MEDIA INDONESIA
Kamis, 11 Agustus 2005

Absurditas Penolakan Fatwa MUI
M Shiddiq Al-Jawi, mahasiswa Magister Studi Islam UII Yogyakarta



KHALIFAH Umar bin Khathab pernah berpidato akan menetapkan batas maksimal mahar 
400 dirham. Tiba-tiba, seorang wanita Quraisy menentangnya, ''Apakah Engkau 
tidak pernah mendengar firman Allah bahwa kamu telah memberikan kepada 
seseorang di antara isterimu dengan satu qinthar (mahar yang banyak)? (QS 
An-Nisaa: 20). Umar menjawab, ''Ya Allah, ampunilah saya. Ternyata, ada orang 
lain yang lebih memahami agama daripada Umar. Umar lalu mencabut fatwanya yang 
salah itu (Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, II/158).

Kisah tersebut memberikan pelajaran berharga bahwa fatwa bisa salah. Wanita 
Quraisy itu telah membuktikan kesalahan fatwa Umar dengan menunjukkan 
kontradiksinya dengan Alquran.

Metode ini yang selayaknya ditempuh mereka yang menolak fatwa MUI, yang 
menegaskan kesesatan Ahmadiyah. Jika fatwa itu salah, tunjukkan saja ayat 
ataupun hadis yang berlawanan secara frontal dengan fatwa MUI itu. Kalau bisa, 
tunjukkan ayat ataupun hadis yang membenarkan ada nabi lagi setelah Muhammad 
SAW agar fatwa itu batal demi hukum.

Tapi, ayat dan hadis seperti itu memang tidak ada dan tak akan pernah ada 
sampai kiamat. Yang ada, justru ayat maupun hadis yang menegaskan secara pasti 
(qath'i) bahwa tidak akan ada nabi dan rasul lagi setelah Rasulullah SAW. Allah 
SWT telah menegaskan posisi Muhammad sebagai khatamun nabiyyin (penutup para 
nabi). Firman-Nya, ''Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang 
laki-laki di antara kamu, tetapi ia Rasulullah dan penutup nabi-nabi (khatamun 
nabiyyin). (QS Al-Ahzab: 40). Dalam kamus Al-Muhith karya Al-Fairus Abadi 
diterangkan bahwa kata 'khatam dalam bahasa Arab berarti 'aqibah' (kesudahan), 
atau 'akhirah' (akhir/penghabisan). Jadi, khatamun nabiyyin berarti penutup 
atau penghabisan dari nabi-nabi. Maka, tak akan ada nabi lagi setelah Muhammad 
SAW, baik yang membawa syariat baru maupun tidak.

Lalu, ayat di atas diterangkan dalam banyak hadis. Nabi Muhammad SAW bersabda, 
''Sesungguhnya kerasulan (ar-risalah) dan kenabian (al-nubuwwah) telah 
terputus. Maka, tak ada lagi rasul dan nabi sesudahku.'' (HR Ahmad dan 
Tarmidzi). Jafi, jika ada yang mengaku nabi setelah Rasulullah SAW, ia hanya 
pendusta belaka, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, ''Kiamat tak akan tiba 
sebelum dibangkitkan para dajjal (pendusta), yang berjumlah hampir 30 orang. 
Setiap mereka mendakwakan bahwa dirinya adalah Rasul Allah.'' (HR Bukhari dan 
Muslim).

Karena itu, kita mafhum, mengapa dulu di zaman Khalifah Abu Bakar RA, beliau 
mengerahkan 10 ribu tentara Muslim untuk memerangi nabi palsu bernama 
Musailamah Al-Kadzdzab hingga tewas. Pada perang yang dikenal dengan Perang 
Yamamah ini, banyak sahabat Nabi penghapal Alquran yang gugur (lihat Shahih 
Al-Bukhari, Bab Fadha'ilul Alquran).

Nah, kalau para penolak fatwa MUI itu mau jujur mengkaji Alquran, hadis, maupun 
sejarah, justru hakikat seperti itulah yang akan mereka peroleh. Bukan, ayat 
ataupun hadis yang mendukung pendirian Ahmadiyah bahwa Mirza Ghulam Ahmad 
(pendiri Ahmadiyah) adalah nabi.

Mungkin, para penolak fatwa MUI itu tahu persis mengenai hal ini hingga mereka 
menghindar untuk berargumentasi dengan argumen normatif maupun historis-empiris 
yang jelas ini. Mereka akhirnya menggunakan logika lain, yaitu menilai fatwa 
MUI tersebut salah. Bukan karena berlawanan dengan Alquran maupun hadis, 
melainkan bertentangan dengan HAM dan kebebasan beragama. Cara berpikir inilah 
yang perlu dikritisi lebih dalam.

Cara berpikir itu sesungguhnya sangat absurd karena dua alasan utama. Pertama, 
argumentasi penolakan mereka tak relevan dengan fakta fatwa. Sebab, fatwa 
merupakan produk hukum Islam berlandaskan wahyu (Alquran dan hadis) untuk 
menghukumi fakta tertentu. Bahwa fatwa bisa keliru, ya. Tapi, kita jangan gagal 
memahami bahwa landasan/dalil fatwa pada hakikatnya adalah wahyu, bukan 
nilai-nilai sekularistik di luar wahyu, seperti HAM dan kebebasan. Menjadikan 
nilai-nilai itu sebagai pijakan penolakan fatwa jelas tidak relevan.

Kedua, jika cara berpikir penolak fatwa MUI itu diterima, implikasinya serius 
dan berbahaya karena banyak hukum Islam yang akan dibatalkan hanya karena 
dianggap bertentangan dengan HAM maupun kebebasan. Haramnya riba (QS 
Al-Baqarah: 275), minuman keras dan judi (QS Al-Maidah: 90), zina (QS Al-Isra: 
32), akan mudah ditolak karena bertentangan dengan HAM. Ini tentu berbahaya 
sebab akan menghancurkan banyak hukum Islam yang pada gilirannya makin merusak 
masyarakat.

Dua alasan itu cukup membuktikan absurditas logika penentang fatwa MUI. Namun, 
pertanyaan menggelitik berikutnya, mengapa penentang ini memilih logika yang 
demikian? Karena, kaum sekular-liberal itu sejak awal mempercayai superioritas 
nilai-nilai Barat, seperti HAM maupun demokrasi, di atas segalanya. Termasuk, 
di atas segala macam agama. Berarti, telah terjadi penyakralan pemikiran 
sekular (taqdis al-afkar al-sikulariyah) secara ekstrem. Pemahaman dan 
nilai-nilai agama cuma diposisikan sebagai subordinat terhadap nilai 
sekularistik tersebut. Implikasinya, nilai-nilai Islam diseleksi dengan 
perspektif nilai sekular, bukan dengan perspektif Islam. Apapun konsep Islam 
yang cocok dengan nilai modernitas Barat, akan diterima. Sebaliknya, kalau 
tidak cocok, ditolak. Tentu, alasan penolakan bukan karena satu konsep itu 
bertentangan dengan ayat dan hadis, melainkan karena bertentangan dengan 
nilai-nilai sekular. Inilah jalan berpikir kaum penentang fatwa MUI itu.

Substansi logika itu sederhana, yaitu menundukkan nilai-nilai Islam pada 
nilai-nilai di luar Islam. Berarti, nilai-nilai di luar Islam telah dipercaya 
secara absolut tanpa ada peluang untuk diperdebatkan (ghairu qabil li 
al-niqasy) ataupun diubah (ghairu qabil li al-taghyir). Kemudian, nilai-nilai 
di luar Islam dijadikan standar agar nilai-nilai Islam menyesuaikan diri dengan 
nilai-nilai asing itu.

Logika tersebut bukan barang dagangan baru, tapi sejak zaman Rasulullah SAW, 
abad ke-7. Rasulullah membatalkan cara berpikir itu. Benar ada perbedaan, namun 
substansinya sama, yaitu ingin menundukkan Islam pada selain Islam.

Suatu ketika, lima orang musyrik Makkah mendatangi Rasulullah SAW. Mereka 
berkata, ''Datangkan Alquran yang membiarkan kami menyembah Laata dan Uzza!'' 
Lalu, turun firman Allah dalam QS Yunus: 15 yang menolak permintaan itu 
(Al-Wahidi, Asbabun Nuzul, 1994:232). Ayat itu merekam permintaan orang musyrik 
kepada Rasulullah SAW untuk mengubah Alquran agar sesuai dengan aqidah syirik 
yang mereka yakini. Kaum musyrik itu berkata, ''Datangkanlah Alquran yang lain 
dari yang ini, atau gantilah ia!'' (QS Yunus: 15). Tapi, permintaan mereka yang 
absurd itu ditolak tegas Islam. Kelanjutan ayat itu menegaskan, ''Katakanlah 
(Muhammad), tidaklah patut bagiku menggantinya dari pihak diriku sendiri. Aku 
tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Sesungguhnya aku takut 
jika mendurhakai Tuhanku pada siksa hari yang besar (kiamat).'' (QS Yunus: 15). 
Ayat ini membatalkan pola pikir yang bertujuan mengubah Islam ke nilai-nilai di 
luar Islam.

Pada kesempatan lain, beberapa orang Yahudi di Madinah (Abdullah bin Salam, dan 
kawan-kawan) masuk Islam. Tapi mereka ingin mempertahankan beberapa ajaran 
Yahudi dan berharap Islam merestuinya. Mereka tetap mengagungkan hari Sabtu, 
membaca kitab Taurat malam hari, serta membenci daging dan susu unta, seperti 
ajaran Yahudi. Ketika hal ini disampaikan kepada Rasulullah SAW, turunlah 
firman Allah QS Al-Baqarah: 208 yang menolak sikap itu (Al-Wahidi, Asbabun 
Nuzul, 1994:53). Allah berfirman, ''Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu 
ke Islam secara keseluruhan. Janganlah kamu mengikuti langkah setan. 
Sesungguhnya, setan musuh nyata bagimu.'' (QS Al-Baqarah: 208). Allah 
memerintahkan mereka masuk Islam secara keseluruhan (kaaffah), bukan 
setengah-setengah seperti yang mereka lakukan, dengan harapan Islam merestui 
sikap mereka, yang menyesuaikan ajaran Islam dengan ajaran Yahudi.

Pernah pula Rasulullah SAW mendakwahi kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, agar 
masuk Islam. Mereka mau masuk Islam dengan syarat, dibiarkan beberapa waktu 
tidak menghancurkan berhala Laata yang biasa disembah, meninggalkan sholat, 
tetap boleh berzina, minum minuman keras, dan mempraktikkan riba. Rasulullah 
menolak semua itu (Ibnu Qayyim, Zadul Ma'ad, III/499; Abu Ubaid, Al-Amwal, 
halaman 88). Hal ini menunjukkan, Islam membatalkan cara berpikir orang yang 
hendak menundukkan Islam sebagai subordinat dari nilai-nilai non-Islam.

Tiga peristiwa itu bermuara pada satu kesimpulan bahwa tak dibenarkan logika 
menundukkan Islam pada nilai ataupun pandangan hidup di luar Islam. Maka, 
logika penentang fatwa MUI secara otomatis tidak dfapat dibenarkan. Di sinilah 
biang absurditas cara berpikir mereka.***

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12ho7plpr/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705796846:TM/Y=YAHOO/EXP=1123718176/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/";>What
 would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer 
in the arts today at Network for Good</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke