari-cari cara untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu. Wakil rakyat itu 
berniat mengurangi kewenangan-kewenangan KPK saat membahas revisi UU Nomor 20 
tahun 2002 tentang KPK. 
Menurut Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah, salah satu hal yang menjadi 
perhatian DPR dalam merevisi UU KPK adalah prosedur penyadapan penyidik KPK. 
Menurut Fahri, saat ini penyidik KPK tekesan sangat hebat lantaran bisa dengan 
mudah menyadap seseorang yang dicurigainya. “Menyadap seharusnya mendapatkan 
izin dari pengadilan,” kata Fahri kemarin. 
Menurutnya, dalam revisi kali ini, pihaknya berniat untuk merubah aturan 
penyadapan penyidik KPK agar tidak seenaknya melakukan penyadapan, namun 
terlebih dulu harus mengantongi izin dari pengadilan. 
Selain itu, DPR juga mempermasalahkan KPK yang selama ini tidak bisa 
menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan kata lain, jika 
KPK sudah menetapkan sebuah kasus ke proses penyidikan, maka kasus tersebut 
akan terus berjalan dan tidak bisa dihentikan. Tersangkanya pun tidak bisa 
diturunkan statsusnya. 
Kewenangan KPK yang bisa melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan 
juga dipermasalahkan DPR. Mereka mewacanakan agar KPK tidak memiliki kewenangan 
penuntutan. Jadi kewenangan penuntutan dikembalikan ke instansi kejaksaan yang 
memang merupakan lembaga penuntutan. 

Namun wacana komisi III untuk mengurangi beberapa kewenangan KPK langsung 
ditanggapi Wakil Ketua KPK M Jasin kemarin. Kepada para wartawan, wakil ketua 
bidang pencegahan itu mengatakan bahwa kewenangan-kewenangan yang dimiliki KPK 
saat ini adalah benar-benar untuk memberantas korupsi di Indonesia. 
Menurutnya, semua kewenangan itu merupakan kunci kinerja KPK bisa bekerja 
dengan efektif. Tentang tidak adanya SP3, Jasin menerangkan, hal tersebut untuk 
mencegah adanya praktik tawar-menawar kasus di KPK. “Filosofinya agar KPK 
sebagai penegak Hukum tidak melakukan transaksi. Misalnya, mau lanjut apa 
di-stop, kalau mau di-stop ada uangnya atau sogok,” tutur Jasin dalam pesan 
singkatnya.
Soal KPK yang memiliki kewenangan untuk menuntut, Jasin menerangkan itu sangat 
berguna karena penyelidik, penyidik dan penuntut bisa terus berkoordinasi dalam 
menangani sebuah kasus. Jadi, lanjutnya kasus-kasus yang ditangani KPK bisa 
diselesaikan dengan cepat dan efektif. 
Sementara itu di bagian lain Penasehat KPK Abdullah Hehamahua dalam sebuah 
diskusi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berpendapat bahwa sebenaranya UU KPK 
saat ini sudah 90 persen sempurna. 
Nah, karena tidak 100 persen sempurna, maka masih ada bagian yang harus 
diperbaiki. Pria yang lolos sebagai delapan orang calon pimpinan KPK itu 
memaparkan beberapa pendapatnya tentang apa saja yang harus dibenahi dalam UU 
KPK. 

Pertama, KPK harus mempunyai kewenangan untuk membuka rekenening seseorang yang 
dicurigai sebelum orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Memang selama 
ini, KPK tidak bisa membuka rekening seseorang apabila yang bersangkutan belum 
berstatus tersangka 
Menurutnya, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK sangat 
berhati-hati dan harus berdasarkan bukti yang kuat. Nah, pembukaan rekening 
tersebut, kata Abdullah adalah untuk mencari bukti-bukti. “Makanya, kalau tetap 
begitu (tidak bisa membuka rekening sebelum tersangka) percuma saja,” katanya. 
Abddullah lalu menyoroti tentang penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK 
harus memerlukan izin dari Pengadilan Negeri. Menurutnya, penggeledahan tidak 
perlu harus mengantongi izin resmi dari pengadilan, tapi cukup melalui 
pemberitahuan saja. Dia beralasan, apabila yang digeledah rumah ketua 
pengadilan, maka semuanya serba repot. 
Kelemahan yang lain adalah tentang tidak tegasnya aturan tentang jabatan 
pimpinan KPK. Menurutnya, UU KPK saat ini sangat lemah mengatur hal tersebut 
dan berpotensi menimbulkan multitafsir. “Buktinya sekarang masih ada polemik 
tentang berapa banyak calon pimpinan KPK yang harus dipilih antara DPR dan 
pemerintah,” katanya. (kuh/bay/dim) 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke