23 April 2012 17:05

Siti Fadilah Masih Aktif di Wantimpres, Meski Berstatus Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden Julian Aldrin Pasha 
mengatakan meski Siti Fadilah Supari menjadi tersangka kasus korupsi, sampai 
saat ini masih tetap bekerja sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden 
(Watimpres). "Sementara belum (non aktif), tetap anggota wantimpres, tetap 
bekerja," katanya di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 
(23/4).

Julian mengatakan, Presiden tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, 
sebab Siti Fadilah belum ada keputusan hukum tetap dan final. "Dalam status 
sebagai tersangka yang patut dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah, 
bagaimanapun ada ruang bagi mereka untuk tidak di dalam posisi atau dianggap 
bersalah kecuali ada ketetapan hukum tetap," katanya.

Apalagi, menurut dia, dalam kasus tersebut, tuduhan terhadap Siti Fadilah 
Supari bertindak melakukan penunjukan langsung saat menjabat Menteri Kesehatan 
juga belum tentu bersalah. Mengingat, penunjukan langsung dapat diperbolehkan 
bilamana terdapat kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan sesuai dengan 
peraturan.

"Sesungguhnya dalam penunjukan langsung itu tidak serta merta disalahkan karena 
itu juga bisa dibenarkan sejauh memang kondisi, keadaan dan peraturan tertentu 
maka penunjukan langsung bisa dilakukan," katanya.

Ia menambahkan, Presiden Yudhoyono terus mengikuti proses yang berlangsung, dan 
menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku. "Tapi yang pasti kalau tidak 
ada kerugian negara, kepentingan umum dan masyarakat maka itu tidak bisa 
dikategorikan tindak pidana korupsi," katanya.

Seperti diberitakan, Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan periode 2004-2009 
diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dalam 
perannya sebagai kuasa pengguna anggaran. Proyek pengadaan alat kesehatan untuk 
kejadian luar biasa penyakit tahun anggaran 2005 nilainya Rp15,5 miliar dan 
dilaksanakan dengan sistem penunjukan.

Kasus pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa 
penyakit tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar.

Selain Siti Fadillah, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam 
kasus tersebut yakni MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua 
panitia pengadaan, Mn selaku Direktur Operasional PT I sebagai penyedia barang 
atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai subkontraktor.

Red: Djibril Muhammad
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke