Yang lempar Molotov ini bukan lain anak buahnya Siti Fadillah sendiri dengan tujuan mendapatkan dukungan dan perhatian masyarakat untuk perjuangannya yang dikatakannya membela rakyat banyak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Maklum dijadikannya Siti Fadillah tersangka ternyata tidak ada kelompok masyarakat yang membelanya, untuk itulah Siti Fadillah melakukan gerakan politik untuk menggugah kelompok2 masyarakat agar mendukung dirinya yang dituduh korupsi.
Kenyataannya memang Siti Fadillah korupsi, tapi dia beralasan bahwa uang hasil korupsi itu se-mata2 untuk kepentingan rakyat banyak bukan untuk dirinya sendiri. Oleh karena itulah harusnya rakyat banyak mendukung dirinya bukan malah diam2 saja membiarkan dirinya ditangkap padahal kesemuanya untuk rakyat banyak. Ny. Muslim binti Muskitawati. --- In proletar@yahoogroups.com, demitanahair@... wrote: > > Bom di Kantor DKR Diduga Terkait Kasus Siti > Molotov Dilempar Saat Pengurus DKR Rapat > Sejauh ini belum bisa disimpulkan apa motif dari pelemparan molotov itu. > > Arry Anggadha | Sabtu, 21 April 2012, 13:27 WIB > > VIVAnews - Yusril Ihza Mahendra meminta polisi menjelaskan motif pelemparan > bom molotov ke kantor Dewan Kesehatan Rakyat. Sebab aksi pelemparan itu bisa > menimbulkan spekulasi terkait kasus yang menjerat Siti Fadilah Supari selaku > Dewan Pembina DKR. > > "Polisi harus menjelaskan motofnya agar tidak ada spekulasi bahwa ini terkait > status Siti Fadilah yang kini dinyatakan tersangka oleh Mabes Polri," kata > Yusril, selaku pengacara Siti Fadilah, kepada VIVAnews.com, Sabtu 21 April > 2012. > > Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti > Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di > Departemen Kesehatan pada 2005. > > Menurut Yusril, selama ini Siti Fadilah bersikap koperatif dalam penyidikan. > "Kalau teror bom ini bertujuan menakut-nakuti, cara seperti itu tidak layak > dilakukan dalam sebuah negara hukum," ujarnya. > > Yusril pun meminta agar kliennya itu diberi perlindungan hukum dan dijamin > hak-haknya sebagai warganegara. "Bukan membiarkannya diteror dengan cara-cara > yang tak sepantasnya," ujarnya. > > Seperti diketahui, pagi tadi dua orang tak dikenal melempari kantor DKR yang > berada di kawasan Johar Baru II, No.12, Jakarta Pusat. Akibat peristiwa ini, > bagian depan bangunan kantor terbakar. > > Dari hasil identifikasi awal, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa > botol minuman yang berisi minyak tanah. Sementara saksi yang telah dimintai > keterangan adalah Ketua DKR, penjaga kantor DKR, dan penjual nasi goreng di > depan kantor itu. > > Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menyatakan belum > mengetahui motif dari pelemparan bom molotov ini. "Peristiwanya memang ada > dan kita masih selidiki," kata Rikwanto. > > Dijelaskan Rikwanto, dari sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan > polisi, kejadian pelemparan itu sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku pelemparan > diperkirakan dua orang dan mereka naik sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. > > "Dua orang datang dan tiba-tiba melempar molotov ke ke kantor DKR. Molotov > jatuh dan mengenai sofa. Setelah terbakar pelaku kemudian kabur," katanya. > > Yusril: Bom Terkait Kasus Siti Fadilah: VIVAnews http://bit.ly/HZF0DO > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/