Assalamu'alaikum Wr. Wb, Setelah hiruk-pikuknya media massa memberitakan aksi kekerasan dan anarkis yg dilakukan oleh Habib Abdurahman cs (GUII/FPI) dan M. Amin Djamaluddin cs (LPPI) kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia, dimana para ulama/kyai Islam di Indonesia kemudian banyak berkomentar, menuding dan menyatakan Ahmadiyah sebagai di luar Islam (non-Islam), sesat- menyesatkan, dan segerobak omongan lainnya yang seakan-akan mereka mewakili dan bersuara atas nama agama (Tuhan), padahal sebenarnya tidak.
Ajaran indah, luhur dan mulia mengenai kebebasan beragama/berkeyakinan/berkepercayaan dan ketentuan mengenai siapa yang berhak menghakimi status keimanan seseorang/kaum HANYA dapat ditemukan dalam ajaran Islam, dan menurut Al-Qur'an Karim, yang berhak menetapkan seseorang atau kelompok atau golongan sebagai Muslim/non-Muslim atau tidak sesat/sesat HANYALAH Allah Ta'ala saja, sesuai dengan firman-Nya: "Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu." (22:78) "Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang- orang yang mendapat petunjuk." (16:125) Menurut Nabi Muhammad s.a.w., yang disebut sebagai orang Islam (Muslim) adalah: "Siapapun yang shalat seperti aku dan menghadapkan wajahnya ke kiblat kita dan makan binatang sembelihan kita, maka ia adalah Muslim dan berada di bawah perlindungan Allah dan Rasul-Nya. Maka janganlah mengkhianati Allah dengan mengkhianati orang-orang yang berada di dalam perlindungan-Nya." (HR. Bukhari) Kalau seseorang membaca, melakukan dan mengamalkan Rukun Islam yang lima, maka orang tersebut berhak disebut orang Islam. Selanjutnya bagaimana jika ada ulama-ulama atau kyai-kyai atau orang- orang yang mengeluarkan fatwa kafir, bukan Muslim, sesat-menyesatkan kepada seseorang atau golongan atau kaum tertentu? Jawabannya kembali kepada pesan mulia Rasulullah s.a.w.: "Barang siapa memanggil atau menyebut seorang itu kafir atau musuh Allah padahal sebenarnya bukan demikian, maka ucapannya itu akan kembali kepada orang yang mengatakan [menuduh] itu." (Keterangan ini diambil dari kitab Bukhari, dengan penjelasan seperlunya) Selain itu pesan mulia dari Rasulullah s.a.w. mengenai orang Islam adalah: "Seorang Muslim adalah orang yang tidak merugikan Muslim lainnya dengan lidah maupun dengan kedua tangannya." (HR. Bukhari) Dari keterangan Al-Qur'an dan Hadits telah dinyatakan bahwa yang berhak menentukan seseorang atau suatu kaum sebagai Islam atau non- Islam hanyalah Allah Ta'ala saja dan orang atau kaum itu sendiri. Negara atau pemerintah atau undang-undang atau peraturan atau pengadilan atau fatwa-fatwa ulama seperti MUI atau Rabithah alam Islami, sama sekali tidak mempunyai hak untuk menentukan status seseorang atau suatu kaum sebagai Muslim/non-Muslim atau tidak sesat/sesat. Jadi, jelaslah duduk persoalannya, bahwa fatwa MUI, fatwa Rabithah Alam Islami dan omongan para kyai/ulama/mullah Islam yang mengatakan dan memfatwakan seseorang/kaum sebagai di luar Islam (non-Islam), sesat dan menyesatkan adalah tidak sesuai dengan ajaran Qur'an dan Nabi Besar Muhammad s.a.w. Salam, M. A. Suryawan Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/