LAIN CENDANA LAIN TREMBESI, LAIN ISTANA LAIN POLISI

April 24th, 2012 by Yusril Ihza Mahendra

  Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha petang tadi menegaskan, bahwa 
persetujuan penunjukan langsung yang dilakukan Siti Fadilah sewaktu menjadi 
Menkes dalam mengatasi situasi darurat bencana banjir bandang di Kutacane, 
Aceh, akhir 2005, tidaklah serta-merta dapat disalahkan. Entah apa latar 
belakang Jubir Presiden berkata demikian, sayapun tak tahu. Apa yang jelas 
ialah, sejak tanggal 28 Maret 2012, Siti Fadilah sudah dipanggil polisi dan 
diperiksa sebagai tersangka. Polisi sudah resmi memberitahu kejaksaan, bahwa 
penyidikan perkara atas tersangka Siti Fadilah telah dimulai. Siti Fadilah 
diduga membantu, memberi kesempatan, sarana dan keterangan untuk anak buahnya, 
Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Kesehatan, Mulya Hasymi, sehingga dia 
disangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU Korupsi jo Pasal 56 KUHP. Pasalnya, Siti 
menandatangani selembar surat menyatakan bahwa penunjukan langsung pengadaan 
alat-alat kesehatan untuk menangani bencana di atas “dapat dipertimbangkan”. 
Bawahannyalah yang mengusulkan penunjukan langsung itu melalui Sekjen Depkes. 
Melalui Sekjen, Siti telah meminta Biro Keuangan menelaaah boleh tidaknya 
penunjukan langsung dalam menangani bencana itu. Dari segi ini, Siti sebenarnya 
tak dapat disalahkan.  Beleid atau kebijakan yang diambil pejabat politik atas 
saran dan telaah pejabat teknis bawahannya yang membenarkannya, sejak zaman 
Hindia Belanda, tidak dapat dihukum, walaupun beleid itu salah. Ada puluhan 
putusan Hooge Raad (Mahkamah Agung) Hindia Belanda dan Mahkamah Agung RI yang 
menyatakan bahwa “Beleid Pemerintah” tidak dapat dinilai oleh pengadilan. Ada 
puluhan buku-buku antik berbahasa Belanda membahas masalah ini. Penegakan hukum 
di negeri ini kini memang kacau. Tindakan administratif yang didasari hukum 
administrasi negara, campur aduk dengan hukum pidana. Untuk mencari unsur 
kesalahan, digunakan Keppres 80 Tahun 2003 dan perubahannyta tentang Pengadaan 
Barang dan Jasa Pemerintah. Jika kesalahan administratif ditemukan, maka 
sanksinya dilarikan ke hukum pidana, khususnya UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana 
telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Korupsi. Akibatnya, setiap 
pejabat politik, tak terkecuali siapapun, potensial  akan menjadi “koruptor”. 
Anak buah yang melakukan korupsi, menteri dianggap turut serta, bahkan membantu 
saat korupsi dilakukan, serta memberi sarana dan keterangan kepada anak buah 
yang ingin melakukan kejahatan.  Kalau tanggungjawab begitu luas, lama-lama 
Presiden juga bisa dikenakan Pasal 55 dan 56 jika ada menteri yang melakukan 
korupsi. Saya katakan hal ini di Metro TV tadi pagi. Itu agaknya, mengapa Jubir 
Kepresidenan mulai bereaksi terhadap perkara Siti Fadilah. Tapi, seperti saya 
katakan di atas, lain cendana, lain trembesi, lain istana lain polisi. Istana 
berkata begini, polisi bertindak sebaliknya. Delik penyertaan dan perbantuan 
dalam Pasal 55 dan 56 KUHP kini seakan menjadi jerat untuk memidanakan pejabat 
politik, yang secara teoritis tidaklah memahami, dan dengan begitu, tidak 
bertanggungjawab dalam soal-soal teknis yang menjadi tanggungjawab para 
birokrat.  Atas dasar pasal  yang ditafsirkan semau-maunya inilah, Hari 
Sabarno, Bachtiar Hamsyah, Rokhmin Dahuri, Syed Agil Munawwar dan Ahmad Suyudi 
dipenjarakan. Belasan Kepala Daerah juga bernasib sama. Kini menyusul Siti 
Fadilah dan sesudah itu entah siapa lagi. Kalau membaca dengan hati-hati Pasal 
55 dan 56 KUHP dan menelaah literatur klasik hukum pidana baik berbahasa 
Belanda maupun Indonesia, nampaklah pemahaman terhadap delik penyertaan dan 
perbantuan itu sekarang ini kacau balau. Salah-salah, bisa saja kalau kita 
menyuruh porter mengangkat koper kita di bandara, lantas koper kita dilarikan 
porter itu, maka kita   dituduh  polisi turut serta atau membantu porter  tadi 
mencuri barang milik kita sendiri.  Professor Satochid memberikan contoh ini, 
jika penafsirkan Pasal 55 dan 56 KUHP dilakukan serampangan. Penerapan hukum 
dengan pengetahuan yang ala kadarnya, justru akan merusak citra penegakan hukum 
itu sendiri dan  pelan-pelan membawa  negara ini  menuju keruntuhannya.++++
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke