23 April 2012 17:05 Siti Fadilah Masih Aktif di Wantimpres, Meski Berstatus Tersangka
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan meski Siti Fadilah Supari menjadi tersangka kasus korupsi, sampai saat ini masih tetap bekerja sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). "Sementara belum (non aktif), tetap anggota wantimpres, tetap bekerja," katanya di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/4). Julian mengatakan, Presiden tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebab Siti Fadilah belum ada keputusan hukum tetap dan final. "Dalam status sebagai tersangka yang patut dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah, bagaimanapun ada ruang bagi mereka untuk tidak di dalam posisi atau dianggap bersalah kecuali ada ketetapan hukum tetap," katanya. Apalagi, menurut dia, dalam kasus tersebut, tuduhan terhadap Siti Fadilah Supari bertindak melakukan penunjukan langsung saat menjabat Menteri Kesehatan juga belum tentu bersalah. Mengingat, penunjukan langsung dapat diperbolehkan bilamana terdapat kondisi-kondisi tertentu yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan. "Sesungguhnya dalam penunjukan langsung itu tidak serta merta disalahkan karena itu juga bisa dibenarkan sejauh memang kondisi, keadaan dan peraturan tertentu maka penunjukan langsung bisa dilakukan," katanya. Ia menambahkan, Presiden Yudhoyono terus mengikuti proses yang berlangsung, dan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku. "Tapi yang pasti kalau tidak ada kerugian negara, kepentingan umum dan masyarakat maka itu tidak bisa dikategorikan tindak pidana korupsi," katanya. Seperti diberitakan, Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan periode 2004-2009 diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dalam perannya sebagai kuasa pengguna anggaran. Proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa penyakit tahun anggaran 2005 nilainya Rp15,5 miliar dan dilaksanakan dengan sistem penunjukan. Kasus pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa penyakit tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar. Selain Siti Fadillah, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, Mn selaku Direktur Operasional PT I sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai subkontraktor. Red: Djibril Muhammad Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/