Berita terkait di antaranya: <http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=71215>

On 7/31/05, R. Ali <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>  
> <http://kompas.com/utama/news/0507/29/141834.htm>
>  
>  MUI Minta Perpres Nomor 36/2005 Ditinjau Ulang
>  
> 
> Laporan : Erlangga Djumena 
> 
> Jakarta, KCM 
> 
> 
>  
> 
> Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah meninjau ulang Perpres
> Nomor 36 Tahun 2005 tentang  Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan
> untuk Kepentingan Umum. "Dari perspektif fatwa tentang tanah, maka sangat
> jelas pandangan agama, maka Perpres Nomor 36 Tahun 2005 itu memang perlu
> ditinjau kembali, memerlukan revisi terutama pada hal pelaksanaannya yang
> tidak boleh mengabaikan kepentingan rakyat banyak," ungkap Wakil Ketua Umum
> MUI, Din Syamsuddin, dalam jumpa pers usai penutupan Munas VII MUI oleh
> Wapres Jusuf Kalla, di Istana Wapres, Jumat (29/7). 
>  
> 
> Menurut Din, pihak MUI dalam munas mengeluarkan 11 fatwa. Salah satunya
> tentang fatwa pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan umum. Dalam
> fatwa tersebut, menurut Ketua Komisi Fatwa, Ma'ruf Amin, yang juga salah
> satu Ketua MUI hasil munas, hak milik pribadi wajib dilindungi oleh negara
> atau pemerintah dan dijamin hak-haknya secara penuh. "Maka tidak seorang
> pun, termasuk pemerintah boleh mengurangi, mempersempit atau membatasinya,"
> katanya. 
>  
> 
> Namun, lanjut Ma'ruf, bila terjadi benturan antara kepentingan pribadi
> dengan kepentingan umum, maka yang didahulukan adalah kepentingan umum,
> sehingga pemerintah dapat mencabut hak milik pribadi untuk kepentingan umum
> dengan beberapa ketentuan. Pertama, ditempuh melalui musyawarah antara
> pemerintah dan pemilik hak tanpa ada pemaksaan. Kedua, harus diberi ganti
> rugi yang layak. Ketiga, penanggung jawab kepentingan umum adalah
> pemerintah. Keempat, penempatan kepentingan umum DPR atau DPRD dengan
> memperhatikan fatwa dan pendapat MUI, baik pusat maupun daerah. Kelima,
> kepentingan umum tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain,
> terutama yang bersifat sosial. 
>  
> 
> Pada kesempatan itu, Din menegaskan, agama dan para ulama sangat mendorong
> adanya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. "Jadi bukan sebaliknya,
> ada kebijakan yang hanya akan merugikan rakyat banyak. Oleh karena itu
> sebenarnya fatwa ini merupakan respons dari permintaan masyarakat dan
> keresahan yang muncul dari masyarakat," paparnya. 
>  
> 
> MUI sendiri mengeluarkan 11 fatwa pada Munas VII, antara lain mengenai
> aliran Ahmadiyah. MUI menegaskan, aliran tersebut berada di luar Islam,
> sesat dan menyesatkan. Karenanya pemerintah berkewajiban untuk melarang
> penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi
> serta menutup semua tempat kegiatannya. 
>  
> 
> Fatwa lainnya adalah tentang pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama,
> kriteria maslahat, perkawinan beda agama, kewarisan beda agama, perdukunan
> dan peramalan, hukuman mati dalam tindak pidana tertentu, wanita menjadi
> imam shalat, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan fatwa mengenai doa
> bersama.[] 


-- 
> Bsmlh+Slwt+Slm

*Sambil beristighfar, tasbih & slwt
> WAoA

http://r-ali-dm.blogs.friendster.com/my_blog/
Y!: rahmatali_aa
MSN: a_shaheen_ali


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12htmi7sm/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705796846:TM/Y=YAHOO/EXP=1122690077/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/";>What
 would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer 
in the arts today at Network for Good</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to