Refl: Tentu saja enak dan nyaman menjadi koruptor di NKRI. Makin tinggi 
kedudukan dalam herarki kekuasaan makin melimpah rejeki panen korupsi. 
Sekali dapat kursi kekuasaan, seluruh keluarga memilikinya dan menjadi 
elit monopoli kekuasaan.

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/16/ArticleHtmls/EDITORIAL-Enaknya-Jadi-Koruptor-16042012003017.shtml?Mode=0


EDITORIAL Enaknya Jadi Koruptor



Betapa enak menjadi koruptor di negeri ini.
B Mereka tak perlu risau akan hukuman mati kare na tidak ada perampok duit 
negara yang disetrum atau ditembak mati. Harta koruptor juga aman, tak 
bakal dirampas oleh penegak hukum. Setelah divonis bersalah pun, sebagian 
dari mereka masih bisa bebas, bahkan kabur.

Tampak aneh, tapi benar-benar terjadi. Data Indonesia Corruption Watch 
mencatat ada 48 terpidana kasus korupsi yang masih bebas. Mereka belum 
juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Sebanyak 25 terpidana sudah 
melarikan diri sebelum dijebloskan ke bui dan sebagian kini masuk daftar 
pencarian orang.

Satono, mantan Bupati Lampung Timur, hanyalah salah satu contoh. Terpidana 
korupsi yang divonis 15 tahun penjara ini keburu kabur karena Kejaksaan 
tak segera mengeksekusinya. Padahal Mahkamah Agung sudah memvonisnya 
bersalah di tingkat kasasi dalam kasus penempatan dana pembangunan di 
sebuah bank perkreditan rakyat. Dana Rp 107 miliar ini sulit ditarik 
karena bank tersebut bermasalah. Satono juga dituduh menerima bunga Rp 
10,5 miliar dari bank.
Sebelumnya, dua terpidana korupsi, yaitu Gubernur Bengkulu Agusrin M. 
Najamuddin dan Bupati Subang Eep Hidayat, pun sempat tak kunjung 
dieksekusi.

Kejaksaan selalu berdalih belum menerima salinan putusan sehingga tak 
segera bisa melakukan eksekusi.
Tapi, anehnya, Kejaksaan juga sering tak mengajukan permohonan cekal bagi 
terdakwa atau terpidana. Ini yang membuat terpidana keburu kabur sebelum 
dimasukkan ke bui. Data ICW pun menunjukkan terpidana korupsi paling 
banyak lolos di wilayah kewenangan Kejaksaan Tinggi Riau, DKI Jakarta, 
Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Membiarkan terpidana korupsi kabur karena persoalan remeh-temeh itu tentu 
tidak bisa diterima.
Apalagi cerita tentang adanya permainan antara narapidana kasus korupsi 
dan oknum kejaksaan sudah menjadi rahasia umum. Mahkamah Agung dan 
Kejaksaan Agung pun sebenarnya sudah lama bersepakat, eksekusi tak perlu 
menunggu salinan putusan, tapi cukup berpatokan pada petikan putusan.

Jaksa Agung mesti menyampaikan lagi pedoman yang simpel tersebut kepada 
anak buahnya. Jika perlu, hal itu disampaikan melalui surat edaran resmi. 
Cara ini akan menutup peluang para jaksa mengulur-ulur eksekusi dengan 
berbagai alasan. Bahkan sebagian dari mereka sering berdalih terpidana 
tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali. Padahal upaya hukum ini 
sama sekali tak bisa menunda eksekusi. Sebab, yang disebut putusan 
berkekuatan hukum tetap adalah vonis kasasi, dan bukan peninjauan kembali.

Langkah lain yang mesti dilakukan Kejaksaan Agung adalah ikut dalam sidang 
pembacaan vonis majelis hakim kasasi. Dengan begitu, kebocoran informasi 
hasil sidang kepada terpidana yang memungkinkan dia melarikan diri 
terlebih dulu bisa diminimalkan.

Kejaksaan Agung harus bergerak cepat. Mereka mesti serius memburu para 
narapidana yang telanjur kabur. Para jaksa yang terindikasi mempermainkan 
eksekusi perlu pula diselidiki, dan mesti diseret ke pengadilan bila ada 
bukti kuat. Hanya dengan cara ini, Kejaksaan bisa memulihkan 
kredibilitasnya yang amat buruk di mata masyarakat.


TOP

Powered by Pressmart Media Ltd


--
I am using the free version of SPAMfighter.
We are a community of 7 million users fighting spam.
SPAMfighter has removed 76 of my spam emails to date.
Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len

The Professional version does not have this message



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke