Bertanya Tentang Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi
 (Pembelian Fiktif) Mobil Pemadam Kebakaran Surabaya Sebesar Rp. 14 Milyar.

Membaca berita sebagaimana terlampir dibawah ini kami mempunyai pertanyaan dan 
pendapat sebagai berikut:

1.
 Berdasar perpres 54/2010 sudah jelas bahwa dalam pengadaan 
barang,sampai habis masa kontrak, ditambah waktu setara dengan waktu 
keterlambatan
 yang dikenakan denda per hari sampai sebesar jaminan pelaksanaan yakni 
5% dari nilai kontrak (kira-kira 50 hari kerja), jika penyedia barang 
tidak melaksanakan pekerjaan, maka dilakukan pemutusan kontrak dan 
jaminan pelaksanaan sebesar 5% dicairkan.

2. Untuk itu sangat 
aneh jika dalam masalah ini, dimana penyedia barang sama sekali belum 
mengirimkan barang sesuai kontrak, penyedia sudah dibayar lunas (Rp. 14 
Milyar), dan bahkan sampai sekarang (hampir 2 tahun) barang
 belum dikirim dan belum dilakukan pemutusan kontrak dan pencairan 
jaminan pelaksanaan yang sebesar 5% (kira2 Rp.700 juta)

3. Dalam 
hal ini jika dana tidak terserap (tidak dibayarkan pada penyedia 
barang), seharusnya bisa dipakai untuk kegiatan pembangunan di kota 
Surabaya. Untuk itu perlu langkah dari DPRD kota Surabaya dan Walikota 
Surabaya, karena berdasar aturan, dana yang tidak terserap dalam tahun 
anggaran tertentu, akan dibahas kembali didalam APBD, dana itu akan 
digunakan untuk apa, bisa untuk program pembangunan yang sama, bisa juga
 untuk kegiatan pembangunan yang lain. Tapi yang jelas sesuai Perpres 
54/2010, dalam kasus ini seharusnya bisa dilakukan pemutusan kontrak dan
 jaminan pelaksanaan dicairkan. Maka dari sini muncul pemasukan untuk 
kas negara/ APBD. Jika anggaran yang tidak terserap digunakan untuk 
program yang sama, dalam proses pengadaan tentunya harus dilakukan 
lelang pengadaan yang baru.

4. Yang menjadi pertanyaan
 adalah, kenapa ada dugaan dibiarkannya ada uang negara sebesar Rp. 14 
milyar ada di rekening pihak lain (dalam hal ini rekening CV Kenari 
Jaya) selama 2 tahun, meskipun dinyatakan bahwa rekening itu diblokir 
sebesar Rp. 12,5 milyar, dengan alasan bahwa yang Rp. 1,5 milyar 
digunakan untuk membayar pajak, dimana sesuai kontrak pajak adalah 
merupakan kewajiban dari penyedia barang, dalam hal ini CV Kenari Jaya. 
Dalam hal ini tentunya sangat aneh, dimana uang APBD digunakan untuk 
membayar pajak yang menjadi kewajiban dari CV Kenari Jaya, dan 
pemerintah kota Surabaya sampai saat ini (selama 2 tahun) tidak bisa 
memanfaatkan barang, yang dikenakan pajak tersebut.

5. Untuk itu 
sesuai peraturan yang ada, maka seharusnya uang negara (APBD) itu 
dikembalikan secara utuh sebesar Rp. 14 milyar ke kas daerah dan 
ditambah dengan Rp. 700 juta yang berasal dari pencairan jaminan 
pelaksanaan sebagai potensi pemasukan keuangan negara.

6. Ataukah
 memang ada
 kesulitan dalam
 menarik uang yang terlanjur masuk ke rekening CV Kenari Jaya? Untuk itu
 perlu diselidiki dan diusut tuntas, siapa yang memerintahkan 
dilakukannya pembayaran, karena dalam hal ini ada dugaan penyalahgunaan 
wewenang. 

7. Jika dikatakan bahwa menunggu keputusan pengadilan,
 untuk mendapat jawaban apakah proses pengadaan ini sesuai ketentuan 
hukum. Hal tentu saja sangat aneh, karena untuk proses pengadaan barang 
dan jasa sudah jelas peraturannya dalam Perpres 54/2010. Yang menjadi 
pertanyaan apakah hal ini dikarenakan uang negara sudah terlanjur masuk 
ke rekening CV Kenari Jaya, sehingga pemerintah tidak berdaya menarik 
uang tersebut. Padahal pemerintah dalam hal ini juga termasuk aparat 
hukum mempunyai dasar untuk melakukan upaya paksa, untuk mengembalikan 
uang negara secara utuh. Atau dikatakan menunggu putusan pengadilan itu 
karena kasus ini bisa dibelokkan menjadi perkara perdata oleh CV Kenari 
Jaya, karena posisi aparatur negara dalam kasus ini
 kalah dengan CV Kenari Jaya, karena uang sudah terlanjur masuk rekening
 CV Kenari Jaya? Apakah hal seperti ini diperbolehkan? Ataupun jika 
benar ini sudah masuk perkara perdata, tentu ada penggugat dan tergugat.
 siapakah penggugat dan tergugatnya, jika benar perkara ini sudah 
ditangani pengadilan?

8. Atau jika dikatakan menunggu keputusan
 pengadilan, dan ini bukan perkara perdata, siapakah terdakwanya? karena
 dalam berita juga disebutkan bahwa pemeriksaan oleh polisi belum 
dilakukan sampai tuntas dan kasus belum dilimpahkan pada kejaksaan. 
Sekarang dinyatakan menunggu putusan pengadilan. hal ini tentunya 
membingungkan, karena belum ada terdakwanya. Hal ini bisa menimbulkan 
dugaan sebenarnya apakah memang serius menangani kasus ini? atau ada 
sesuatu? Kalau tidak ada penjelasan yang transparan, tentunya bisa 
menimbulkan dugaan di masyarakat, bahwa ada dugaan telah terjadi 
rekayasa dalam kasus ini. Padahal para aparat hukum sudah sangat 
bersungguh2 menangani hal ini, tapi karena posisi yang terlanjur kalah 
dibandingkan posisi CV Kenari Jaya tadi, maka membuat aparatur negara 
tidak bisa berbuat banyak.

9. Untuk itu tentunya lembaga negara 
seperti pemerintah kota Surabaya,  DPRD Surabaya, dll perlu bersikap 
atau mempertanyakan atau melakukan langkah untuk mencari solusi, kenapa 
ada
 uang negara/APBD bisa selama 2 tahun bisa ngendon di rekening pihak 
swasta, padahal uang tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk kegiatan 
pembangunan. Dan bagaimana uang negara itu dapat kembali secara utuh ke 
kas negara.

10. Pertanyaan lain yang muncul adalah, apakah
 karena uang sudah terlanjur dibayarkan kepada CV Kenari Jaya, maka
 posisi pemerintah kota Surabaya menjadi lemah dibandingkan dengan 
posisi CV Kenari Jaya, sehingga ada dugaan akhirnya CV kenari Jaya bisa 
mendikte pemerintah kota Surabaya dan lembaga negara lainnya?

11.
 Untuk itu menurut kami,  aparat hukum bisa menjalankan upaya paksa, 
dengan memeriksa intensif masalah ini, dan jika uang negara tidak 
dikembalikan secara utuh tentunya ada kerugian negara. Dan CV Kenari 
Jaya dan pihak yang memerintahkan pembayaran bisa dikenakan tindak 
pidana korupsi. Apalagi Perpres 54 telah jelas mengatur, dan dalam 
kontrak sudah jelas bahwa masa kontrak adalah sampai bulan Nopember 
2010. Dan barang sampai 2 tahun (sampai tahun 2012)  belum diterima, 
tapi uang negara sudah dibayarkan seluruhnya pada Desember 2010. JIka 
uang negara sudah dikembalikan secara utuh, tentunya baru bisa dikatakan
 tidak ada pelanggaran terhadap UU tindak pidana korupsi dan perpres 
54/2010

12. Jika karena posisi aparatur negara menjadi
 lebih lemah dibanding posisi CV kenari Jaya karena proses sebagaimana 
tersebut diatas, sehingga nantinya persoalan ini
 dianggap selesai dan dinyatakan tidak ada pelanggaran hukum, dengan 
jalan keluar bahwa nantinya CV Kenari Jaya akan mengirim barang beberapa
 waktu kemudian, meski pekerjaan diselesaikan dalam waktu 2 tahun atau 
lebih, dan melanggar kontrak serta melanggar Perpres 54/2010. Akan bisa 
menimbulkan dugaan di masyarakat, jangan2 memang ada rekayasa agar hal 
yang jelas melanggar aturan ini dibiarkan dan dicarikan pembenaran yang 
akan tampak sah berdasar hukum. Jika hal ini dilakukan, maka akan 
menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat dan birokrasi, serta aparat 
pemerintah. Dimana akan timbul anggapan bahwa Perpres 54/2010 serta UU 
tindak pidana korupsi boleh dilanggar dan diabaikan, atau lebih buruk 
lagi bisa dianggap peraturan2 itu sudah tidak berlaku lagi.

13. 
Bagi masyarakat, mungkin tidak masalah jika memang hukum dengan terpaksa
 tidak bisa ditegakkan. karena posisi aparatur negara kalah dibanding 
posisi CV Kenari Jaya, karena uang sudah terlanjur
 dikuasai dalam rekening CV Kenari Jaya. Akan tetapi tentunya
 langkah yang perlu dilakukan adalah menyelamatkan uang negara. Jika 
memang nantinya CV Kenari Jaya akhirnya melaksanakan pengiriman barang, 
dan bisa memaksa agar dinyatakan oleh penegak hukum tidak melanggar 
Perpres 54/2010 atau tidak melanggar UU tindak pidana korupsi,  
sebaiknya ada kompensansi berupa pemasukan bagi keuangan negara/APBD dan
 sanksi bagi CV Kenari Jaya, karena selama hampir 2 tahun (bahkan 
mungkin akan lebih lama lagi jika hal ini berlarut-larut) uang negara 
sudah masuk di rekening CV Kenari Jaya, dan tidak bisa dimanfaatkan 
untuk kegiatan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, sampai saat 
ini.

14. Apalagi ada kemungkinan, jika kasus ini tidak terungkap 
di media massa, bisa jadi ada kemungkinan akan terjadi pembelian fiktif 
dan kasus akan hilang bagai ditelan bumi. padahal uang negara/ APBD 
sebesar 14 milyar sudah dibayarkan dan tidak ada barang yang dikirim.

JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko
HP: 085851391999
__________________________________
berita pertama
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1248:cv-kenari-jaya-pengadaan-mobil-damkar-tidak-fiktif-a-bebas-korupsi&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
CV Kenari Jaya: Pengadaan Mobil Damkar Tidak Fiktif & Bebas
 Korupsi

suaramandiri.com (Surabaya) - CV
 Kenari Jaya pemenang
 pengadaan mobil
 tangga damkar minimal 52 Meter tahun 2010 senilai hampir Rp 14 Miliar 
akhirnya bersedia menjawab polemik tudingan miring yang selama ini 
ditujukan kepada perusahaan pimpinan David Sumarno itu.
"Polda sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan 
mobil damkar ini yang artinya bebas dari korupsi. Uang pembayaran di 
rekening CV Kenari Jaya senilai Rp 12,5 M juga sudah diblokir dan 
sisanya 1,5 M dibayarkan PPN dan PPH. Terkait informasi bila pengadaan 
mobil tangga damkar fiktif, itu sama sekali tidak benar. Sebab mobil 
tangga damkar sudah dikirim ke Dinas Kebakaran Kota Surabaya tanggal 30 
Desember 2011, sekarang dalam kondisi ready disimpan di gudang dan siap 
diuji fungsi. Sebelumnya bulan Oktober dan November tahun kemarin, PPTK 
beserta PPKm sudah melakukan survey sekaligus uji fungsi di Korea 
sebagai negara asal produsen dan menyatakan telah sesuai ketentuan. Tapi
 saat uji coba pas tanggal diterima itu terjadi insiden tubrukan yang 
mengakibatkan As tangga patah sehingga pihak Dinas Damkar Kota Surabaya 
menolak menerima dan meminta mengganti sesuai ketentuan yang 
ditetapkan," terang CV Kenari Jaya, Jumat (13/04/2012).
Permintaan tersebut dipenuhi dan selanjutnya setelah sesuai ketentuan
 yang disyaratkan, CV Kenari Jaya bulan Desember 2011 - Maret 2012 total
 sudah 5 kali membuat surat permintan uji fungsi kepada Dinas Damkar 
Kota Surabaya. Mantan Kepala Dinas Damkar Kota Surabaya, Nusri Faroch 
dan PPK, Bergas Cahyono tanggal 27 Februari 2012 membalas surat CV 
Kenari Jaya. Isinya yaitu siap melakukan uji coba dan training dengan 
melibatkan pihak ketiga (ITS), waktu uji coba dan training di tunggu 
kesediaan penyedia barang untuk memberi jadwalnya, dan adanya biaya yang
 ditumbulkan dengan adanya poin pertama, maka biaya dibebankan pada 
pihak penyedia barang mengingat Dinas Kebakaran Kota Surabaya tidak ada 
anggaran.
Gerbong mutasi yang dilakukan Walikota Surabaya sehingga membuat 
Nusri Faroch dan Bergas harus pindah dari Dinas Damkar Kota Surabaya 
mengakibatkan uji fungsi batal dilaksanakan. Soalnya, Chandra RMDR 
Oratmangun, SH. M.Si Kadis Damkar Kota Surabaya pengganti Nusrii Faroch 
melalui surat tanggal 20 Maret 2012 perihal tanggapan surat dari CV 
Kenari Jaya 16 Maret 2012 Nomor 004/KJ/III/2012 tentang pemberitahuan, 
menyampaikan menunggu proses hukum selesai sehingga tidak bisa 
melaksanakan uji fungsi. Terkait hal itu, CV Kenari Jaya menyatakan 
menghormati keputusan tersebut sembari menanti hasil pemeriksaan BPKP 
untuk mengambil sikap dan langkah selanjutnya. (Yudha)__________________________
berita ke dua
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1256:pengadaan-mobil-damkar-2010-menunggu-putusan-pengadilan&catid=178:headline
Pengadaan Mobil Damkar 2010 Menunggu Putusan Pengadilan

suaramandiri.com (Surabaya) - Polemik pengadaan mobil tangga damkar 
tahun anggaran 2010 senilai hampir 14 Miliar yang sampai sekarang belum 
terealisasi terjawab sudah. Dinas pemadam kebakaran Kota Surabaya 
rupanya menunggu putusan pengadilan dan uji fungsi kelayakan tim 
independen yang ditunjuk BPKP, seperti diungkap Sudarmanto Kabid Sarana 
dan Prasarana.
"Pengadaan mobil tangga damkar tahun 2010 masih proses hukum, dimana 
sudah ditangani Polda Jatim dan BPKP karena dugaan adanya korupsi. Dinas
 Damkar Kota Surabaya menunggu putusan pengadilan dan hasil pemeriksaan 
BPKP, jadi untuk saat ini pihak pemenang yakni CV Kenari Jaya belum bisa
 serah terima dan uji fungsi mobil damkar. Selain itu, meski nanti 
putusan pengadilan memutuskan jika pengadaan mobil damkar ini tidak 
bermasalah kita tetap tidak begitu saja melaksanakan serah terima barang
 karena masih menunggu uji fungsi kelayakan tim independen yang ditunjuk
 BPKP," jelasnya, Jumat (20/04/2012) yang mengaku tidak mengetahui kapan
 hasil pemeriksaan BPKP diumumkan.
Ditanya selisih uang Rp 1,5 Miliar dari 12,5 Miliar uang pembayaran 
pengadaan mobil damkar yang sudah diblokir di rekening CV Kenari Jaya, 
Sudarmanto membenarkan jika selisih tersebut digunakan untuk membayar 
PPN dan PPH. Sudarmanto mengatakan tidak bisa memberikan lebih detail 
dan memberi petunjuk suaramandiri.com untuk konfirmasi ke bidang hukum 
Pemkot Surabaya, sebab Dinas Damkar Kota Surabaya sudah menyerahkan 
persoalan pengadaan mobil damkar baik urusan pidana atau perdata. (Yudha)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke