Assalamu'alaikum Wr. Wb,

Setelah hiruk-pikuknya media massa memberitakan aksi kekerasan dan 
anarkis yg dilakukan oleh Habib Abdurahman cs (GUII/FPI) dan M. Amin 
Djamaluddin cs (LPPI) kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia, dimana para 
ulama/kyai Islam di Indonesia kemudian banyak berkomentar, menuding 
dan menyatakan Ahmadiyah sebagai di luar Islam (non-Islam), sesat-
menyesatkan, dan segerobak omongan lainnya yang seakan-akan mereka 
mewakili dan bersuara atas nama agama (Tuhan), padahal sebenarnya 
tidak.

Ajaran indah, luhur dan mulia mengenai kebebasan 
beragama/berkeyakinan/berkepercayaan dan ketentuan mengenai siapa 
yang berhak menghakimi status keimanan seseorang/kaum HANYA dapat 
ditemukan dalam ajaran Islam, dan menurut Al-Qur'an Karim, yang 
berhak menetapkan seseorang atau kelompok atau golongan sebagai 
Muslim/non-Muslim atau tidak sesat/sesat HANYALAH Allah Ta'ala saja, 
sesuai dengan firman-Nya: "Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian 
orang-orang muslim dari dahulu." (22:78)

"Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa 
yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-
orang yang mendapat petunjuk." (16:125)

Menurut Nabi Muhammad s.a.w., yang disebut sebagai orang Islam
(Muslim) adalah: "Siapapun yang shalat seperti aku dan menghadapkan
wajahnya ke kiblat kita dan makan binatang sembelihan kita, maka ia
adalah Muslim dan berada di bawah perlindungan Allah dan Rasul-Nya.
Maka janganlah mengkhianati Allah dengan mengkhianati orang-orang
yang berada di dalam perlindungan-Nya." (HR. Bukhari)

Kalau seseorang membaca, melakukan dan mengamalkan Rukun Islam yang
lima, maka orang tersebut berhak disebut orang Islam.

Selanjutnya bagaimana jika ada ulama-ulama atau kyai-kyai atau orang-
orang yang mengeluarkan fatwa kafir, bukan Muslim, sesat-menyesatkan
kepada seseorang atau golongan atau kaum tertentu?

Jawabannya kembali kepada pesan mulia Rasulullah s.a.w.: "Barang
siapa memanggil atau menyebut seorang itu kafir atau musuh Allah
padahal sebenarnya bukan demikian, maka ucapannya itu akan kembali
kepada orang yang mengatakan [menuduh] itu." (Keterangan ini diambil
dari kitab Bukhari, dengan penjelasan seperlunya)

Selain itu pesan mulia dari Rasulullah s.a.w. mengenai orang Islam
adalah: "Seorang Muslim adalah orang yang tidak merugikan Muslim
lainnya dengan lidah maupun dengan kedua tangannya." (HR. Bukhari)

Dari keterangan Al-Qur'an dan Hadits telah dinyatakan bahwa yang
berhak menentukan seseorang atau suatu kaum sebagai Islam atau non-
Islam hanyalah Allah Ta'ala saja dan orang atau kaum itu sendiri.
Negara atau pemerintah atau undang-undang atau peraturan atau 
pengadilan atau fatwa-fatwa ulama seperti MUI atau Rabithah alam 
Islami, sama sekali tidak mempunyai hak untuk menentukan status 
seseorang atau suatu kaum sebagai Muslim/non-Muslim atau tidak 
sesat/sesat.

Jadi, jelaslah duduk persoalannya, bahwa fatwa MUI, fatwa Rabithah 
Alam Islami dan omongan para kyai/ulama/mullah Islam yang mengatakan 
dan memfatwakan seseorang/kaum sebagai di luar Islam (non-Islam), 
sesat dan menyesatkan adalah tidak sesuai dengan ajaran Qur'an dan 
Nabi Besar Muhammad s.a.w.

Salam,
M. A. Suryawan





Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke