Refl: KPK kuat bisa membuat anggota Dewan Penipu Rakyat (DPR) kehilangan rejeki, maka oleh karena itu dapat dimengerti harus dipangkas dan tentunya akan bagus sekali bila digundul licin. Anda setuju?
http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=5282 Kamis, 08 Maret 2012 , 10:01:00 DPR Siapkan Skenario Pangkas KPK JAKARTA - Sejumlah skenario untuk memotong wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berada di kantong politisi DPR. Pemangkasan wewenang lembaga pemburu koruptor itu akan direalisasikan lewat Undang-Undang (UU) KPK yang kini sedang direvisi. Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mengungkapkan, salah satu yang sedang dipertimbangkan masuk dalam draf revisi adalah kewenangan KPK. Opsi yang berkembang adalah kewenangan penindakan yang dimiliki KPK akan diberikan kepada kepolisian dan kejaksaan. “Itu salah satu opsi. DPR dalam RUU KPK akan memperkuat kepolisian dan kejaksaan,” ujar Benny di gedung parlemen di Senayan, Jakarta, kemarin (7/3). KPK, menurut dia, akan diarahkan untuk lebih fokus pada upaya pencegahan saja. Benny menyatakan, opsi tersebut merupakan salah satu hasil dari kunjungan kerja komisinya ke Prancis. Lembaga antikorupsi di sana hanya mencurahkan fokus pada pencegahan korupsi. “Selama ini KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi, bersamaan dengan itu pula korupsi tetap merajalela. Seperti bui, satu tumbuh seribu. Intinya, KPK sukses penindakan, tapi gagal pencegahan,” beber politikus Partai Demokrat tersebut. Selain ke Prancis, saat ini juga ada rombongan dari Komisi III DPR yang ke Australia. Sepulangnya, rombongan akan melanjutkan kunjungan kerja ke Hongkong dan Korea Selatan. Rencana pelemahan KPK itu sedikit banyak mulai meresahkan tubuh KPK. Bahkan, secara tegas Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa UU KPK saat ini sudah ideal. “Tidak perlu ada revisi,” tandas Abraham di gedung DPR kemarin. Dia sebenarnya memahami bahwa UU KPK yang berlaku saat ini bukanlah UU yang sudah sempurna. Namun, meski begitu, belum perlu adanya revisi. Sebab, dengan UU yang ada, semua bisa berjalan dengan baik. Kata dia, sangatlah sulit membuat UU yang menjadi acuan kerja komisi antikorupsi itu secara sempurna. Namun, saat disinggung bagaimana apabila kewenangan KPK hanya dibatasi kewenangan untuk mencegah tanpa boleh menindak, Abraham enggan menerangkan lebih lanjut. “Yang pasti belum perlu direvisi,” ucapnya. Sementara itu, menurut sumber di KPK, sebenarnya instansi tersebut sudah sejak lama membaca niat parlemen untuk melemahkan KPK. “Dari dulu DPR selalu gelisah dengan kewenangan kami yang bisa menyadap dan menuntut,” ungkapnya. Kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK benar-benar dianggap sebagai kewenangan yang mengerikan. Sebab, KPK adalah salah satu lembaga penegak hukum yang diberi kekuasaan untuk menyadap dengan leluasa. “Kami bisa menyadap pembicaraan seseorang yang diindikasikan melakukan tindak pidana korupsi dan banyak kasus yang terbongkar setelah kami sadap,” ujar dia. Karena itu, tidak perlu heran jika DPR resah dengan penyadapan tersebut. “Apalagi, sekarang banyak anggota DPR yang kami incar,” imbuhnya. Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK memang kurang sependapat dengan rencana parlemen mengubah UU KPK. “Tapi, kami tidak berwenang untuk menghalang-halangi, apalagi menolaknya,” terang Johan. Terlebih, lanjut Johan, saat ini upaya revisi UU tersebut sudah masuk ke tahap prolegnas. Menurut dia, apabila DPR benar-benar ingin merevisi UU KPK, lembaga yang bermarkas di Jalan Rasuna Said itu berharap DPR tidak melemahkannya. “Semoga revisinya tidak sampai melemahkan KPK,” tuturnya. (dyn/kuh/c9/tof) ++++ http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=4065 Jum'at, 14 Oktober 2011 , 07:33:00 DPR Lemahkan KPK Lewat Revisi UU JAKARTA - Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal kembali memanas. Parahnya kali ini DPR mencari-cari cara untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu. Wakil rakyat itu berniat mengurangi kewenangan-kewenangan KPK saat membahas revisi UU Nomor 20 tahun 2002 tentang KPK. Menurut Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah, salah satu hal yang menjadi perhatian DPR dalam merevisi UU KPK adalah prosedur penyadapan penyidik KPK. Menurut Fahri, saat ini penyidik KPK tekesan sangat hebat lantaran bisa dengan mudah menyadap seseorang yang dicurigainya. “Menyadap seharusnya mendapatkan izin dari pengadilan,” kata Fahri kemarin. Menurutnya, dalam revisi kali ini, pihaknya berniat untuk merubah aturan penyadapan penyidik KPK agar tidak seenaknya melakukan penyadapan, namun terlebih dulu harus mengantongi izin dari pengadilan. Selain itu, DPR juga mempermasalahkan KPK yang selama ini tidak bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dengan kata lain, jika KPK sudah menetapkan sebuah kasus ke proses penyidikan, maka kasus tersebut akan terus berjalan dan tidak bisa dihentikan. Tersangkanya pun tidak bisa diturunkan statsusnya. Kewenangan KPK yang bisa melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan juga dipermasalahkan DPR. Mereka mewacanakan agar KPK tidak memiliki kewenangan penuntutan. Jadi kewenangan penuntutan dikembalikan ke instansi kejaksaan yang memang merupakan lembaga penuntutan. Namun wacana komisi III untuk mengurangi beberapa kewenangan KPK langsung ditanggapi Wakil Ketua KPK M Jasin kemarin. Kepada para wartawan, wakil ketua bidang pencegahan itu mengatakan bahwa kewenangan-kewenangan yang dimiliki KPK saat ini adalah benar-benar untuk memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, semua kewenangan itu merupakan kunci kinerja KPK bisa bekerja dengan efektif. Tentang tidak adanya SP3, Jasin menerangkan, hal tersebut untuk mencegah adanya praktik tawar-menawar kasus di KPK. “Filosofinya agar KPK sebagai penegak Hukum tidak melakukan transaksi. Misalnya, mau lanjut apa di-stop, kalau mau di-stop ada uangnya atau sogok,” tutur Jasin dalam pesan singkatnya. Soal KPK yang memiliki kewenangan untuk menuntut, Jasin menerangkan itu sangat berguna karena penyelidik, penyidik dan penuntut bisa terus berkoordinasi dalam menangani sebuah kasus. Jadi, lanjutnya kasus-kasus yang ditangani KPK bisa diselesaikan dengan cepat dan efektif. Sementara itu di bagian lain Penasehat KPK Abdullah Hehamahua dalam sebuah diskusi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berpendapat bahwa sebenaranya UU KPK saat ini sudah 90 persen sempurna. Nah, karena tidak 100 persen sempurna, maka masih ada bagian yang harus diperbaiki. Pria yang lolos sebagai delapan orang calon pimpinan KPK itu memaparkan beberapa pendapatnya tentang apa saja yang harus dibenahi dalam UU KPK. Pertama, KPK harus mempunyai kewenangan untuk membuka rekenening seseorang yang dicurigai sebelum orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Memang selama ini, KPK tidak bisa membuka rekening seseorang apabila yang bersangkutan belum berstatus tersangka Menurutnya, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK sangat berhati-hati dan harus berdasarkan bukti yang kuat. Nah, pembukaan rekening tersebut, kata Abdullah adalah untuk mencari bukti-bukti. “Makanya, kalau tetap begitu (tidak bisa membuka rekening sebelum tersangka) percuma saja,” katanya. Abddullah lalu menyoroti tentang penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK harus memerlukan izin dari Pengadilan Negeri. Menurutnya, penggeledahan tidak perlu harus mengantongi izin resmi dari pengadilan, tapi cukup melalui pemberitahuan saja. Dia beralasan, apabila yang digeledah rumah ketua pengadilan, maka semuanya serba repot. Kelemahan yang lain adalah tentang tidak tegasnya aturan tentang jabatan pimpinan KPK. Menurutnya, UU KPK saat ini sangat lemah mengatur hal tersebut dan berpotensi menimbulkan multitafsir. “Buktinya sekarang masih ada polemik tentang berapa banyak calon pimpinan KPK yang harus dipilih antara DPR dan pemerintah,” katanya. (kuh/bay/dim) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/