Refl: Tentu saja enak dan nyaman menjadi koruptor di NKRI. Makin tinggi kedudukan dalam herarki kekuasaan makin melimpah rejeki panen korupsi. Sekali dapat kursi kekuasaan, seluruh keluarga memilikinya dan menjadi elit monopoli kekuasaan.
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/16/ArticleHtmls/EDITORIAL-Enaknya-Jadi-Koruptor-16042012003017.shtml?Mode=0 EDITORIAL Enaknya Jadi Koruptor Betapa enak menjadi koruptor di negeri ini. B Mereka tak perlu risau akan hukuman mati kare na tidak ada perampok duit negara yang disetrum atau ditembak mati. Harta koruptor juga aman, tak bakal dirampas oleh penegak hukum. Setelah divonis bersalah pun, sebagian dari mereka masih bisa bebas, bahkan kabur. Tampak aneh, tapi benar-benar terjadi. Data Indonesia Corruption Watch mencatat ada 48 terpidana kasus korupsi yang masih bebas. Mereka belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Sebanyak 25 terpidana sudah melarikan diri sebelum dijebloskan ke bui dan sebagian kini masuk daftar pencarian orang. Satono, mantan Bupati Lampung Timur, hanyalah salah satu contoh. Terpidana korupsi yang divonis 15 tahun penjara ini keburu kabur karena Kejaksaan tak segera mengeksekusinya. Padahal Mahkamah Agung sudah memvonisnya bersalah di tingkat kasasi dalam kasus penempatan dana pembangunan di sebuah bank perkreditan rakyat. Dana Rp 107 miliar ini sulit ditarik karena bank tersebut bermasalah. Satono juga dituduh menerima bunga Rp 10,5 miliar dari bank. Sebelumnya, dua terpidana korupsi, yaitu Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin dan Bupati Subang Eep Hidayat, pun sempat tak kunjung dieksekusi. Kejaksaan selalu berdalih belum menerima salinan putusan sehingga tak segera bisa melakukan eksekusi. Tapi, anehnya, Kejaksaan juga sering tak mengajukan permohonan cekal bagi terdakwa atau terpidana. Ini yang membuat terpidana keburu kabur sebelum dimasukkan ke bui. Data ICW pun menunjukkan terpidana korupsi paling banyak lolos di wilayah kewenangan Kejaksaan Tinggi Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Membiarkan terpidana korupsi kabur karena persoalan remeh-temeh itu tentu tidak bisa diterima. Apalagi cerita tentang adanya permainan antara narapidana kasus korupsi dan oknum kejaksaan sudah menjadi rahasia umum. Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung pun sebenarnya sudah lama bersepakat, eksekusi tak perlu menunggu salinan putusan, tapi cukup berpatokan pada petikan putusan. Jaksa Agung mesti menyampaikan lagi pedoman yang simpel tersebut kepada anak buahnya. Jika perlu, hal itu disampaikan melalui surat edaran resmi. Cara ini akan menutup peluang para jaksa mengulur-ulur eksekusi dengan berbagai alasan. Bahkan sebagian dari mereka sering berdalih terpidana tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali. Padahal upaya hukum ini sama sekali tak bisa menunda eksekusi. Sebab, yang disebut putusan berkekuatan hukum tetap adalah vonis kasasi, dan bukan peninjauan kembali. Langkah lain yang mesti dilakukan Kejaksaan Agung adalah ikut dalam sidang pembacaan vonis majelis hakim kasasi. Dengan begitu, kebocoran informasi hasil sidang kepada terpidana yang memungkinkan dia melarikan diri terlebih dulu bisa diminimalkan. Kejaksaan Agung harus bergerak cepat. Mereka mesti serius memburu para narapidana yang telanjur kabur. Para jaksa yang terindikasi mempermainkan eksekusi perlu pula diselidiki, dan mesti diseret ke pengadilan bila ada bukti kuat. Hanya dengan cara ini, Kejaksaan bisa memulihkan kredibilitasnya yang amat buruk di mata masyarakat. TOP Powered by Pressmart Media Ltd -- I am using the free version of SPAMfighter. We are a community of 7 million users fighting spam. SPAMfighter has removed 76 of my spam emails to date. Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len The Professional version does not have this message ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
