http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/06/20/ArticleHtmls/5693-Klaim-Asuransi-TKI-Tak-Terbayar-20062012008013.shtml?Mode=0
5.693 Klaim Asuransi TKI Tak Terbayar JAKARTA Pemerintah tidak punya data komprehensif WNI di luar negeri. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengungkapkan, ada 5.693 klaim asuransi tenaga kerja Indonesia yang tak terbayar karena ditolak oleh perusahaan asuransi. “Klaim-klaim itu ditolak karena dinilai bermasalah,” kata Direktur Jenderal Pembina Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen, Senayan, kemarin. Berdasarkan klarifikasi Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebanyak 4.626 klaim ditolak karena diajukan oleh TKI yang baru bekerja 3-6 bulan. Selain itu, penolakan klaim asuransi terjadi karena TKI dinilai tidak terlatih dan tidak sehat. “Sebagian juga karena ikut konsorsium asuransi lama atau TKI non-prosedural,” ujar Reyna. Dia menjelaskan, da lam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 disebutkan, TKI yang berangkat secara ilegal memang tidak dapat memperoleh asuransi TKI. “Ke depan kami akan melakukan pembenahan agar tidak ada lagi klaim yang ditolak,” kata Reyna. Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menyatakan ihwal klaim asuransi TKI tak terbayar itu sudah menjadi masalah kronis dan menahun. “Malah mungkin jumlahnya lebih dari itu,” ujarnya ketika dihubungi Tempo. Menurut Anis, permasalahan itu muncul karena birokrasi yang dipersulit oleh pihak perusahaan asuransi. “Lebih parahnya pemerintah tidak memfasilitasi untuk memudahkannya,” ucapnya. Adapun Kementerian Luar Negeri mengaku tidak punya data lengkap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Akibatnya, pemerintah kesulitan melindungi WNI yang mengalami masalah di luar negeri. “Kami sudah mencari info keberadaan WNI di luar negeri berdasarkan nama dan alamat, tapi ternyata sulit,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang Razak. Tatang menjelaskan, saat ini belum ada koordinasi sistematis antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Kedutaan Besar RI menyangkut keberadaan WNI. Seluruh kementerian dan lembaga negara itu, menurut dia, belum memiliki data komprehensif WNI di luar negeri. “Sering kami menerima kabar kematian seorang TKI. Namun, saat kami meminta konfirmasi nama dan alamatnya, nama TKI itu tidak dikenal di alamat yang didaftarkan,” ujar Tatang. Hal ini, kata dia, menyulitkan proses pemulangan jenazah TKI tersebut. Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR, Arif Mihadi, menilai ketiadaan data itu merupakan kesalahan fatal pemerintah. “Itu parah sekali, masak membuat data keberadaan WNI saja tidak bisa,” katanya. Menurut Arif, fakta tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan perlindungan terhadap WNI. “Konsepnya, perlindungan itu seharusnya dilakukan secara preventif. Kalau tidak ada data, artinya pemerintah hanya menangani masalah yang sudah terjadi, bukan mencegah,” ucapnya. Tatang mengakui perlu dilakukan pendataan nama dan alamat WNI secara lengkap. Pendataan yang dilakukan bekerja sama dengan KBRI itu perlu mencatat pula alamat dan nama jelas perusahaan jasa TKI yang memberangkatkan TKI. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/