<http://kompas.com/utama/news/0507/29/141834.htm>
 
 MUI Minta Perpres Nomor 36/2005 Ditinjau Ulang
  

Laporan : Erlangga Djumena  

Jakarta, KCM 


  

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah meninjau ulang
Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang  Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan
Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Dari perspektif fatwa tentang
tanah, maka sangat jelas pandangan agama, maka Perpres Nomor 36 Tahun
2005 itu memang perlu ditinjau kembali, memerlukan revisi terutama
pada hal pelaksanaannya yang tidak boleh mengabaikan kepentingan
rakyat banyak," ungkap Wakil Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin, dalam
jumpa pers usai penutupan Munas VII MUI oleh Wapres Jusuf Kalla, di
Istana Wapres, Jumat (29/7).
 

Menurut Din, pihak MUI dalam munas mengeluarkan 11 fatwa. Salah
satunya tentang fatwa pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan
umum. Dalam fatwa tersebut, menurut Ketua Komisi Fatwa, Ma'ruf Amin,
yang juga salah satu Ketua MUI hasil munas, hak milik pribadi wajib
dilindungi oleh negara atau pemerintah dan dijamin hak-haknya secara
penuh. "Maka tidak seorang pun, termasuk pemerintah boleh mengurangi,
mempersempit atau membatasinya," katanya.
 

Namun, lanjut Ma'ruf, bila terjadi benturan antara kepentingan pribadi
dengan kepentingan umum, maka yang didahulukan adalah kepentingan
umum, sehingga pemerintah dapat mencabut hak milik pribadi untuk
kepentingan umum dengan beberapa ketentuan. Pertama, ditempuh melalui
musyawarah antara pemerintah dan pemilik hak tanpa ada pemaksaan.
Kedua, harus diberi ganti rugi yang layak. Ketiga, penanggung jawab
kepentingan umum adalah pemerintah. Keempat, penempatan kepentingan
umum DPR atau DPRD dengan memperhatikan fatwa dan pendapat MUI, baik
pusat maupun daerah. Kelima, kepentingan umum tidak boleh
dialihfungsikan untuk kepentingan lain, terutama yang bersifat sosial.
 

Pada kesempatan itu, Din menegaskan, agama dan para ulama sangat
mendorong adanya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. "Jadi
bukan sebaliknya, ada kebijakan yang hanya akan merugikan rakyat
banyak. Oleh karena itu sebenarnya fatwa ini merupakan respons dari
permintaan masyarakat dan keresahan yang muncul dari masyarakat,"
paparnya.
 

MUI sendiri mengeluarkan 11 fatwa pada Munas VII, antara lain mengenai
aliran Ahmadiyah. MUI menegaskan, aliran tersebut berada di luar
Islam, sesat dan menyesatkan. Karenanya pemerintah berkewajiban untuk
melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan
membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
 

Fatwa lainnya adalah tentang pluralisme, liberalisme dan sekularisme
agama, kriteria maslahat, perkawinan beda agama, kewarisan beda agama,
perdukunan dan peramalan, hukuman mati dalam tindak pidana tertentu,
wanita menjadi imam shalat, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan
fatwa mengenai doa bersama.[]


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h0m38ge/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705796846:TM/Y=YAHOO/EXP=1122689455/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/";>What
 would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer 
in the arts today at Network for Good</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to