Benarkah UU Anti Korupsi & Perpres 54/2010 sudah tak berlaku
 ??
_________________________________
Joko Waspodo <joko..@...> menulis
http://koran-nusantara.blogspot.com/2012/04/agraria-tidak-benar-jika-dikatakan-ada.html
Tidak Benar Jika Dikatakan Ada  Korupsi (Pembelian Fiktif) Mobil Pemadam
 Kebakaran Surabaya
 Rp. 14 Milyar

Adanya
 Info
 bahwa telah terjadi korupsi (pembelian fiktif) mobil pemadam kebakaran 
di Surabaya adalah tidak benar. Bantahan terhadap info yang
 keliru itu telah dimuat oleh berita di media massa sebagaimana dibawah 
ini.

Intinya, bahwa tidak terjadi korupsi adalah karena:

1.
 Polisi dalam hal ini Polda Jatim sudah menyatakan tidak ada kerugian 
negara
 artinya bisa bebas dari tuduhan korupsi. Untuk itu sebagai warga negara
 yang baik tentunya harus hanya mempercayai & mentaati apa yang 
telah menjadi pendapat yang disampaikan penyidik dari Polda Jatim ini.

2.
 Oleh
 karenanya sangat tidak tepat adanya pendapat yang dikatakan bahwa itu 
berdasar Perpres 54/2010 bahwa CV Kenari Jaya harus dikenakan denda 
(atau jaminan pelaksanaannya dicairkan), yakni sebesar 5% (mungkin 
dihitung dengan hitungan
 1 per mil/hari) dan dikenakan blacklist, dengan alasan bahwa CV Kenari 
jaya sampai masa kontrak habis (masa kontrak 90 hari kerja) ditambah 50 
hari kerja setelah masa kontrak habis sama sekali belum mengirim barang 
sesuai dalam kontrak yakni mobil pemadam kebakaran. Bahkan dituduh 
melakukan korupsi karena belum mengerjakan sama sekali kok sudah 
dibayar.

3. Hal yang tidak dipahami oleh yang mengkritik itu 
adalah, bahwa Perpres 54/2010 itu hanya berlaku pada saat proses lelang 
berlangsung, yakni saat pengumuman lelang, peemasukan penawaran peserta 
lelang, evaluasi dan saat pengumuman pemenang. Setelah kontrak dibuat, 
yang berlaku bukan lagi Perpres 54/2010, tapi yang berlaku perikatan 
jual beli sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum 
Perdata (KUHper). Berbeda dengan Perpers 54/2010 yang merupakan 
peraturan yang merupakan bagian dari hukum Publik, sedangkan KUHper 
adalah merupakan wilayah hukum Privat, yakni kesepakatan &
 perjanjian
 para pihak, yakni CV Kenari Jaya dengan PPK (pejabat pembuat komitmen) 
dan PA (pengguna anggaran), yang merupakan wakil dari pemerintah kota 
Surabaya, dalam hal ini dinas pemadam kebakaran.

4. Karena sudah 
memasuki wilayah hukum privat, yang berlaku adalah kesepakatan para 
pihak. Dan ada kesepahaman antara CV Kenari Jaya dengan dinas pemadam 
kebakaran Surabaya, karena masa kontrak habis yakni bulan September 2010
 masa kontrak habis, sedangkan barang yakni mobil pemadam kebakaran 
masih dalam persiapan agar tidak mengecewakan, maka bulan desember 2010 
dilakukan pembayaran kepada CV Kenari Jaya oleh dinas pemadam kebakaran 
Surabaya, sebesar Rp. 14 milyar. Dan karena merupakan kewajiban dinas 
pemadam kebakaran Surabaya yang patuh pada kewajiban hukum, yakni 
membayar pajak, maka Rp. 1,5 milyar dibayarkan oleh dinas pemadam 
kebakaran untuk membayar pajak.

5. Dengan adanya kesepakatan dan 
sudah dilakukan pembayaran, tinggal menunggu datangnya
 barang, maka semakin kuat dasar hukumnya bahwa ini sudah memasuki 
wilayah hukum privat. bukan wilayah hukum publik. Maka tidak tepat jika 
hal ini dikaitkan dengan Perpres 54/2010 apalagi dikaitkan dengan UU 
tindak pidana korupsi. Karena soal pembelian mobil pemadam kebakaran ini
 sudah merupakan wilayah hukum perdata, yakni kesepakatan antara pihak 
penjual dan pembeli.

6. Dalam perjanjian perdata, itu landasannya
 yakni adanya itikad baik para pihak, maka sebelum barang dikirim, ada 
kesepakatan para pihak bahwa uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli 
yakni Rp. 14 milyar setelah dipotong pajak, yakni PPN, PPh (yang menjadi
 kewajiban dari dinas pemadam kebakaran) Rp 1,5 milyar, yakni Rp. 12,5 
milyar yang masuk pada rekening CV Kenari jaya diblokir sementara, 
sampai nanti setelah mobil pemadam kebakaran diserahkan pada pihak 
pembeli, barulah uang itu nanti akan dicairkan. Ini adalah salah satu 
bentuk konkret adanya itikad baik dari CV Kenari
 Jaya.

7. Bahkan untuk memuaskan pihak pembeli, CV Kenari Jaya 
cukup lama mencari produk mobil pemadam kebakaran sesuai dengan 
keinginan pembeli, agar bisa memuaskan pembeli. yaitu sejak awal kontrak
 bersama di bulan April 2010 sampai bulan Desember 2010, Karena 
kesepakatan bersama, dimana pembeli dan penjual belum menemukan barang 
sesuai dengan yang diharapkan bersama, Akhirnya CV Kenari Jaya setelah 
berunding dengan pembeli menghasilkan kesepakatan bersama yakni uang 
dibayarkan dulu seluruhnya oleh pembeli, agar CV Kenari Jaya dapat 
dengan lebih leluasa mencarikan barang sesuai dengan keinginan pembeli.

8.
 Setelah uang masuk ke rekening CV Kenari Jaya, pihak CV Kenari Jaya 
bekerja dengan sungguh2, bahkan dalam waktu 1 tahun penuh yakni mulai 
bulan Januari 2011 sampai bulan Desember 2011 mencarikan barang sesuai 
dengan keinginan pembeli. Akhirnya bulan Desember 2011 barang sudah siap
 di gudang CV Kenari Jaya. Dari kronologis semacam ini,
 bukankah sudah tergambar bahwa sesungguhnya CV Kenari Jaya sebagai 
pihak penjual adalah sangat bersungguh2 dan bekerja keras untuk melayani
 pembeli dengan baik. Bahkan tak segan mengorbankan waktu hampir 2 tahun
 hanya untuk memuaskan pihak pembeli. hal ini tentunya sangat jauh dari 
tuduhan negatif yang dialamatkan kepada CV kenari Jaya oleh beberapa 
pihak yang tidak paham permasalahan.

9. Setelah barang siap di 
gudang CV Kenari Jaya, pada bulan Desember 2011 sampai maret 2012, CV 
Kenari Jaya sudah memberitahu pada pihak pembeli sebanyak 5 kali melalui
 surat, dan sudah dibalas oleh pihak pembeli bahwa pembeli siap menerima
 barang setelah diuji fungsinya. Jika sudah sesuai permintaan tentunya 
barang akan diterima. Tapi karena berbagai hal, termasuk adanya 
pemberitaan dari mereka yang tidak mengerti persoalan dan tidak begitu 
paham tentang perjanjian hukum perdata sehingga memberitakan persoalan 
ini seolah itu terkait dengan hukum publik, yakni
 Perpres 54/2010 serta dikaitkan dengan UU tindak pidana korupsi, maka 
pembeli meminta menunda dahulu uji fungsi dan penerimaan barang, sampai 
masalah reda, karena adanya pemberitaan dari beberapa pihak yang tidak 
bertanggungjawab itu.

10. Langkah surat menyurat secara resmi 
antara penjual dan pembeli ini, merupakan kesepakatan bersama antara CV 
Kenari Jaya dengan dinas pemadam kebakaran Surabaya. Langkah ini diambil
 agar memperkuat dan sekaligus merupakan penjelasan dan penegasan bahwa 
masalah ini adalah masalah perdata. Dan sekaligus bisa memberi 
pengertian pada pihak yang tidak paham seutuhnya tentang hukum. Sehingga
 mereka tidak berkomentar tanpa dasar yang meminta agar diadakan 
pemutusan kontrak (pembatalan proses jual beli)  antara pembeli dan 
penjual, dan meminta CV Kenari Jaya sebagai penjual dikenakan blacklist.
 

11. Padahal jika mereka yang berkomentar negatif itu paham 
hukum, dalam hukum perdata jika pihak pembeli sudah
 membayar dan membatalkan pembeliannya, pihak penjual berhak memotong 
sebagian dari pembayaran itu sebagai pengganti ongkos serta biaya yang 
dikeluarkan serta biaya untuk perkiraan keuntungan jika seandainya 
proses jual beli dibatalkan. Ini tentunya akan sangat merugikan 
masyarakat Surabaya yang membutuhkan mobil pemadam kebakaran ini. Maka 
CV Kenari Jaya dengan itikad baiknya tetap ingin mengirimkan barang pada
 pembeli. Jika hanya menuruti pemberitaan yang tidak benar itu, tentunya
 yang rugi adalah pihak pembeli yakni dinas pemadam kebakaran Surabaya. 
Karena jika terjadi pemutusan kontrak (pembatalan proses jual beli) 
berdasarkan hukum perdata, maka biaya dan ongkos tersebut diatas harus 
dibayarkan pada CV Kenari Jaya

12. Karena pemberitaan yang tidak 
bertanggungjawab itu, CV Kenari Jaya sempat dipanggil oleh Polda Jatim. 
Akan tetapi setelah dijelaskan bahwa masalah ini adalah masalah hukum 
perdata yang masuk wilayah hukum privat dan bukan
 masuk wilayah hukum publik. Bahkan untuk membuktikan bahwa memang punya
 itikad baik selanjutnya CV Kenari Jaya bahkan berinisiatif dengan 
sering berkoordinasi dengan Polda jatim dalam hal ini penyidik dari unit
 3 Polda Jatim, agar masalah ini diletakkan dalam porsi yang sebenarnya.
 Yakni bahwa masalah ini merupakan wilayah hukum perdata. Bukan wilayah 
hukum publik yakni Perpres 54/2010 maupun UU tindak pidana korupsi.

13.
 Dari hasil koordinasi akhirnya ada kesepakatan dan kesepahaman antara 
penyidik dari unit 3 Reskrim Polda Jatim, bahwa karena masalah ini telah
 memasuki wilayah hukum perdata, juga telah tampak bahwa memang ada 
itikad baik dari CV Kenari Jaya, dimana ada bukti uang sebesar Rp. 12,5 
milyar telah dilakukan blokir sementara, ada bukti surat menyurat antara
 pihak penjual dan pembeli dll,  maka tidak ada kerugian negara. Dan 
karenanya masalah jual beli ini ini tidak bisa dikaitkan dengan Perpres 
54/2010 dan UU tindak pidana
 korupsi.

14. Selain itu penyidik Polda Jatim juga membantu 
berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan).
 Dari koordinasi intensif antara CV Kenari Jaya, Polda Jatim & BPKP,
 ada kesepakatan dan kesepahaman, karena ini proses jual beli dan mobil 
pemadam kebakaran itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Surabaya, 
tentunya tidak tepat jika kontrak jual beli dibatalkan. Dan karena ini 
merupakan wilayah hukum perdata, tentunya aturannya bukan berdasar 
Perpres 54/2010. Apalagi melihat kebutuhan masyarakat akan mobil pemadam
 kebakaran. Untuk itu karena tugas BPKP mengaudit dengan proses 
perhitungan akutansi, dengan alat bukti bahwa uang Rp. 12,5 milyar masih
 diblokir sementara dan ini sudah masuk wilayah hukum perdata,  maka 
jelas tidak ada kerugian negara.

15. Dari Kesepahaman itu, pihak 
BPKP akan profesional didalam menjalankan tugasnya, yakni mengaudit 
dengan hitungan akutansi. Dan karena ini masalah hukum
 perdata, maka acuannya bukan pada Perpres 54/2010. Maka jelas tidak ada
 kerugian negara, sehingga tidak tepat jika dituduh ada pelanggaran 
terhadap UU tindak pidana korupsi. Dari hasil kesepakatan ini, maka 
pihak Polda Jatim telah berani menyatakan bahwa tidak ada kerugian 
negara, sebagaimana berita terlampir.

16. Karena Polda Jatim 
telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dan setelah nanti BPKP 
juga akan menyatakan demikian, serta berdasar surat menyurat antara 
pihak penjual dan pembeli, maka nantinya proses jual beli mobil pemadam 
kebakaran akan dilanjutkan, yakni mobil pemadam kebakaran akan dikirim 
pada dinas pemadam kebakaran Surabaya sebagai pembeli, dan uang yang ada
 di rekening CV kenari Jaya bisa dibuka blokirnya dan menjadi hak CV 
Kenari Jaya sebagai pihak penjual.

17. Sangat dihargai sikap dari
 Walikota Surabaya, yang tidak menanggapi laporan dan pemberitaan yang 
negatif yang tidak benar mengenai hal ini. Ini menandakan
 bahwa Walikota sangat paham setelah adanya koordinasi antara CV Kenari 
Jaya dengan staff walikota,  bahwa selama dalam proses tidak ada 
kerugian negara, apalagi diperkuat oleh pernyataan dari Polda Jatim dan 
BPKP perwakilan Jatim, dan ini sudah memasuki wilayah hukum perdata, 
tentunya tidak tepat jika dikaitkan dengan Perpres 54/2010 dan UU tindak
 pidana korupsi.

18. Juga sangat dihargai sikap dari DPRD 
Surabaya yang tidak menanggapi laporan dan pemberitaan negatif yang 
tidak benar tersebut, karena selain sangat paham aturan, DPRD surabaya 
dalam koordinasi yang dilakukan bersama CV Kenari Jaya juga sepakat, 
bahwa yang diutamakan adalah bahwa kota Surabaya membutuhkan mobil 
pemadam kebakaran ini, sehingga DPRD meminta dan akan membantu agar 
proses jual beli mobil pemadam kebakaran ini bisa segera dilanjutkan 
antara CV Kenari Jaya sebagai pihak penjual dan dinas pemadam kebakaran 
sebagai pembeli.

19. Untuk itu juga dibantah berita
 negatif yang tidak benar bahwa telah terjadi korupsi, karena selama 
koordinasi dengan penyidik dari unit 3 Polda Jatim, BPKP, dinas pemadam 
kebakaran, staf walikota dan anggota DPRD yang menangani hal ini, biaya2
 akomodasi, transport, uang saku dll adalah ditanggung oleh CV Kenari 
Jaya. Jika biaya2 itu dikeluarkan dari pos anggaran instansi mereka, 
barulah itu bisa dikatakan ada dugaan tindak pidana korupsi.

20. 
Demikian dengan adanya penjelasan dan fakta ini, diharap tidak ada lagi 
tuduhan dan pemberitaan negatif tentang jual beli mobil pemadam 
kebakaran kota Surabaya sebesar Rp. 14 milyar ini. Karena tuduhan dan 
pemberitaan itu hanya akan menghambat kebutuhan warga kota Surabaya

Sekian dan terima kasih
FPPS - Forum Perkumpulan Pemuda Surabaya

AB S.Herman
________________________________
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1248:cv-kenari-jaya-pengadaan-mobil-damkar-tidak-fiktif-a-bebas-korupsi&catid=178:headline
CV Kenari Jaya: Pengadaan Mobil Damkar Tidak Fiktif &
 Bebas Korupsi

suaramandiri.com (Surabaya) - CV Kenari Jaya yang menjadi pemenang 
pengadaan mobil tangga damkar minimal 52 Meter tahun 2010 senilai hampir
 Rp 14 Miliar akhirnya bersedia menjawab polemik tudingan miring yang 
selama ini ditujukan kepada perusahaan pimpinan David Sumarno itu.
"Polda sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan 
mobil damkar ini yang artinya bebas dari korupsi. Uang pembayaran di 
rekening CV Kenari Jaya senilai Rp 12,5 M juga sudah diblokir dan 
sisanya 1,5 M dibayarkan PPN dan PPH. Terkait informasi bila pengadaan 
mobil tangga damkar tersebut fiktif, itu sama sekali tidak benar, sebab 
sudah dikirim ke Dinas Kebakaran Kota Surabaya tanggal 30 Desember 2011 
dan sekarang kondisi ready disimpan dii gudang dan siap diuji fungsi. 
Sebelumnya bulan Oktober dan November tahun kemarin PPTK beserta PPKm 
sudah melakukan survey sekaligus uji fungsi di Korea sebagai negara 
produsen dan menyatakan telah sesuai ketentuan. Tapi saat uji coba pas 
tanggal diterima itu terjadi insiden tubrukan yang mengakibatkan As 
tangga patah sehingga pihak Dinas Damkar Kota Surabaya menolak menerima 
dan meminta mengganti sesuai yang ditetapkan," terang CV Kenari Jaya, 
Jumat (13/04/2012).
Permintaan tersebut dipenuhi dan selanjutnya setelah sesuai ketentuan
 yang disyaratkan, CV Kenari Jaya bulan Desember 2011 - Maret 2012 total
 sudah 5 kali membuat surat uji fungsi. Mantan Kepala Dinas Damkar Kota 
Surabaya, Nusri Faroch dan PPK, Bergas Cahyono di tanggal 27 Februari 
membalas surat CV Kenari Jaya. Isinya yaitu siap melakukan uji coba dan 
training dengan melibatkan pihak ketiga (ITS), waktu uji coba dan 
training di tunggu kesediaan penyedia barang untuk memberi jadwalnya, 
dan adanya biaya yang ditumbulkan dengan adanya poin pertama, maka biaya
 dibebankan pada pihak penyedia barang mengingat Dinas Kebakaran Kota 
Surabaya tidak ada anggaran.
Gerbong mutasi yang dilakukan Walikota Surabaya sehingga membuat 
Nusri Faroch dan Bergas harus pindah dari Dinas Damkar Kota Surabaya 
membuat uji fungsi batal dilaksanakan. Soalnya, Chandra RMDR Oratmangun,
 SH. M.Si Kadis Damkar Kota Surabaya pengganti Nusfri Faroch melalui 
surat tanggal 20 Maret 2012 perihal tanggapan surat dari CV Kenari Jaya 
16 Maret 2012 Nomor 004/KJ/III/2012 tentang pemberitahuan, menyampaikan 
menunggu proses hukum selesai sehingga tidak bisa melaksanakan uji 
fungsi. Terkait hal itu, CV Kenari Jaya menyatakan menghormati keputusan
 tersebut sembari menanti hasil pemeriksaan dari BPKP untuk mengambil 
sikap selanjutnya. (Yudha)_____________________________
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1234:krimsus-subdit-3-gandeng-bpkp-bongkar-dugaan-korupsi-damkar&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
Krimsus Subdit 3 Gandeng BPKP Bongkar "Dugaan Korupsi" Damkar

suaramandiri.com (Surabaya) - Penyidikan kasus dugaan korupsi 
pengadaan 'fiktif' mobil tangga damkar tahun anggaran 2010 senilai 
hampir 14 Miliar dimenangkan CV Kenari Jaya yang ditangani Krimsus 
Subdit 3 Polda Jatim masih terus berlanjut. Hal ini diungkap Kabid Humas
 Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib, Rabu (04/04/2012).
"Krimsus Subdit 3 sudah lakukan penyidikan atas adanya laporan 
masyarakat mengenai indikasi korupsi mobil damkar. Gelar perkara sudah 
dilakukan 14 Februari kemarin dan masih belum ditemukan kerugian negara.
 Rekening CV Kenari Jaya juga sudah diblokir," terangnya.
Kombes Hilman Thayib menambahkan pihak Krimsus Subdit 3 sudah bekerja
 sama dengan BPKP untuk melakukan pendampingan dan sampai sekarang masih
 menunggu hasil pemeriksaan tersebut. (Yudha)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to