Kepada Yth.
1. Kapolda Jatim
2. KPPU
3. DPRD Lumajang

Dengan hormat,
Sehubungan

 dengan info bahwa dugaan korupsi
 dana DAK pendidikan Lumajang yang berdasar bukti awal temuan BPK 
perwakilan Surabaya/Jatim, serta adanya indikasi pelanggaran terhadap 
aturan, dimana berdasar akta notaris perusahaan2 yg merupakan dokumen 
lelang saat itu, ternyata beberapa perusahaan yang ikut dalam lelang 
pengadaan itu, adalah milik orang yang
 sama, dimana kasus ini telah dilakukan penyelidikan serta penyidikan di
 Polda Jatim bagian Tipikor Unit 1, bersama ini kami menanyakan 
bagaimanakah kelanjutan dari 
penyelidikan & penyidikan kasus tersebut? Apakah penyelidikan serta
 penyidikan dihentikan ataukah masih dalam proses? Pertanyaan ini 
bertujuan hanya agar ada kepastian hukum. 

(Note: meski BPK sudah 
menentukan adanya denda keterlambatan dan denda sudah dibayar, ternyata 
sampai saat ini tahun 2012 (hampir 2 tahun), ternyata patut diduga  
barang tetap tidak dikirim lengkap, Untuk itu perlu diselidiki apakah 
memang dengan sengaja buku yang dikirim jumlahnya dikurangi 10% dari 
buku yang ditawarkan, tetapi jumlah uang negara yang dibayarkan lunas 
adalah 100% da dibuat laporan seolah semua barang sudah dikirim 100%. Jika 
setelah dugaan ini 
diselidiki dan ada bukti yang kuat, tentunya hal ini patut diduga 
merupakan kesengajaan mengurangi jumlah barang untuk menguntungkan diri 
sendiri atau orang lain dengan cara menimbulkan kerugian keuangan 
negara)

Selain dugaan korupsi 
pengadaan buku perpustakaan SD & SMP sebagaimana lampiran 3 (tiga), 
penyelidikan juga dilakukan pada
 pengadaan alat peraga pendidikan SMP, alat olahraga dan kesenian SMP di
 Lumajang, dimana pemenang lelang adalah PT. Damata Sentra Niaga. Yang 
kami tanyakan apakah memang diperbolehkan sebuah perusahaan yang telah 
mendapat keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap bahwa perusahaan 
tersebut sedang  dikenakan blacklist (daftar hitam) mengikuti sebuah 
pelelangan dan dijadikan pemenang lelang dan penyedia barang/jasa?

Karena
 pemenang lelang dan penyedia barang untuk peraga SMP, alat olahraga 
& kesehatan SMP di Lumajang adalah PT. Damata Sentra Niaga, dimana 
perusahaan ini sedang dikenakan blacklist oleh KPPU karena melakukan 
persekongkolan dengan panitia pengadaan. Yang hebat adalah bahwa 
perusahaan ini dalam satu tahun mendapat 2 (dua) kali keputusan 
blacklist karena melakukan persekongkolan dengan panitia pengadaan dan 
persekongkolan mengatur harga pelelangan sebagaimana 2 (dua) keputusan 
KPPU dalam lampiran 1(satu) dan lampiran 2(dua).
 Blacklist yang dikenakan
 pada perusahaan ini baru berakhir pada Januari dan Pebruari 2011, 
sedangkan pelelangan pengadaan alat peraga SMP, alat olahraga & 
kesenian SMP itu dilakukan di lumajang pada tahun 2010.

Hal ini 
tentunya bisa menimbulkan dugaan di masyarakat, jangankan sebuah aturan,
 sebuah keputusan lembaga resmi negara yang sudah berkekuatan hukum 
tetap, bisa dilanggar. Hal ini bisa membuat preseden buruk, yakni 
peraturan dan keputusan lembaga resmi negara bisa dengan seenaknya tidak
 dihargai, tanpa takut terkena sanksi hukum. Masyarakat bisa beranggapan
 karena faktor tertentu maka pelaku merasa kebal hukum.

Kepada 
DPRD Lumajang kami juga menanyakan, bagaimanakah hasil dan tindak lanjut
 dari pemanggilan kepala dinas pendidikan lumajang. Sehingga jangan 
hanya menjadi retorika politik, tapi diharapkan bisa menjadi pendorong 
terjadinya kepastian hukum, Jika memang ada indikasi korupsi, sebagi 
lembaga wakil rakyat tentunya berkewajiban untuk meminta
 aparat hukum menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Tapi jika memang 
tidak ada indikaasi pelanggaran hukum dan korupsi, maka harus membela 
dinas pendidikan agar, agar masalah ini ada kepastian hukum, sehingga 
dinas pendidikan Lumajang dapat menjalankan tugasnya secara maksimal. 
Jangan sampai karena tidak serius menangani hal ini, menyebabkan 
masyarakat berpraduga bahwa kasus ini oleh DPRD hanya dijadikan sebagai 
alat penekan untuk bargaining demi kepentingan tertentu saja

Simpati - Sarasehan Mandiri pemberantas Korupsi
=================================
Lampiran 1 (satu)
http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/putusan_madiun_39_2008.pdf
Putusan KPPU no.  perkara 39/ kppu_L/2008

Inti

 putusan KPPU ini adalah menyatakan bahwa PT. Damata Sentra Niaga
 berdasarkan fakta dan kesimpulan telah melakukan persekongkolan 
vertikal dengan panitia pengadaan barang, dan juga melakukan 
persekongkolan horisontal, maka KPPU memutuskan bahwa PT Damata Sentra 
Niaga diblack-list selama 2 tahun, terhitung mulai tanggal keputusan 
yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, yakni terhitung sejak 13 januari
 2009, berarti masa blacklist berakhir 13 Januari 2011
(untuk mendapatkan salinan surat kerputusan KPPU ini secara lebih terperinci 
silahkan di-klik link-nya)
___________________________________
Lampiran 2 (dua)
http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/P%20U%20T%20U%20S%20A%20N%20Perkara%20No.%2045_KPPU_L_2008.pdf
Putusan KPPU no. perkara 45/KPPU-L/2008

Inti putusan KPPU
 ini adalah menyatakan bahwa
 PT. Damata Sentra Niaga 
berdasarkan fakta dan kesimpulan telah melakukan persekongkolan vertikal
 dengan panitia pengadaan barang, dan juga melakukan persekongkolan 
horisontal, maka KPPU memutuskan bahwa PT Damata Sentra Niaga 
diblack-list selama 2 tahun, terhitung mulai tanggal keputusan yang 
sudah berkekuatan hukum tetap ini, yakni terhitung sejak 12 Pebruari 
2009, berarti masa blacklist berakhir 12 pebruari 2011

(untuk mendapatkan salinan surat kerputusan KPPU ini secara lebih terperinci 
silahkan di-klik link-nya)
___________________________________
Lampiran 3 (tiga)
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1143:pengadaan-buku-perpus-terindikasi-korupsi-dewan-panggil-kadiknas&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
Pengadaan Buku Perpustakaan Terindikasi Korupsi, Dewan Panggil Kepala Dinas 
Pendidikan
23 Pebruari 2012

suaramandiri.com
 (Lumajang) - Dana Alokasi Khusus 
(DAK) Pendidikan tahun 2010 di Kabupaten Lumajang tentang pengadaan buku
 perpustakaan SD/SDLB dan SMP terindikasi kuat melanggar Kepres N0.80 
tahun 2008 yakni pasal Intergritas. Sebab terjadi persengkokolan dan 
monopoli secara vertikal dan horisontal yang dilakukan panitia lelang, 
PPK, PA dan pejabat berwenang serta peserta lelang yang di tetapkan 
sebagai pemenang yaitu PT Budi Karya Mandiri dan PT Cipta Inti Farmindo,
 ternyata kedua kedua perusahaan itu milik orang yang sama, yakni Liaw 
Inggarwati.
Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan 
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011, buku I No. 
39.A / LHP / XVIII.JATIM/07/2011 bahwa pengadaan buku perpustakaan 
SD/SDLB (halaman 49), sebesar Rp. 10.885.464.873 dan 
sebesar Rp. 9. 778.397.000 tidak dapat diyakini keberadaannya per31 
Desember 2010 karena terlambat diserahkan (catatan kepatuhan 5).
Guruh Iswantoro ,Ketua komisi B DPRD Kabupaten 
Lumajang, Rabu (22/02/2012) mengatakan adanya pelanggaran Intergritas 
dan monopoli yang di lakukan rekanan dan panitia lelang pengadaan Buku 
perpustakaan SD/SDLB dan SMP DAK 2010 dan tidak sesuai Kepres No. 80 
tahun 2008.
“Dewan akan melakukan pemanggilan kepada Dinas 
terkait dan panitia lelang dalam proses pengadaan buku perpustakaan 
SD/SDLB dan SMP tahun 2010 yang terindikasi melakukan persengkokolan 
integritas serta monopoli sehingga merugikan keuangan negara,” 
tandasnya.
Informasi, aroma korupsi pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan SMP tahun 2010 
sudah disidik Satpidkor Polda Jatim unit 2.
Liauw Inggarwati dikenal licin sebagai mafia 
proyek, modusnya selalu mengiming- imingi komisi kepada pejabat 
berwenang dan mengaku dibekingi pejabat tinggi Kejaksaan Agung serta tokoh
 masyarakat yang dikenal dekat dengan Gubernur Jatim, Soekarwo untuk 
memuluskan langkah memenangkan tender pengadaan barang dan jasa
Meski beberapa kali kesandung kasus korupsi, 
diantaranya pembangunan GOR Kabupaten Magetan tahun 2010 dan pengadaan 
Damkar tahun 2010 Kota Surabaya yang sekarang disidik Satpidkor Polda 
Jatim, tapi faktanya Liauw Inggarwati bebas berkeliaran dan masih 
menjalankan aksinya menjadi mafia proyek yang berpotensi merugikan 
negara miliaran rupiah, khususnya di wilayah Jawa Timur. Berulang kali 
dikonfirmasi, Liauw Inggarwati terkait beberapa kasus korupsi dan sepak 
terjangnya menjadi mafia proyek, tapi yang bersangkutan selalu bungkam. (Imron)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke