http://www.mediaindonesia.com/read/2012/04/30/316374/265/114/Buruh-Ajukan-Empat-Tuntutan
Buruh Ajukan Empat Tuntutan Senin, 30 April 2012 00:00 WIBTERKAIT a.. Polri Tegaskan Tak Gunakan Peluru Tajam Amankan Demo b.. Polisi akan Tindak Tegas Pelaku Anarkistis saat May Day c.. Polisi Siapkan Pengalihan Arus untuk 1 Mei LEBIH dari 170 ribu buruh di berbagai wilayah di Indonesia diperkirakan akan turun ke jalan guna memperingati Hari Buruh Sedunia, besok. Di Jabodetabek, delapan federasi serikat buruh akan mengerahkan 15 ribu orang untuk melakukan aksi damai. Mereka tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Otomotif Indonesia, Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia, Federasi Serikat Buruh Independen, Forum Buruh Narogong, Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan, dan Serikat Pekerja Pariwisata. Mereka akan melakukan aksi jalan bersama (long march) dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Tugu Proklamasi. Dalam aksi May Day besok, mereka akan menyuarakan empat tuntutan kepada pemerintah. Keempat tuntutan itu ialah menolak outsourcing, membersihkan birokrasi dari korupsi, berantas mafia peradilan perburuhan, dan upah layak menuju kesejahteraan buruh. "Hal-hal tersebut sudah 100% merampas hak buruh," tegas President Labour Working Group (LWG) Bambang Eka, saat ditemui di Gedung Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jakarta, Jumat (27/4). Menurut Bambang, praktik kerja kontrak ilegal telah nyata-nyata merampas hak hidup layak buruh. "Tidak ada jaminan kepastian kerja dan tidak ada pesangon sehingga hidup buruh menjadi semakin miskin," jelas Bambang. Maraknya mafia peradilan hukum, tukas dia, semakin membuat buruh tidak berdaya. "Buruh selalu dikalahkan karena tidak punya banyak uang untuk melakukan tuntutan." Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau agar aksi buruh berlangsung tertib, aman, dan damai. "Para pengusaha dan pekerja diharapkan bekerja sama agar dapat merayakan May Day dengan berbagai kegiatan positif." Dalam pandangan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, keadaan perburuhan di Indonesia saat ini, khususnya buruh sektor informal, masih sangat memprihatinkan. "Sektor informal yang masih 70% itu sangat menyedihkan. Nasib buruh yang masih berada di sektor informal tersebut harus diperjuangkan." Buruh sektor informal, Sofjan menjelaskan, ialah yang bekerja di usaha menengah kecil dan mikro, pedagang kaki lima, dan buruh-buruh yang bekerja, tapi belum mempunyai gaji tetap, jaminan sosial, dan uang-uang kompensasi lainnya. Salah satu cara agar jumlah buruh di sektor informal berkurang, sambung Sofjan, ialah dengan meningkatkan jumlah industri padat karya. Ia menambahkan, banyak pengusaha yang tidak ingin masuk ke industri padat karya karena mahalnya biaya produksi akibat ekonomi biaya tinggi. "High cost terjadi karena masih kurangnya infrastruktur dan suku bunga yang masih tinggi." Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Apindo Hariyadi Sukamdani menambahkan, semestinya pengusaha, pemerintah, dan buruh jangan hanya memperjuangkan upah dan kesejahteraan. "Tetapi buatlah gerakan yang bisa mendorong agar tidak banyak lagi buruh yang bekerja di sektor informal." (*/X-7) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/